Opini
Tanah Rakyat Telantar 2 Tahun akan Diambil Negara, Tepatkah?
Oleh: Ummu Rofi'
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Pertanahan milik rakyat itu hak rakyat, negara mengaturnya dengan benar. Namun saat ini, kebijakan tanah 2 tahun ditelantarkan akan diambil alih mikik negara. Di dalam Islam tanah yang ditelantarkan akan dikelola dan diberikan kepada rakyat dengan percuma.
Fakta yang telah disadur dari kompas.com, Jum'at (18-07-2025) menyebutkan, tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan ditetapkan oleh pemerintah, seperti dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis.
Fakta lain dari laman detik.com, Rabu (16-07-2025), dikatakan Harison Mocodompis Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, bahwa tanah yang diambil negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). Tanah tersebut dapat dijadikan cadangan bank tanah dan digunakan untuk reforma agraria, kepentingan negara. Sedangkan, TCUN buat kepentingan negara seperti pertahanan, pendidikan, dan perumahan rakyat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP tersebut merugikan masyarakat, karena kondisi masyarakat saat ini memprihatinkan. Masalah pertanahan pun sering bermasalah dan masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Permasalahan di negeri ini begitu karut-marut, angka kemiskinan semakin tinggi, meskipun turun tidak signifikan hanya di atas kertas. Apakah tepat PP tanah telantar 2 tahun diambil alih negara diterapkan? Alih-alih untuk infrastruktur, bank tanah, tanah cadangan negara tapi diambil dari tanah rakyat. Meskipun alih-alih ini terlihat baik, untuk pendidikan, perumahan, dan lain-lain.
Namun, PP ini lahir dari sistem yang diterapkan saat ini yakni kapitalisme-liberalisme-demokrasi. Yang di mana penguasa yang membuat aturan tanpa melihat kehidupan rakyatnya sejahtera atau sengsara? PP ini tidak tepat di samping permasalahan-permasalahan yang memprihatinkan, karut-marut dan kesewenang-wenangan.
Penguasa hanya sekedar regulator bukan mengurusi urusan rakyat. Oleh karena itu, penguasa memberlakukan PP pun tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat sedang susah kehidupannya, ditambah kabar buruk PP tanah telantar akan diambil negara. Meskipun ada langkah-langkahnya. Tetap saja itu menjadikan rakyat menderita.
Persoalan pertanahan saat ini dikuasai oleh segelintir pengusaha elite. Tanah rakyat sebaliknya digusur oleh oligarki yang merasa berkuasa di negeri ini. Adanya PP tanah terlantar 2 tahun diambil negara yang bertujuan untuk infrastruktur, dan lain-lain hanya dalih untuk menguasai tanah rakyat dan dijadikan komoditas diperjualbelikan kepada asing, aseng dan pengusaha elite. Untuk pembangunan perumahan rakyat tidak secara percuma, namun ada untung ruginya.
Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme, penguasa dan pengusaha berlomba-lomba meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa melihat kehidupan rakyatnya sejahtera atau sengsara? Dan kebijakan PP tanah terlantar pun tidak tepat, kecuali rakyatnya sudah sejahatera secara keseluruhan.
Rakyat sejahtera di sistem kapitalis liberal demokrasi hanya ilusi semata, karena mereka membuat aturan sendiri, mengambil apa yang sesuai kehendak kafir Barat. Tidak peduli dengan aturan yang Allah buat yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah. Permasalahan umat dan kebijakan yang asalnya batil, maka akibatnya batil pula, efeknya mudah berbuat zalim dan menyengsarakan kehidupan rakyat.
Berbeda ketika sistem Islam diterapkan, masalah pertanahan akan diatur sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dipimpin oleh seorang Khalifah yang bertakwa kepada Allah Swt. Begitu pun tanah yang terlantar diatur dalam Islam.
Sistem Islam berasaskan akidah Islamiyyah, menjadikan masyarakat berkepribadian Islam dan bertakwa. Pejabat di dalam Islam pejabat yang amanah dan bertakwa, bukan pejabat yang menzalimi rakyatnya dengan jabatan yang dimilikinya. Aturannya pun sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mengenai tanah yang ditelantarkan selama 3tahun itu akan diberikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Kriteria kepemilikan tanah dalam Islam ada 3, memagari (tahjir), menghidupkan (ihya') dan pembagian gratis dari negara (iqtha'). Namun itu semua akan diatur oleh Khalifah, agar tidak terjadi permasalahan di antara rakyat dengan rakyat ataupun antara pejabat dengan rakyat. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim: “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya.”
Khalifah akan memberikan tanah telantar selama 3 tahun kepada rakyat yang memiliki kemampuan mengelolanya, dan yang tidak memiliki lahan atau modal. Jadi hasilnya tidak hanya di segelintir orang kaya saja.
Inilah sistem Islam yang di dalamnya mempunyai aturan yang sempurna dan paripurna. Masalah pertanahan pun sudah di atur di dalamnya. Jadi tidak akan terjadi hal-hal yang menzalimi rakyat. Karena tugas Khalifah bertanggung jawab untuk memelihara urusan rakyatnya. Bukan menyusahkan dan menyengsarakannya.
Mengenai masalah tanah yang telantar 2 tahun diambil negara itu harus dikaji ulang. Disebabkan kehidupan rakyat saat ini sedang dalam kesusahan dan kesempitan. Dalam Islam Khalifah bertanggung jawab mengurusi seluruh kebutuhan rakyatnya. Tidak sewenang-wenang penguasa mengambil tanah rakyat yang telantar 3 tahun.
Oleh sebab itu, saat ini kehidupan kaum muslim harus kembali kepada sistem Islam yang mengurusi urusan rakyat secara menyeluruh sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah bukan hawa nafsu dan materi semata. Alhasil kehidupan masyarakat dan pemimpin yang bertakwa akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang sesuai syari'at Islam dalam naungan Islam kaffah di seluruh penjuru alam semesta.
Wallahu'alam bishshowwab.
Via
Opini
Posting Komentar