Opini
Kapitalisme Merampok Rakyat, Islam Melindungi Rakyat
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini, masyarakat kembali dikejutkan oleh kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh negara. Diberitakan oleh Republika.co.id (31 Juli 2025), pemblokiran rekening yang dianggap “dormant” atau tidak aktif dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa landasan hukum yang kuat. Bahkan, pemblokiran tersebut dilakukan tanpa proses hukum dan transparansi yang layak.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena menunjukkan lemahnya perlindungan atas hak milik warga negara dalam sistem demokrasi kapitalis. Sebagaimana dilansir dalam berita BBC Indonesia (31 Juli 2025), PPATK dianggap melampaui kewenangan dan masuk ke wilayah pribadi seseorang, padahal rekening adalah bagian dari hak milik yang seharusnya dilindungi hukum.
Kebijakan ini menunjukkan betapa dalam sistem kapitalisme, negara bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat yang bisa menekan dan bahkan merampas hak warga atas nama keamanan atau stabilitas keuangan. Apalagi bila dilakukan tanpa proses hukum yang jelas, rakyat bisa menjadi korban ketidakadilan yang dilembagakan oleh sistem.
Sistem Kapitalisme: Harta Rakyat Tidak Aman
Kapitalisme sekuler membangun negara dengan orientasi ekonomi liberal. Kekayaan dinilai dari potensi manfaat bagi negara dan korporasi. Negara pun sering mengambil celah dari harta milik rakyat untuk kepentingan fiskal atau keamanan, walaupun melanggar prinsip-prinsip hukum yang adil. Dalam sistem ini, kepemilikan pribadi mudah dikorbankan dan dimanipulasi demi alasan efisiensi, stabilitas, atau “keamanan nasional”. Harta masyarakat yang seharusnya dilindungi malah menjadi target kontrol negara yang empuk. Hal ini tak jarang dilakukan secara sewenang-wenang, seperti dalam pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau dasar hukum yang kuat yang pastinya hanya merugikan rakyat semata.
Padahal dalam hukum Islam, prinsip “al-bara’ah al-asliyah” atau praduga tidak bersalah, sangat dijunjung tinggi. Seseorang tidak bisa dianggap bersalah atau dijatuhi sanksi apapun, termasuk pemblokiran harta, kecuali setelah terbukti dengan bukti yang sah di mata syariat.
Islam melindungi harta pribadi rakyat dan menetapkan jika harta yang masuk dalam ranah pribadi milik rakyat berada di bawah naungan perlindungan syariat, serta tidak bisa diganggu gugat kecuali ada bukti nyata yang konkrit telah menyalahi syariat Islam. Ini tentu saja harus melalui proses hukum yang adil dan juga transparant.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Setiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim)
Ayat Al-Qur’an pun menegaskan:
ÙˆَÙ„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِالْبَاطِÙ„ِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi landasan tegas bahwa perampasan harta tanpa hak adalah kezaliman berat yang bertentangan dengan Islam. Negara dalam Islam tidak boleh mengambil harta warga tanpa prosedur hukum syariat dan pembuktian yang adil apalagi memutar balikkan hukum yang semakin mencekik leher rakyat agar tak bisa melawan kezaliman pemerintah.
Khilafah: Negara Pengatur dan Penjaga, Bukan Perampas
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai alat sekaligus “pengambil untung”, dalam Islam negara adalah ra’in (pengurus umat) dan junnah (pelindung). Dalam struktur Khilafah, negara berfungsi untuk menjamin kesejahteraan, menjaga keamanan, dan melindungi seluruh hak rakyat, termasuk hak kepemilikan serta harta rakyat. Khilafah tidak akan membekukan rekening atau merampas harta seseorang kecuali melalui pengadilan yang sah menurut hukum Islam, disertai bukti dan saksi yang kuat. Negara tidak berhak membuat aturan yang melampaui hukum syariat. Semua kebijakan ekonomi dan keamanan dalam Khilafah pun berlandaskan syariat, bukan atas dasar kepentingan politik atau tekanan lembaga internasional.
Distribusi kekayaan dalam Islam juga dijamin melalui sistem zakat, pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, energi), serta larangan monopoli dan riba. Sistem ini mencegah akumulasi kekayaan hanya pada segelintir pihak, serta memastikan rakyat memiliki akses yang adil terhadap sumber daya.
Solusi Hakiki: Terapkan Islam Secara Kaffah
Sudah cukup banyak bukti bahwa sistem kapitalisme gagal menjamin hak dan keadilan bagi rakyat. Penindasan atas nama hukum kerap terjadi, dan rakyat hanya bisa pasrah karena sistem tidak berpihak pada mereka. Hukum semakin menajam jika bersangkutan dengan rakyat tapi tumpul dan seakan menutup mata jika menyangkut orang kaya atau pejabat. Oleh karena itu, satu-satunya solusi yang pasti ialah mengganti sistem yang sudah bobrok ini dengan sistem Islam yang pasti dan sudah terbukti pada saat pemerintahan Rasul dan juga para khalifah.
Islam merupakan agama juga merupakan ideologi yang mengatur tak hanya peribadatan saja, melainkan mencangkup berbagai aspek kehidupan, politik, sosial, budaya, serta ekonomi. Syariat Islam yang diterapkan dalam naungan Khilafah akan menegakkan keadilan, melindungi kepemilikan, dan memberikan rasa aman bagi setiap warganya. Keamanan yang menyeluruh tanpa pandang bulu.
Sudah waktunya umat menyadari bahwa hanya dengan Islam sebagai sistem kehidupan, kemuliaan dan keadilan bisa diwujudkan. Islam tidak hanya menjaga ibadah, tetapi juga melindungi harta, kehormatan, dan nyawa manusia dari kezaliman penguasa. Selama sistem kapitalisme mencengkeram erat leher negara, maka kesengsaraan akan terus muncul bersamaan dengan peraturan-peraturan yang dibuat sepihak oleh tangan-tangan penguasa yang zalim dan tak bertanggung jawab.
Wallahu a’lam.
Via
Opini
Posting Komentar