Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Kejahatan Merajalela Bukti Hukum yang Kurang Jera
Opini

Kejahatan Merajalela Bukti Hukum yang Kurang Jera

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
23 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Sinta Mustika Sari
(Sahabat Tanah Ribath Media) 

TanahRibathMedia.Com—Kejahatan merupakan suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku, dan bisa berdampak buruk pada kehidupan individu atau masyarakat. 

Dengan banyaknya tindakan kejahatan dapat berdampak terhadap perilaku lingkungan yang kurang nyaman. Khususnya individu dalam masyarakat akan merasa kurang aman dalam berkehidupan.

Dilansir dari laman CNN Indonesia mengatakan Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4).
Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idulfitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idulfitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

Kejadian yang terjadi diatas memicu banyak polemik kesenjangan yang terjadi. Bukan hanya satu kali terjadi namun remisi ini terjadi satu tahun sekali bahkan bisa terjadi disaat napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atas reward kebaikan selama dipenjara.

Sejatinya seperti yang kita ketahui bahwa dalam Islam remisi ini tidak ada. Karena suatu hukum tidak bisa disepelekan atas kejahatan yang telah terjadi. Dengan adanya remisi tersebut membuktikan bahwa suatu kondisi hukum lemah karena seorang napi akan merasa kurang jera karena tindakan yang dilakukan atas sanksi penjara masih bisa bebas tanpa bersyarat.

Dalam pengurangan hukuman ini dapat berdampak kepada individu karena merasa dengan adanya remisi menjadikan kesempatan untuk berlaku baik sementara waktu. Tetapi hal tersebut tidak membuat efek jera pada seseorang atas perbuatannya.

Seperti zaman Rasullullah saw. jika seseorang melakukan kejahatan, mereka akan diberikan sanksi tegas berdasarkan hukum syariah Islam. Contohnya seperti, pencuri dapat dihukum dengan amputasi tangan sesuai dengan hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Hukuman lainnya seperti cambuk bisa diberikan untuk pelanggaran tertentu seperti zina. Sanksi-sanksi ini diterapkan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. 

Disaat hukum syariat diterapkan pelanggaran-pelanggaran atas kejahatan yang dilakukan berkurang karena orang-orang yang berlaku jahat akan mendapatkan sanksi tegas tanpa adanya pengurangan sesuai dengan apa yang telah diperbuat. Masyarakat pada zaman rasul saw merasakan kedamaian dan ketentraman karena tidak adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu yang dapat merugikan sebab sanksi yang diberikan telah membuat jera tanpa adanya pengurangan ataupun remisi.

Dengan sistem sekuler kapitalislah yang membentuk adanya suatu hukum penjara dengan adanya remisi, hal tersebut membuktikan tidak adanya ketegasan dalam memberikan hukuman. Kebebasan tanpa bersyarat, mengurangi masa pidana/penjara, bahkan dengan adanya uang pun seorang napi bisa keluar masuk penjara seperti para koruptor.

Melihat hal terjadi saat ini membuat kita miris dan sadar bahwa semua hukum yang saat ini diterapkan tidaklah sempurna hanya dengan hukum Allah lah kesempurnaan dan keadilan dapat kita rasakan. Kegemilangan hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunah lah yang dapat menolong urusan umat saat ini dari rasa ketidaknyamanan dalam bermasyarakat akibat dari sistem kapitalis yang merajalela tanpa membuat jera.

Wallahu a’lam bishshawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Tanah Ribath Media- Agustus 02, 2025 0
Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini
Oleh: Prayudisti S P (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini meluncurkan terobosan baru dal…

Most Popular

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025
Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Marak Sindikat Penjualan Bayi, Apa yang Terjadi?

Juli 31, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us