Opini
Perlindungan Sempurna Bagi Anak oleh Islam
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum lama ini, masyarakat kembali dihebohkan oleh terungkapnya sindikat penjualan bayi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. Fakta tragis ini mengungkap sisi kelam dari sistem kehidupan hari ini, di mana anak-anak yang tidak berdosa diperlakukan layaknya komoditas. Mereka dijual dengan harga murah, bahkan hanya senilai Rp16 juta untuk dikirim ke Singapura, seperti dilaporkan oleh beritasatu.com (18- 7-2025).
Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bukan hanya melibatkan pihak luar, namun juga orang tua bayi dan oknum pejabat pemerintahan, termasuk pegawai Dukcapil yang diduga membantu memalsukan dokumen untuk memuluskan aksi keji ini. Seperti dilansir dari mediaindonesia.com (18-7-2025), keterlibatan aparat negara menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak yang ada saat ini sangat rapuh. Tidak cukup hanya di level penegakan hukum, kerusakan ini sudah menyentuh akar sistem sosial dan politik kita.
Fenomena keji ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Ini adalah puncak dari gunung es persoalan yang jauh lebih dalam dan sistematis—kemiskinan struktural, lemahnya perlindungan sosial, serta hilangnya rasa tanggung jawab dan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Seperti diberitakan oleh kompas.com (18-7-2025), berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem perlindungan anak, terutama dalam aspek administrasi kependudukan yang terbukti rawan disalahgunakan.
Namun desakan untuk memperbaiki sistem ini tidak akan tercapai jika akar masalah tidak dipedulikan. Kasus-kasus seperti ini adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, apalagi dalam melindungi generasi masa depan. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan, dan materi menjadi tujuan utama. Inilah yang menjadikan kemiskinan sebagai habitat subur bagi kejahatan, termasuk perdagangan manusia.
Ketika kemiskinan struktural bertemu dengan moralitas yang rusak dan lemahnya kontrol negara, tak heran jika tragedi seperti ini akan muncul. Tak pula aneh jika dalam sistem sekuler demokrasi, bahkan orang tua sendiri rela menjual bayinya, aparat negara berkhianat pada tugasnya, dan anak-anak kehilangan perlindungan sejak dalam kandungan. Semua karena dorongan materi dan lemahnya iman.
Padahal Allah telah mengingatkan:
ÙˆَÙ„َا تَÙ‚ْتُÙ„ُوا Ø£َÙˆْÙ„َادَÙƒُÙ…ۡ Ø®َØ´ۡÙŠَØ©َ Ø¥ِÙ…ۡÙ„َٰÙ‚ٍۖ Ù†َّØۡÙ†ُ Ù†َرۡزُÙ‚ُÙ‡ُÙ…ۡ ÙˆَØ¥ِÙŠَّاكُÙ…ۡۚ Ø¥ِÙ†َّ Ù‚َتۡÙ„َÙ‡ُÙ…ۡ Ùƒَانَ Ø®ِØ·ۡٔٗا Ùƒَبِيرٗا
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar." (TQS. Al-Isra: 31)
Berbeda dengan sistem sekuler yang gagal menjaga fitrah manusia, Islam menawarkan solusi komprehensif yang berlandaskan akidah dan syariah. Dalam Islam, anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dirawat, dan dididik dengan penuh tanggung jawab. Islam memuliakan anak, bukan hanya sebagai anggota keluarga, tetapi juga sebagai calon penerus peradaban.
Negara dalam sistem Islam—yang diterapkan dalam struktur Khilafah Islamiyah—mempunyai tanggung jawab penuh untuk menjaga seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menciptakan sistem yang mencegah kejahatan itu lahir.
Islam menjaga anak sejak dalam kandungan. Aturan syariah menjaga nasab dengan ketat, melarang hubungan di luar nikah, dan menjamin kesejahteraan ibu selama masa kehamilan. Negara Islam juga menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak ada alasan ekonomi yang membuat seseorang tergoda melakukan kejahatan seperti menjual anak. Pendidikan dalam sistem Islam berlandaskan akidah, menanamkan rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Seorang ibu dalam Islam adalah pendidik generasi, seorang ayah adalah pelindung keluarga, dan negara adalah pelindung rakyat. Tiga pilar ini bekerja bersama dalam ikatan iman dan aturan ilahi, sehingga sistem Islam mampu melahirkan masyarakat yang kuat secara spiritual, sosial, dan ekonomi.
Sanksi dalam Islam juga bersifat tegas dan menjerakan. Pelaku perdagangan manusia akan dihukum berat setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Jika terbukti merampas hak hidup anak, atau menculik dan memperdagangkannya, pelaku dipastikan dijatuhi hukuman berat seperti qishash atau takzir setimpal agar memberi efek jera. Dalam sistem Islam, tidak ada negosiasi untuk pelanggaran terhadap hak-hak anak terlebih jual beli hukum menggunakan uang.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh), maka kejahatan perdagangan bayi seperti ini bisa dicegah dari hulu ke hilir. Negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan tersebut: dari kemiskinan, lemahnya pendidikan, sistem sosial yang permisif, hingga kerusakan moral aparat.
Tiba waktunya bagi umat Islam tidak lagi berharap pada sistem buatan manusia yang terbukti gagal. Kasus penjualan bayi adalah bukti nyata yang memanggil kita untuk kembali kepada Islam sebagai satu-satunya solusi yang benar dan menyeluruh. Islam bukan sekadar agama spiritual, tapi sistem hidup yang memuliakan manusia sejak lahir hingga mati.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar