Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News USAJ: Merayakan Tahun Baru bagi Muslim, Haram Hukumnya
Straight News

USAJ: Merayakan Tahun Baru bagi Muslim, Haram Hukumnya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
03 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa haram hukumnya muslim ikut merayakan tahun baru.

"Haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi," tuturnya saat menjadi narasumber di kajian Ruang Sanad: Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru bagi Umat Islam, Live on Zoom, Sabtu (23-12-2023).

Dalil keharamannya, sambungnya, ada dua. Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir. Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabuh bil kuffar fi a'yadihim).

Kemudian ia mengutip dalil umum tentang keharaman tasyabuh bil kuffar dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 104.

"Dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai orang kafir adalah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, raa'inaa, tetapi katakanlah, “Unzhurnaa” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih," ujarnya.

Imam Ibnu Katsir, lanjutnya, menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan bahwa  Allah Swt. telah melarang orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi mengagumkan kata ru'uunah (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah saw. seakan mereka mengucapkan raa'inaa (perhatikanlah kami).

Sebagai pakar fiqih kontemporer, ia kembali mengutip dalil umum dari Sabda Rasulullah saw. 

"Dalil umum lainnya dari Sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud)," ungkapnya.

Hadis tersebut di atas, katanya, telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha ishihim).

Kyai Shiddiq, sapaan akrabnya juga menyebutkan dalil khusus tentang keharaman menyerupai kaum kafir. 

"Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir, dari Anas RA. berkata:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu kaum Jahiliyah memiliki dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi saw. datang ke Kota Madinah, beliau bersabda: "Dahulu kalian  punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu, dan susungguh  Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR Abu Daud no. 1134)," bebernya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, tegasnya, haram hukumnya orang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberikan ucapan selamat tahun baru, makan-makan dan sebagainya.

Terakhir, ia menekankan bahwa semua aktivitas yang menyerupai kaum kafir haram hukumnya. "Semuanya haram, karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabuh bil kuffar) yang telah diharamkan Islam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa

Tanah Ribath Media- Oktober 22, 2025 0
‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi) TanahRibathMedia.Com— Warga dan aktivis melakukan aksi transfer uang ke rekening kas mili…

Most Popular

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Tragedi Ambruknya Pesantren, Bukti Lemahnya Tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan

Oktober 18, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us