Inspirasi
Pernikahan, Dilema antara Peraturan Pemerintah dan Kemudahan Islam
Oleh: Kartika Soetarjo
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Dalam beberapa tahun terakhir, pernikahan telah menjadi topik yang sangat diperdebatkan di masyarakat. Banyak pasangan yang merasa bahwa proses pernikahan telah menjadi semakin rumit dan birokratis, terutama karena peraturan pemerintah yang ketat. Namun, jika kita melihat ajaran Islam, pernikahan sebenarnya sangatlah mudah dan sederhana.
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah akad yang sah jika dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu: wali, saksi, calon pengantin pria, calon pengantin wanita, dan ijab kabul. Tidak ada prosedur birokratis yang rumit atau biaya yang mahal. Bahkan, Rasulullah saw. sendiri telah mengajarkan bahwa pernikahan yang paling berkah adalah yang paling sederhana.
Namun, di era sekularisme ini, banyak orang yang lebih mempercayai dan menjalankan peraturan pemerintah daripada ajaran agama. Ditambah lagi dengan beberapa acara yang seolah-olah wajib diadakan dalam prosesi pernikahan yang pastinya dengan harga yang fantastis dan akan menghabiskan uang yang tidak sedikit.
Dalam masalah mahar pun kebanyakan pihak perempuan menuntut mahar yang tinggi, akibatnya banyak pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan pihak laki-laki memenuhi tuntutan tersebut. Hal ini jelas menyalahi kehendak agama.
Padahala Rasulullah saw. telah bersabda: "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya". (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi)
Mungkin untuk kalangan menengah ke atas, bisa saja dengan mudahnya mengadakan mahar yang tinggi dan acara yang mewah dalam sebuah pernikahan, tetapi lain lagi untuk kelas menengah kebawah, mereka harus lebih ekstra lagi dalam mencari uang untuk biaya pernikahan yang mereka impikan. Akibatnya, pernikahan menjadi semakin rumit dan sulit dijangkau oleh banyak orang. Banyak pasangan yang harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk bisa menikah secara sah, hanya karena terbentur biaya.
Sudah saatnya kita kembali kepada ajaran Islam yang meringankan dan mempermudah pernikahan. Kita harus ingat bahwa pernikahan adalah sebuah ibadah yang harus dilakukan dengan mudah dan sederhana, bukan dengan prosedur birokratis yang rumit.
Tidak ada yang salah dengan sebuah resepsi pernikahan jika itu tidak keluar dari peraturan Islam, dan tidak melewati batas kemampuan finansial. Ketika sebuah resepsi diadakan dengan biaya yang tidak masuk akal dan melebihi kemampuan finansial, sehingga menghalalkan barbagai cara demi tercapainya pernikahan yang mewah dan bergengsi, maka itu akan menjadi masalah. Karena itu, kita harus memprioritaskan kesederhanaan dan keberkahan dalam pernikahan.
Tujuan pernikahan yang hakiki adalah untuk menjadikan sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, yaitu rumah tangga yang tentram, penuh cinta dan kasih sayang serta saling menerima kekurangan masing-masing. Bukan untuk pamer kekayaan dan gengsi, tetapi untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.
Mempermudah pernikahan berarti menutup pintu perzinaan yang dilarang keras dalam Islam. Pernikahan juga merupakan cara Islam untuk mencegah timbulnya penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi.
Marilah kita kembali ke hukum Islam yang meringankan dan mempermudah pernikahan bagi setiap orang, demi tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera dan bahagia melalui pernikahan yang sederhana dan berkah.
Wallahu alam bisshawwab.
Via
Inspirasi
Posting Komentar