Opini
Guru Sejahtera dengan Khilafah
Oleh: Dwi Karyanti
Aktivis Muslimah Bintan
TanahRibathMedia.Com—Dana alokasi Tunjangan Tambahan (TuTa) guru untuk tahun 2025 telah dihapus oleh APBD Banten. Kabar ini sungguh menyayat hati ribuan guru di provinsi tersebut. Kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan hidup mereka, di mana sebagian dari mereka adalah tulang punggung keluarga.
Rina Dewiyanti selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) membenarkan kabar yang beredar di masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan yang dijalankan itu sesuai dengan regulasi pusat. Ia mengatakan tugas tambahan yang dilakukan oleh para guru merupakan bagian dari tugas pokok mereka, sehingga tugas tambahan tersebut tidak layak mendapatkan tunjangan tambahan lagi.
Beliau juga menyampaikan penyesuaian efisiensi tersebut hanya bersifat mengalihkan, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan yang tidak diperlukan. Dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan yang dibutuhkan masyarakat dan kegiatan yang lebih produktif bagi masyarakat seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya (detik.news, 03-07-2025).
Dari kebijakan tersebut tentu akan memicu reaksi keras dari para guru. Mereka berusaha melakukan beberapa upaya agar mendapatkan haknya guna memenuhi kebutuhan hidup, bahkan ada yang merencanakan untuk turun ke jalan.
Di tengah kehidupan sulit seperti saat ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah belumlah tepat. Mengingat biaya hidup yang harus mereka penuhi sangat tinggi, sehingga butuh perhatian serius oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi pengupayaan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Gaji guru sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber dana negara.
Pemerintah hendaknya menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka bertanggung jawab penuh atas pembentukan generasi unggul berkualitas. Bagaimana para guru fokus mendidik generasi jika pikiran mereka bercabang mencari pemasukan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mereka tanggung.
Ini adalah gambaran kehidupan guru pada sistem kapitalisme. Profesi guru dianggap sama seperti profesi lainnya hanya sebagai pekerja. Gaji dan kesejahteraan guru dipandang sebagai mesin pencetak generasi terdidik. Tidak heran jika kita menemukan gaji guru yang rendah dan jauh dari kata sejahtera adalah pemandangan biasa.
Ini adalah konsep ekonomi kapitalisme. Menggunakan modal sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Hingga muncul fenomena sekolah berbiaya mahal dimaknai sekolah berkualitas. Sedangkan sekolah berbiaya murah atau gratis tampak rendah derajatnya. Fenomena yang demikian itu akibat dari sistem kapitalisme yang mensicayakan swastanisasi pendidikan. Padahal pendidikan adalah tanggung jawab negara sepenuhnya.
Profesi Guru dalam Pandangan Islam
Rasulullah saw. bersabda:
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)
Dalam Islam ilmu memiliki kedudukan yang tinggi dan dianggap sebagai cahaya untuk menerangi jalan kehidupan. Dengan ilmu manusia mampu memahami perintah dan larangan Allah Swt. Aktivitas menuntut ilmu tidak terlepas dari jasa seorang guru.
Profesi guru adalah profesi mulia. Mereka adalah ujung tombak pembentukan peradaban. Mereka adalah pihak yang bertemu langsung pada peserta didik yang akan dibentuk untuk menjadi pribadi-pribadi unggul berkualitas.
Negara memprioritaskan perhatiannya demi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Dari perencanaan kurikulum yang benar, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sampai pada penggajian tenaga pendidik yang pantas. Agar para pendidik fokus pada tugasnya yaitu mencetak generasi unggul berkualitas yang berbasis akidah islam. Karena sejatinya pendidikan adalah wujud dari pelayanan negara kepada rakyatnya.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas apa yang dia urus." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berangkat dari hadis tersebut maka khilafah akan totalitas menyelenggarakannya. Sampai pada memikirkan kesejahteraan para pendidik, yaitu memberikan gaji yang layak yang diambil dari baitulmal sebagai kas negara.
Dalam kitab Nizham al iqtishadi fi al Islam (sistem ekonomi islam) disebutkan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa gaji guru termasuk anggaran yang diprioritaskan oleh negara. Jika Baitulmal kosong atau tidak cukup untuk membayar gaji guru, maka negara akan memungut pajak (dharibah) dari warga negara khilafah. Dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan Islam, yaitu laki-laki, muslim dan kaya.
Adapun, pajak ini hanya bersifat sementara dan akan dihentikan jika Baitulmal telah terisi kembali. Ketika hajat untuk membayar gaji sudah terpenuhi maka khilafah menghentikan kebijakan tersebut. Baitul mal memiliki sumber pemasukan yang telah ditetapkan oleh dalil syarak.
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah menyebutkan ada 3 pos dalam baitulmal.
Pertama, pos fai dan kharaj meliputi ganimah, kharaj, tanah, jizyah, usyur, rikaz, dan pajak (dharibah). Kedua, pos kepemilikan umum seperti air, api dan padang rumput adalah sebagai sumber daya alam. Ketiga, adalah pos sedekah termasuk di dalamnya zakat.
Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, maka khalifah akan mengelolanya secara mandiri, tidak menyerahkannya pada swasta lokal maupun non lokal atau asing. Negara memiliki kedaulatan utuh dalam rangka mengurus urusan umat.
Wallahualam bissawwab.
Via
Opini
Posting Komentar