Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Hubungan Terlarang Inses
Opini

Hubungan Terlarang Inses

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Nur Aini Putri Tanjung
(Aktivis Dakwah) 

TanahRibathMedia.Com—Medan kembali dikejutkan dengan berita pengemudi ojol atau ojek online menerima paket berisi mayat bayi laki-laki hasil hubungan inses atau sedarah. Kasusnya terkuak saat Pengemudi ojol menerima pesanan layanan pengantaran barang (Gosend). Saat pesanan sudah sampai di lokasi tujuan, tepatnya di Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, pengemudi Ojol menghubungi no.HP pemilik barang. Namun pemilik barang meminta untuk diberikan ke marbot Masjid yang ada. Karena tidak ada orang yang ditemui, Pengemudi Ojol dan warga setempat berinisiatif membuka paket tersebut. Ternyata isi paket tersebut mayat bayi laki-laki (Kompas.com, 10-05-2025).

Kasus-kasus penemuan bayi atau mayat bayi bukanlah kasus baru. Kasus yang sering terjadi dan terus terulang. Bayi yang malang hadir dengan cara yang salah. Apalagi kasus terbaru ini lebih mengerikan dari perzinaan, yaitu hubungan inses. Inses adalah hubungan se*s sedarah yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pertalian darah seperti saudara kandung, antara orangtua dan anak, atau antara kerabat dekat lainnya yang masih memiliki ikatan darah langsung. Pelaku kasus ini adalah saudara kandung, abang dan adik.

Sistem Kapitalis Sekularisme di Balik Kemaksiatan 

Hidup di sistem saat ini memang memilukan hati dan mengerikan. Kaum Muslim dipaksa bertahan dalam peradaban sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang menjunjung tinggi kebebasan. Etika, moral, norma agama, bahkan halal haram mampu dikalahkan oleh sistem sekularisme ini. Sehingga hal yang wajar, kemaksiatan merajarela di mana-mana, kasus perzinaan bahkan lebih buruk dari perzinaan ini terjadi. Siapa sangka abang dan adik akan melakukan hubungan terlarang tersebut. Masyarakat menganggap mereka saudara kandung dan tidak mungkin berzina. 

Salah satu produk sekularisme adalah manusia bisa melakukan apapun sebebasnya tanpa melibatkan norma agama. Merasa aman dari pantauan Sang Pencipta, senantiasa berkubang dalam jeratan maksiat. Bernafsu tinggi melanggar perintah-Nya. Padahal semua perbuatan itu berujung dosa. Kesadaran bahwa dirinya seorang Muslim yang harus taat pada perintah Allah Swt. tersingkirkan oleh racun kapitalis sekularisme yang selama ini telah menggerogoti keimanannya. Hingga hilanglah rasa takut akan siksa api neraka yang seharusnya menjadi benteng dirinya melakukan maksiat. Na'udzubillah min dzalik. 

Islam Memandang Hubungan Terlarang Inses

Di dalam Islam, inses atau hubungan sedarah adalah haram. Jangankan berzina sedarah, menikah sesama saudara yang masih ada pertalian sedarah saja dilarang alias berdosa.  Hukuman dari inses lebih berat dari sekedar rajam. Hukuman berzina dengan mahramnya jauh lebih berat dari hukuman perzinaan dengan istri/suami orang.
 
Sebagaimana yang terdapat di dalam TQS. An Nisa' : 23:“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan”.

Hukuman bagi pelaku berzina bervariasi tergantung dari situasi dan status pelaku perzinaan. Mulai dari hukum cambuk 100 kali sampai hukuman mati. Jika pelaku zina belum pernah menikah (ghairu muhsan), maka dikenai hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama setahun. Sedangkan untuk pelaku zina yang sudah menikah (muhsan), hukumannya adalah hukuman mati dengan cara dirajam atau dilempari batu tanpa belas kasihan hingga sekarang meninggal.

Bagi pelaku inses, mereka tidak hanya dihukum dengan rajam. Para ulama membedakan hukuman untuk pelaku zina sedarah atau inses. Sebagian besar ulama berpendapat, hukumannya tidak peduli apakah pelakunya ghairu muhsan atau muhsan, tetap dihukum mati dengan cara rajam. Namun, menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, tidak hanya mendapat hukuman rajam, harta milik pelaku inses akan menjadi milik baitul maal.


Islam Solusi dari Memberantas Maksiat

Islam hadir sebagai rahmatan lil 'alamin. rahmat bagi seluruh alam. Islam tidak hanya sekedar agama saja melainkan seperangkat aturan kehidupan untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan. Jika mengulik sejarah, penerapan aturan Islam selama 13 abad telah mengalami kesuksesan dalam mengatasi problematika umat manusia. 

Dengan segala macam maksiat dan permasalahan hidup ini, masihkah kita berharap pada sistem sekuler ini? Tentu jawabannya tidak. Kita butuh solusi konkret untuk memberantas masalah. Maka solusi satu-satunya adalah menjadikan Islam tidak hanya dipakai untuk masalah ibadah semata melainkan menjadikan Islam sebagai sebuah aturan kehidupan di semua sektor. Sehingga penerapan sanksi atau hukuman bagi pelaku maksiat bukanlah sesuatu hal yang kejam, menakutkan ataupun tidak berprikemanusian, tetapi sebagai bentuk ketaatan kepada syariat Islam.

Wallahu 'alam bishawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

FDMPB: Khilafah dan Jihad Mengusir Israel adalah Kewajiban

Tanah Ribath Media- Mei 15, 2025 0
FDMPB: Khilafah dan Jihad Mengusir Israel adalah Kewajiban
TanahRibathMedia.Com— Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menegaskan, menegakkan khilafah dan menerapkan jihad mengusi…

Most Popular

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Mei 10, 2025
Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Mei 10, 2025
Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Mei 10, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Khilafah Siap Bangkit Kembali

Mei 10, 2025
Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Semangkuk Mie untuk Sang Istri

Mei 10, 2025
Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar: Menjaga Hak Adat atau Membuka Pintu Kapitalisasi oleh Para Korporat?

Mei 10, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us