OPINI
Ketika Pengungsian Tak Lagi Menjadi Tempat Aman: Potret Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Rakyat
Oleh: Syifa Rafida
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bayangkan, setelah berhasil selamat dari guncangan gempa, seseorang justru kehilangan nyawa di tempat pengungsian. Kondisi tersebut dialami oleh 94 warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah tersebut bahkan melebihi korban jiwa akibat gempa yang tercatat sebanyak 48 orang (CNN Indonesia, 17-9-2026). Sungguh ironis, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berlindung justru berubah menjadi tempat berakhirnya kehidupan.
BNPB kemudian memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Menurut BNPB, 94 korban tersebut tidak meninggal akibat tertimpa bangunan atau lingkungan sekitar (RM.id, 17/09/2026). BNPB juga menyampaikan bahwa sebagian besar korban merupakan lansia yang memiliki penyakit bawaan maupun penyakit kronis (tvOneNews, 17-9-2026).
Penjelasan tersebut memang dapat diterima secara medis, tetapi justru memunculkan persoalan yang lebih mendalam. Jika sejak awal diketahui bahwa banyak lansia dan pengungsi dengan kondisi kesehatan tertentu berada di lokasi pengungsian, mengapa belum tersedia penanganan yang lebih khusus bagi mereka? Lalu, sejauh mana kesiapan layanan kesehatan darurat untuk menghadapi kondisi tersebut?
Situasi di lapangan memang tidak mudah. Para pengungsi harus menghadapi cuaca ekstrem, dengan kondisi siang yang sangat panas dan malam yang terasa dingin. Keadaan ini tentu semakin membebani pengungsi, terutama mereka yang sejak awal memiliki kondisi fisik yang lemah. Di sisi lain, ketersediaan fasilitas kesehatan darurat masih terbatas, begitu pula dengan kebutuhan logistik dasar. Akibatnya, mereka yang berhasil selamat dari bencana gempa justru menghadapi risiko kesehatan di tempat yang seharusnya menjadi lokasi perlindungan. Kondisi inilah yang kemudian mendorong DPR RI untuk meminta adanya evaluasi serius terhadap pengelolaan tempat pengungsian (CNN Indonesia, 18-9-2026).
Sayangnya, persoalan ini tidak hanya terjadi dalam hitungan satu atau dua hari. Bahkan, sebulan setelah gempa berlangsung, tingginya angka kematian di tempat pengungsian masih menjadi perhatian karena jumlahnya dinilai tidak wajar (Tirto.id, 16-9-2026). Amnesty International Indonesia juga menilai kondisi tersebut sebagai gambaran nyata mengenai kapasitas negara dalam menghadapi dan menangani situasi krisis akibat bencana (amnesty.id, 17-9-2026).
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata dapat dipandang sebagai kesalahan teknis atau kelalaian yang bersifat kecil. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem penanganan bencana, khususnya dalam memastikan keselamatan dan kebutuhan para pengungsi selama masa tanggap darurat.
Akar Masalah
Jika ditelaah lebih jauh, angka 94 kematian tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan cuaca ekstrem, keterbatasan tenda, atau kurangnya selimut. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat, terutama ketika terjadi bencana.
Dalam praktiknya, penanganan kesehatan dan kebencanaan masih kerap diposisikan sebagai upaya yang baru digerakkan ketika bencana sudah terjadi, bukan sebagai sistem yang dipersiapkan secara matang sejak sebelum bencana. Padahal, korban bencana, khususnya lansia dan masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. Keselamatan mereka tidak seharusnya terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.
Inilah yang dapat dipandang sebagai lemahnya peran negara dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Jika kehadiran negara hanya sebatas formalitas dan tindakan baru dilakukan setelah muncul tekanan publik atau desakan dari DPR, maka perlindungan terhadap keselamatan masyarakat menjadi tidak optimal. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dapat menghadapi risiko yang semakin besar.
Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, persoalan ini mendapat perhatian yang sangat serius. Kehidupan manusia dipandang sebagai sesuatu yang bernilai dan harus dijaga serta dilindungi. Allah Swt. berfirman,
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا. وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini menunjukkan betapa berharganya satu nyawa manusia. Jika satu nyawa saja begitu besar nilainya, apalagi ketika 94 orang kehilangan nyawa.
Islam juga menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai, rakyat berada di belakangnya dan melindunginya.” (HR.Muslim)
Dalam perspektif Islam, persoalan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini didukung oleh sistem ekonomi dan pengelolaan keuangan negara yang memungkinkan kebutuhan rakyat tetap terpenuhi, termasuk dalam menghadapi situasi darurat. Melalui pengelolaan Baitul Mal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal, harta negara diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, sehingga kebutuhan pelayanan publik tidak semata-mata bergantung pada keterbatasan anggaran tahunan.
Dalam perkembangan peradaban Islam, pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat secara cuma-cuma tanpa memandang latar belakang maupun status sosial. Rumah sakit didukung oleh tenaga medis yang memadai dan pembiayaannya ditanggung oleh negara. Selain itu, sistem kesehatan telah dipersiapkan untuk menghadapi kondisi darurat seperti wabah dan bencana. Dengan adanya persiapan tersebut, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terorganisir tanpa harus menunggu sistem baru dibentuk ketika bencana sudah terjadi.
Jika dibandingkan, perbedaannya terlihat jelas. Dalam sistem Islam, negara dituntut bergerak cepat karena mekanisme perlindungan rakyat telah dipersiapkan sejak awal. Sementara itu, dalam sistem kapitalisme, penanganan sering kali baru mendapat perhatian besar setelah muncul tekanan publik dan jatuhnya korban jiwa.
Wallahu a'lam bissowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar