Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Kasus Pagar Laut, Oligarki Penguasa Negara Sesungguhnya?
Opini

Kasus Pagar Laut, Oligarki Penguasa Negara Sesungguhnya?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Junari
(Sahabat Tanah Ribath Media) 

TanahRibathMedia.Com—Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi polemik di laut perairan utara Tangerang, Provinsi Banten. Ini menjadikan cacat produser dan pembangunan, dengan dipagarnya laut, masyarakat pesisir yang banyak  beraktivitas sebagai nelayan dan pembudidaya di lokasi tersebut menjadi terhambat.

TNI Angkatan Laut bersama nelayan dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 16 wilayah  Desa dan 6 kecamatan terdapat warga yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya (Kompas.com, 22-1-2025).

Pemerintah hingga kini masih meraba-raba siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut. Sebagian besar HGB dan SHM pagar laut itu terdaftar di BPN, yakni PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Agung Sedayu Group, raksasa properti milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, dan 9 bidang lain milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang telah memiliki SHM (Tirto.id, 23-1-2025).

Kapitalisme Membuat Sengsara

Simpang siur polemik pagar laut makin menunjukkan tidak jelasnya kepemilikan. Tampak situasi di negeri ini kian jauh dari harapan baldatun thayyibah warabbun ghafur. Kekaburan dan sikap terbalik melahirkan banyak ketidakadilan karena menempatkan aturan sesuai kepentingan politik. Apabila tidak sesuai dengan kepentingan maka dianggap buruk, namun bila sesuai kepentingan dianggap baik. 

Keterbatasan penjagaan pengontrolan membuat leluasa para pelaku sehingga sulit ditemukan. Kasus pemagaran laut ini kian menjadi tanda tanya besar pemerintah. Bagaimana tidak? Kepemilikan sertifikat yang dekat dengan lokasi pantai yang dipagari laut itu pun masih dalam proses pencarian. Laut sepanjang kurang lebih 30,16 km tidak satu orang pun yang tahu pelakunya. 

Padahal, jika seorang pemimpin benar dalam menjalankan amanah  akan sangat mudah menemukan pelakunya. Namun alih-alih menangkap pelaku, yang bekerja memagari laut pun tidak seorang pun yang tahu. Ketidakadilan terpampang nyata di depan mata. 

Inilah hasil dari sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, standarnya sesuai kepentingan. Menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para oligarki, bahkan menjadi penjaga kepentingan. Akibatnya, negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para oligarki yang perbuatannya menyengsarakan rakyat. Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Namun beda halnya dalam sistem kapitalisme, kepemilikan tergantung banyaknya modal yang dimiliki. 

Sistem kapitalisme adalah sistem yang dzalim, aspek ruhiyah tidak diwajibkan, Kesadaran akan keimanan, ketaqwaan dan ketundukkan pada syariah, pertanggungjawaban di akhirat nanti, telah lenyap. 

Islam Solusi Hakiki

Hal ini tentunya berbeda sebagaimana penerapan dalam negara Islam. Pengelolaan harta harus dikelola sesuai jenis-jenis harta, apakah harta itu milik individu, milik umum atau milik negara. Dalam negara Islam, kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi dan swastanisasi  dalam bentuk kepentingan apapun, karena negara Islam akan mengelola sesuai jenis-jenis harta.

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api" 
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam pandangan Islam, laut merupakan salah satu jenis harta milik umum. Harta milik umum menjadi kewenangan negara untuk mengelolanya dengan tujuan kemaslahatan umat. Tidak boleh ada satupun rakyat yang terhalang untuk memanfaatkannya akibat dikuasai segelintir orang.  Negara Islam merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurusi urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. 

Pasalnya, negara Khilafah yakni negara Islam akan menganggap siapapun yang mengelola harta milik umum untuk kepentingan pribadi sehingga menghalangi  masyarakat untuk memanfaatkannya, sebagai pelaku kejahatan dan melanggar hukum syara'. Bagi pelakunya  akan diberlakukan sanksi sesuai kejahatan yang dilakukannya. Kepemilikan umum seperti laut adalah kewenangan negara Islam untuk memelihara atau mengelola sebagai sumber pendapatan negara untuk disalurkan kepada rakyatnya. Air laut tidak boleh menjadi hak milik individu atau perusahaan, apalagi diperjualbelikan.

Dalam negara Islam, seorang pemimpin akan menjalankan kekuasaan yang dipimpinnya dengan adil dan bijak. Karena pedomannya adalah syariat Islam yang menjadikan pemimpin adil, taat dan bertanggungjawab. Dia akan menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya. Pemimpin yang mampu mengurusi urusan rakyatnya dan melindungi rakyat dengan syariat Islam.

Maka, Islam sebagai agama yang sempurna jika diterapkan niscaya menciptakan kesejahteraan yang akan dirasakan oleh umat manusia bahkan seluruh penduduk bumi. Maka umat wajib untuk kembali pada Islam sebagai aturan yang akan mengatur seluruh aspek kehidupan. 

Wallahu'allam.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us