Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Judi Online Mengancam Generasi, Sistem Islam Solusinya
Opini

Judi Online Mengancam Generasi, Sistem Islam Solusinya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Nurul Aini Najibah
(Pegiat Literasi)

TanahRibathMedia.Com—Judi online atau judol semakin marak seiring meningkatnya ketergantungan manusia pada perangkat digital. Dalam hal ini, gen Z alias para remaja juga ikut terjerumus dengan berbagai motif. Bahkan, sejumlah perusahaan judi online dengan sengaja menargetkan remaja sebagai pasar utama mereka dengan menyamarkan praktik perjudian dalam bentuk game digital.

Menyikapi maraknya fenomena judi online, pemerintah memperkuat langkah-langkah pemberantasannya terhadap anak-anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membatasi akses digital bagi anak, menjaga keamanan data pribadi, dan turut berperan dalam peningkatan literasi digital.

Selain itu, pengawasan yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025, tercatat sekitar 197.054 anak berusia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar selama triwulan pertama tahun 2025 (beritasatu.com, 19-5-2025).

Minim Literasi dan Sulit Ekonomi

Meningkatnya jumlah pelaku judi online di Indonesia setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni rendahnya literasi dan tekanan ekonomi. Banyak anak remaja yang terlibat mengaku tidak mampu membedakan antara game online dan judi online, sehingga tanpa sadar terjerumus. Pemahaman mereka terhadap dampak negatif judol pun sangat terbatas, padahal resikonya tidak hanya sekedar kerugian finansial, tetapi juga bisa merusak kesehatan mental dan mendorong peningkatan angka kriminalitas.

Dokter spesialis anak, dr. Kurniawan Satria Denta, mengaku tidak pernah membayangkan akan menangani begitu banyak kasus anak yang kecanduan judi online. Dahulu, saat awal praktik, ia lebih sering menemui anak-anak yang kecanduan game atau mengalami kesulitan belajar. Namun, dalam setahun terakhir, pola kasus berubah drastic. Banyak anak kini kecanduan permainan slot. Kondisi mental mereka terganggu, sulit makan dan tidur, mudah marah, bersikap agresif seperti membanting barang, lebih boros, dan kerap menunjukkan perilaku emosional lainnya. Sehingga, banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerumus ke dalam tindakan kriminal, mulai dari pencurian hingga pembunuhan.

Selain rendahnya literasi, aspek ekonomi juga menjadi pemicu meningkatnya praktik judi online. Sebanyak 80% pelaku memasang taruhan slot dengan nominal di bawah Rp100.000, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka awalnya tergoda karena tekanan ekonomi; kebutuhan harian tak terpenuhi, sehingga saat memiliki uang lebih, mereka mencoba peruntungan lewat judol dengan harapan bisa memperoleh keuntungan untuk menutupi pengeluaran. Namun, sifat judol yang adiktif seperti narkoba membuat banyak dari mereka akhirnya kecanduan hingga menghabiskan seluruh harta benda.

Akibat Sistem Sekuler-Kapitalisme

Sungguh ironis dan menyedihkan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, justru menjadi ladang subur bagi praktik judi online. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, negara ini masih menerapkan sistem kehidupan yang sekuler. Tingginya kasus judi online menunjukkan kelemahan sistem yang ada, yang pada akhirnya turut merusak moral serta mengancam masa depan generasi muda, baik sebagai pelaku maupun sebagai pengguna.

Sekularisme yang menjadi dasar sistem demokrasi kapitalisme, telah melahirkan pola hidup yang menyimpang dan merusak. Tidak hanya menjebak masyarakat dalam lingkaran judi online, tetapi juga membawa dampak negatif karena menjauhkan mereka dari penerapan syariat.

Lebih parahnya, justru para pejabat yang seharusnya berada di garis depan dalam menangani penyalahgunaan teknologi seperti judi online, malah menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan teknologi digital untuk hal-hal yang melanggar moral. Kecenderungan mereka terhadap kekayaan membuat mereka kehilangan integritas hingga menghalalkan berbagai cara demi meraup keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, pemberantasan judi online di bawah sistem sekuler kapitalis hanyalah angan-angan semata.

Faktanya, praktik perjudian dengan cepat memicu konflik dan kemarahan, bahkan sering kali berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan. Hal ini terjadi karena penjudi selalu didorong oleh harapan untuk menang. Selama masih memiliki uang atau aset berharga, mereka akan terus terlibat dalam perjudian tanpa merasa jera. Namun, ketika kehabisan sumber daya, mereka cenderung mencari cara ilegal untuk mendapatkan milik orang lain. Akibatnya, nilai-nilai persahabatan dan solidaritas antar teman pun luntur, tergantikan oleh rasa dengki dan niat saling menjatuhkan demi menang dalam perjudian.

Di sisi lain, upaya apapun untuk memberantas judi online secara menyeluruh tidak akan berhasil selama sistem sekuler kapitalisme masih menjadi landasan kehidupan. Sistem ini menempatkan akal manusia sebagai penentu benar atau salah, tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram. Kapitalisme sekuler menjadikan keuntungan sebagai tolok ukur tindakan; selama ada manfaat materi, perbuatan apa pun dianggap sah, meskipun melanggar norma moral atau agama, seperti praktik judi online. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penindakan yang menyeluruh dari negara untuk menciptakan tatanan hidup yang sesuai dengan nilai-nilai halal dan menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang diharamkan. Sistem kapitalis yang rusak ini sejatinya tidak layak untuk terus dipertahankan dalam kehidupan bermasyarakat.

