OPINI
Ketika Keadilan Dipenjara oleh Uang
Oleh: Fadhilla Ika
(Karyawan Swasta)
TanahRibathMedia.Com—Hukuman penjara adalah bentuk hukuman yang sangat lazim dilakukan dalam sistem peradilan saat ini. Pada prinsipnya hukuman penjara adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk pembinaan dengan membatasi kebebasan bagi orang-orang yang terbukti melanggar hukum. Namun, apa yang didapati Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada 23 September 2026 lalu menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas hukuman penjara. Melalui siaran pers di situs resmi Ombudsman Republik Indonesia (24-9-2026), Ombudsman mendapati beberapa bangunan menyerupai rumah kluster dengan fasilitas mewah di balik tembok Lapas Cibinong. Bahkan ditemukan botol minuman keras (miras) di dalam kulkas di salah satu bangunan yang diinspeksi Ombudsman.
Mengutip dari Kompas.com (24-9-2026), bangunan “mewah” ini diduga dihuni oleh warga binaan, sebagaimana dikatakan salah seorang warga binaan yang mengaku harus mengeluarkan uang untuk bisa menikmati fasilitas tersebut. Meski pengakuan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, namun fakta adanya fasilitas khusus bagi narapidana tertentu di lingkungan lapas bukanlah hal yang baru. Pada 2019, Ombudsman juga pernah mendapati kasus serupa di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Ombudsman mendapati sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan perlakuan khusus, termasuk kamar yang lebih luas dan fasilitas yang lebih baik.
Mungkin karena alasan itu jugalah banyak pelaku kriminal tidak jera melakukan pelanggaran. Bagi mereka yang memiliki uang dan status sosial, fasilitas dan kenyamanan di dalam penjara bisa dibeli. Di sisi lain, adanya kebutuhan dan keinginan dari para penghuni membuka peluang bisnis illegal di balik tembok lapas. Peredaran dan penyelundupan barang terlarang termasuk miras dan narkoba, dinilai sudah menjadi rahasia umum. Hal ini bisa dilihat dari laporan berbagai lembaga seperti Ombudsman, Komnas HAM, hingg KPK, yang mengindikasikan adanya celah transaksi di balik dinding penjara.
Kasus fasilitas mewah di lapas juga menjadi potret nyata betapa berbahayanya ketika aturan hukum diserahkan kepada akal manusia. Amanah penegakan hukum kerap berbenturan dengan kepentingan materi dan kekuasaan, akibatnya hukum menjadi sesuatu yang bisa ditawar. Lemahnya pengawasan dan integritas aparat juga semakin memperparah keadaan. Pada akhirnya penjara yang seharusnya memberi efek jera justru berubah menjadi ruang transaksi. Hukum kehilangan wibawanya ketika penerapannya tidak lagi berlandaskan keadilan, melainkan dipengaruhi kekuasaan dan kekayaan.
Sistem kapitalisme-sekuler menjadikan akan manusia sebagai sumber dan landasan hukum, sebaliknya, dalam pandangan Islam hukum bersumber dari syariat yang digali dari Qur’an, sunnah, ijma, dan qiyas. Karena itu sanksi dalam Islam bersifat tetap dan tidak bisa ditawar. Sanksi bukan semata-mata bertujuan membuat pelaku jera dan takut mengulangi kejahatan. Sanksi memiliki fungsi jawābir, yakni sebagai penebus dosa bagi pelakunya, sekaligus jawāzir, yakni mencegah pelaku maupun masyarakat dari melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum juga dituntut memiliki kepribadian Islam sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan ada diskriminasi.
Dengan adanya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh, suasana keimanan akan terbangun di tengah masyarakat sehingga potensi tindak kejahatan akan semakin berkurang. Kalaupun kemudian terjadi tindak kejahatan, negara akan memastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa membedakan pelakunya. Hanya dengan cara inilah keadilan yang hakiki bisa terwujud, karena Allah Sang Maha Pengatur menciptakan manusia beserta seperangkat aturan yang menjamin keadilan bagi seluruh makhluk di muka bumi.
Via
OPINI
Posting Komentar