SYIAR
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo
Oleh: Kartika Soetarjo
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bertempat di Madrasah Riyadus Shalihin, Kebon Jati Limbangan - Garut, pengajian rutinan yang di selenggarakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025 itu dihadiri oleh ibu-ibu. Raden Ustadz Aji Muhammad Syahid hadir sebagai nara sumber.
Dalam pengajian kali ini ia memaparkan tentang puasa yang hanya akan sah jika terpenuhi semua syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat-syarat yang menjadi penyebab sahnya puasa terdiri dari empat perkara.
Pertama, harus beragama Islam. Tidak akan sah puasanya orang yang tidak beragama Islam atau kafir, dan tidak akan sah juga puasanya orang yang murtad. Jika ada seorang yang kafir masuk Islam di siang hari pada waktu bulan Ramadan, maka saat itu pula orang tersebut sudah wajib melakukan puasa. Begitupun sebaliknya, jika ada orang Islam sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi dia murtad atau menyatakan keluar dari Islam, maka saat itu pula puasanya menjadi batal atau tidak sah.
Kedua, syarat sahnya puasa itu adalah mempunyai akal atau harus mempunyai kepintaran. Yang dimaksud pintar di sini adalah pintar dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, anak-anak yang sudah bisa membersihkan badan sendiri, sudah bisa bersuci sendiri, dan lain sebagainya. Ketika anak yang seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya sah.
Pimpinan Majelis Taklim Riyadus Shalihin ini pun menambahkan, bahwa ada perbedaan di antara anak-anak. Ada anak-anak yang termasuk ke dalam katagori tamyiz, dan ada anak-anak yang termasuk ke dalam katagori shabby atau shabiyyah. Tamyiz adalah anak-anak yang sudah bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jika anak yang seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya sah.
Sedangkan shabby atau shabiyyah, adalah anak-anak secara umum, bisa juga merujuk kepada sifat kekanak-kanakkan, dan belum bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jika anak seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya tidak sah.
Ketiga, syarat sahnya puasa itu adalah harus suci dari haid dan nifas.
Ia pun menyatakan bahwa syarat yang terakhir yakni syarat ke empat agar puasa itu menjadi sah adalah kita harus mengetahui mana saja waktu yang boleh dan mana saja waktu yang haram untuk menjalankan ibadah puasa.
Waktu yang haram atau tidak boleh dipakai untuk menjalankan ibadah puasa di antaranya: Pertama, dua hari raya. Yaitu, hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.
Kedua, waktu yang haram untuk berpuasa ialah di hari Tasyrik. Yani tanggal 11, 12, dan 13 zulhijjah. Pengajian rutinan ini diakhiri dengan berdoa bersama yang dipimpin langsung olehnya.
Wallahu 'alam bisshawwab.
Via
SYIAR
Posting Komentar