Opini
Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Sistem Kapitalisme dan Islam
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan membayar pajak diposisikan sama seperti membayar zakat dan wakaf. Hal ini dianggap memiliki tujuan yang sama dalam harta kita terdapat hak orang lain.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pemasukan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bahkan untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, pemerintah mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain-lain. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat
Sistem kapitalisme dalam membiayai kebutuhan negara sumbernya dari pajak dan utang. Sebaliknya sumber daya alam yang melimpah dikelola oleh pihak swasta kapitalis. Akibatnya, rakyat semakin menderita karena beban pajak yang berat, sementara pemerintah tidak memperhatikan kebutuhan mereka. Sedangkan para kapitalis makin dimanja dengan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Sebagai contoh memberi dukungan pembangunan infrastruktur, jalan-jalan diperbaiki, dibuatkan jaringan listrik, akses eksploitasi dipermudah dan lain-lain. Bahkan dibuatkan payung hukum guna mendukung mengembangkan bisnisnya.
Si kaya dan si miskin dianggap sama merupakan wajib pajak. Bahkan jika tidak mampu membayar pajak, akan berdampak pada sanksi administrasi. Sedangkangkan para kapitalis adalah anak emas yang bebas mendapatkan tax amnesty dan lain-lain
Demikianlah kezaliman sistem kapitalisme dalam mengambil harta rakyat miskin. Pajak semakin digenjot, namun tak sedikit pun kesejahteraan mampir pada rakyat, yang ada rakyat tetap sengsara. Tetapi kekayaan mengalir kepada para kapital yang memiliki akses kesejahteraan. Dengan berbagai pungutan pajak rakyat miskin tetap sengsara. Karena uang pungutan pajak digunakan untuk proyek yang menguntungkan kapitalis, bukan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Dalam Islam, zakat menjadi salah satu sumber keuangan penting bagi Khilafah, yang dikelola oleh Baitul Mal. Namun pengeluaran zakat (objek penerima pajak) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu untuk 8 asnaf saja sebagaimana disebutkan dalam Quran Surat At-Taubah : 60,
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".
Dalam Islam zakat dan wakaf berbeda. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Pajak dalam Islam telah ditentukan syariat hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya, untuk keperluan mendesak dan sifatnya kondisional atau tidak dipungut terus menerus. Pajak dipungut jika kas negara/Baitul Mal kosong.
Baitul Mal memiliki banyak sumber pemasukan, tidak hanya mengandalkan pada pemasukan zakat saja, tetapi juga terdapat fa'i, jizyah, kharaj, khumus dan masih banyak sumber yang lainnya. Selain itu salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang merupakan kepemilikan umum (rakyat) di bawah pengelolaan negara bukan pada swasta. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat, seperti membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.
Inilah fungsi utama Baitul Mal selain lembaga pengelola kekayaan negara juga berfungsi untuk mendistribusikan harta kepada umat. Dengan demikian, Baitul Mal berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola harta negara secara efektif dan efisien. Dengan kata lain Baitul Mal adalah lembaga keuangan Islam yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan harta zakat, infak, wakaf, dan sebagainya.
Selain itu dalam sistem Khilafah, negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam. Hal ini akan mewujudkan kesejahteraan pada setiap individu. sistem ekonomi Islam juga mengatur distribusi kekayaan dan kepemilikan harta secara adil dan merata agar kekayaan tidak beredar pada orang-orang kaya saja.
Sesungguhnya pajak dalam sistem kapitalisme adalah kebijakan yang zalim. Karena aturan yang digunakan adalah rancangan manusia. Jelas hal ini bertentangan dengan Islam. Maka dari itu penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah harus segera dilakukan. Dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan yang diinginkan bersama.
Wallahu'alam Bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar