Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Hukum Azan Elektronik, Begini Penjelasannya
Straight News

Hukum Azan Elektronik, Begini Penjelasannya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. memberikan penjelasan terkait hukum azan elektronik di TV.

"Hukum asal azan elektronik di TV yang sifatnya rekaman itu memang tidak wajib, melainkan sekadar boleh (mubah) hukumnya menurut syarak (hukum Islam)," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Rabu (04-09-2024).

Sebagai sesuatu yang boleh (mubah), kata USAJ, hukum asalnya tidak mengapa jika sebuah stasiun TV tidak menayangkan azan TV elektronik rekaman tersebut. 

Ustaz Shiddiq, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa wajib hukumnya azan ditampakkan sebagai syiar Islam. "Namun azan di TV juga berkedudukan sebagai syiar Islam, yang wajib hukumnya ditampakkan di muka publik, walaupun syiar Islam itu hukum asalnya tidak wajib," terangnya.

Oleh karena itu, tandasnya, jika peniadaan azan di TV itu merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan komunitas tertentu, maka peniadaan azan TV berarti merupakan tindakan menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’āirullāh) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat. 

Terakhir ia menegaskan bahwa berdosa jika kebijakan pemerintah atau kesepakatan komunitas untuk meniadakan syiar-syiar Allah.

"Berdosa jika azan ditiadakan. Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Momentum Kartini, dari Gelapnya Kapitalisme Menuju Cahaya Islam Gemilang

Tanah Ribath Media- Mei 07, 2026 0
Momentum Kartini, dari Gelapnya Kapitalisme Menuju Cahaya Islam Gemilang
Oleh: Lisa Herlina (Kontributor Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Peringatan hari Kartini ke 147 di Medan, perempuan dari berbagai latar ta…

Most Popular

Tragedi Guru: Krisis Marwah dalam Sistem Pendidikan yang ‘Sakit’

Tragedi Guru: Krisis Marwah dalam Sistem Pendidikan yang ‘Sakit’

Mei 01, 2026
Selat Hormuz Tutup Kembali, Geopolitik semakin Memanas

Selat Hormuz Tutup Kembali, Geopolitik semakin Memanas

Mei 01, 2026
Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Mei 05, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Tragedi Guru: Krisis Marwah dalam Sistem Pendidikan yang ‘Sakit’

Tragedi Guru: Krisis Marwah dalam Sistem Pendidikan yang ‘Sakit’

Mei 01, 2026
Selat Hormuz Tutup Kembali, Geopolitik semakin Memanas

Selat Hormuz Tutup Kembali, Geopolitik semakin Memanas

Mei 01, 2026
Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

Mei 05, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us