Opini
Gaji Honorer Tidak Dibayar, Deli Serdang Sehat Hanya Slogan
Oleh: Ria Nurvika Ginting,SH.,MH.
(Dosen-FH)
TanahRibathMedia.Com—Sejumlah pegawai honorer yang bekerja di Kantor DPRD Deli Serdang sudah empat bulan tidak menerima gaji, bahkan uang operasional makan minum di fraksi-fraksi juga belum cair hampir enam bulan. Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dianggap tidak punya hati nurani dan rasa iba pada rakyatnya sebagai pemimpin. Para honorer pun terpaksa mengutang sana sini untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari (Posmetro Medan.com, 31-7-2025).
Salah satu pegawai honorer menyampaikan bahwa kabarnya minggu ini akan keluar gaji mereka tapi itupun belum pasti. Ia juga mengatakan Deli Serdang Sehat, apa yang sehat gaji kami ditahan hingga untuk makan saja sulit. Terkait masalah ini Wakil Ketua DPRD Delli Serdang Kuzu Wilson Tarigan mengatakan bahwa Bupati Deli Serdang sepertinya tidak ada niat untuk menolong para honorer di sekretariat DPRD Deli Serdang. Ia mengatakan bahwa dia akan membawa permasalahan ini ke Jakarta (Posmetro Medan.com, 31-7-2025).
Mengapa ada perbedaan perlakuan yang diberikan oleh negara kepada para pegawainya? Mengapa para tenaga honorer tidak dianggap sebagaimana pegawai yang juga menjalankan tugas yang diberikan dan layak mendapatkan kompensasi yang adil. Hal ini menunjukkan kebijakan negara yang berat sebelah. Padahal mau pegawai tetap ataupun honorer sama-sama pengabdi negara yang bekerja untuk negara.
Perbedaan dalam perlakuan pada setiap status (pegawai) dalam sistem kapitalis-sekuler merupakan suatu hal yang wajar. Hal ini disebabkan karena sistem ini dengan sombongnya menjauhkan agama dari kehidupan. Kehidupan ini dipandang dengan standar materi/keuntungan semata. Inilah yang menjadi dasar lahirnya sistem ekonomi kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada siapapun untuk memiliki apapun selama memiliki modal. Kepemilikan individu, umum, dan negara tidak diatur secara rinci sehingga pemasukan negara terbatas untuk membiayai gaji pegawainya. Negara dalam sistem ini bukan sebagai pengurus rakyat sehingga akan memperhatikan bagaimana kondisi rakyatnya khususnya para pegawai honorer yang sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya dikarenakan gaji yang tidak layak dan pembayarannya ditunda berbulan-bulan lamanya.
Islam Menyejahterakan Pegawai
Islam bukan hanya sekedar agama ritual saja. Islam merupakan way of life di mana Islam merupakan pengaturan seluruh lini kehidupan.
Sistem Islam tegak berdasarkan akidah Islam yang menetapkan bahwa yang berhak membuat hukum adalah sang Khaliq yakni Allah Swt. sehingga lahirlah sistem ekonomi Islam yang sesuai dengan ketentuan syariat yang menetapkan bahwa negara haruslah hadir sebagai peri'ayah umat yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya. Pemenuhan ini adalah tanggung jawab negara.
Di dalam institusi ini pun akan diisi oleh para pegawai yang membantu untuk menjalankan roda pemerintahan. Setiap orang boleh menjadi pegawai dalam Daulah Khilafah baik Laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim selama ia adalah warga negara Daulah Khilafah. Islam mengatur mengenai kepegawaian, yakni aturan mengenai ajir (pekerja/pegawai). Statusnya hanya pegawai saja. Tidak ada pegawai tetap atau honorer. Pegawai adalah orang yang menjalankan tugasnya dan mendapatkan gaji yang layak dan tidak boleh ditunda-tunda dalam pemberian gaji tersebut.
Bagaimana Khilafah membiayai gaji yang layak bagi pegawainya? Khilafah memiliki berbagai sumber pemasukan negara yang jelas. Pengaturan pos pemasukan dan pengeluaran pun diatur secara jelas dan rinci.
Pembiayaan/pembelanjaan Khilafah untuk membayar gaji pegawai diambil dari pos kemaslahatan umat yang mana merupakan salah satu pos yang wajib dibiayai oleh Khilafah. Sehingga jika Baitul Mall tidak mencukupi atau dalam kondisi kosong maka Khalifah dapat mengambil pemasukan dari pajak. Pajak ini diambil dari kaum muslim yang kaya sesuai ketentuan syari'at dan diambil hanya sebatas kebutuhan daulah saja tidak lebih.
Kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam pun telah diatur secara rinci di mana kepemilikan tersebut terdiri dari kepemilikan individu, umum dan negara. Tidak dibebaskan siapapun untuk memiliki apapun hanya karena ia memiliki modal karena kepemilikan sudah diatur oleh syariat. Ini semua hanya dapat terwujud dengan diterapkannya syariat secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Sehingga seluruh rakyat termasuk pegawai akan merasakan kesejahteraan dan keberkahan di dalamnya.
Via
Opini
Posting Komentar