Solusi Islam

Islam secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah haram. Berdasarkan landasan ini, negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas apa pun yang mengandung unsur perjudian. Allah Ta'ala berfirman: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Negara akan menutup berbagai faktor pemicu perjudian, seperti tekanan ekonomi, kesenangan duniawi, dan lain sebagainya, dengan membentuk ulang cara pandang dan tujuan hidup manusia. Islam harus menjadi pedoman hidup bagi setiap muslim, di mana setiap tindakannya harus selaras dengan tuntunan syariat.

Dalam pandangan Islam, kehidupan di dunia hanyalah sarana untuk meraih bekal amal menuju akhirat. Setiap tindakan seorang muslim harus selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala. Ketakwaan dibangun secara kolektif, bukan hanya secara individu. Negara akan mengimplementasikan hukum Islam secara komprehensif dalam setiap bidang kehidupan, mencakup urusan politik, ekonomi, pendidikan, sosial, hingga sektor pertahanan dan keamanan.

Negara juga tidak akan membiarkan adanya bisnis atau industri yang memproduksi barang-barang haram. Selain itu, aparat penegak hukum yang direkrut adalah individu yang memiliki ketakwaan tinggi. Dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan konsisten, praktik judi online serta keterlibatan aparat dalam bisnis haram seperti yang terjadi saat ini tidak akan mendapat tempat.

Oleh karena itu, negara akan menerapkan serangkaian mekanisme secara menyeluruh untuk menghapuskan aktivitas perjudian hingga tuntas, yaitu: Pertama, mengimplementasikan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, sehingga mampu membentuk cara berpikir dan bersikap para pelajar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pelajar akan menjadikan ajaran Islam sebagai tolok ukur dalam bertindak, tidak hanya mengejar kesenangan materi, tetapi juga memilih perbuatan yang mendapatkan ridha Allah.

Kedua, negara akan menutup seluruh akses judi online bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan melarang penyebaran konten yang mengandung unsur keharaman atau yang tidak mendidik masyarakat untuk menjalankan ketaatan. Dalam sistem Islam, tidak ada toleransi terhadap kemaksiatan. 

Ketiga, penerapan pembiasaan amar ma'ruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat akan menjadi pilar penting setelah peran negara dalam mencegah individu melakukan perbuatan maksiat. Masyarakat tidak akan mentolerir perilaku yang menyimpang di sekelilingnya, sehingga turut memperkuat suasana keimanan di tengah-tengah mereka.

Keempat, penerapan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan dan perbuatan maksiat. Hukuman bagi pelaku judi berupa takzir, yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dalam syariat, takzir didefinisikan sebagai sanksi edukatif yang dijatuhkan atas perbuatan maksiat yang tidak diatur dengan hukuman had atau kafarat berdasarkan dalil-dalil syar’i.

Penentuan besaran sanksi takzir menjadi wewenang khalifah. Namun demikian, sanksi ini juga dapat ditetapkan melalui ijtihad seorang qadi. Khalifah pun bisa melarang qadi menetapkan besaran sanksi tersebut, dan sebaliknya, khalifah yang menentukan sanksi takzir yang harus dijalankan oleh qadi (merujuk pada Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm. 219). Dalam kasus perjudian, sanksi dapat berupa hukuman penjara, cambuk, atau tindakan lain sesuai kebijakan khalifah dan qadi terhadap pelanggaran tersebut.

Kelima, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan menyediakan tiga bentuk kemudahan: kemudahan dalam memperoleh penghasilan, harga yang terjangkau, dan akses yang mudah terhadap barang dan layanan. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan masyarakat terjerat judi online akibat masalah ekonomi. Sistem ekonomi Islam menjadi solusi fundamental agar negara dapat menjalankan perannya sebagai pelayan dan pengelola urusan rakyat, termasuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

Demikianlah, dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, Islam mampu mengatasi segala bentuk keharaman, termasuk judi. Tanpa penerapan aturan Islam yang komprehensif, perbuatan haram seperti judi, minuman keras, riba, narkoba, dan lainnya akan terus muncul. Hal ini terjadi karena negara yang menganut sistem sekuler kapitalisme, yang tidak menggunakan konsep halal dan haram sebagai standar penilaian. Tolak ukur untuk menilai baik atau buruknya suatu perbuatan harus berdasarkan paradigma Islam, bukan sekadar penilaian manusia semata. Dalam konteks ini, judi termasuk perbuatan haram dan kejahatan yang harus dikenai sanksi sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a’lam bii ash-Shawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Two State Solution: Proyek Barat; One State Solution: Agenda Umat

Two State Solution: Proyek Barat; One State Solution: Agenda Umat

Juni 09, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Two State Solution: Proyek Barat; One State Solution: Agenda Umat

Two State Solution: Proyek Barat; One State Solution: Agenda Umat

Juni 09, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us