OPINI
Gemerlap di Layar, Luka di Balik Pintu Rumah
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di media sosial, seseorang bisa tampil sebagai sosok inspiratif, menghibur, bahkan menjadi panutan bagi ribuan pengikutnya. Kata-katanya didengar, aktivitasnya diperhatikan, dan kehidupannya menjadi konsumsi publik. Namun, popularitas tidak selalu menggambarkan kepribadian seseorang yang sesungguhnya. Ada sisi kehidupan yang tidak terlihat kamera, termasuk bagaimana seseorang memperlakukan orang-orang terdekatnya di dalam rumah.
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang konten kreator asal Batam menjadi pengingat bahwa citra positif di ruang publik tidak otomatis mencerminkan perilaku dalam kehidupan pribadi. Seorang istri dilaporkan mengadukan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Kasus ini mengundang keprihatinan sekaligus mengajukan pertanyaan penting: apa artinya menjadi sosok inspiratif bagi masyarakat jika nilai penghormatan dan kasih sayang justru tidak terwujud dalam keluarga sendiri? (Batamnews.co.id, 7 Oktober 2026).
Tentu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Tidak tepat menyatakan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian. Namun, peristiwa ini tetap layak menjadi bahan refleksi bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh diremehkan, terlebih ketika melibatkan figur yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat.
Popularitas Tidak Menjamin Kualitas Kepribadian
Era digital memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk membangun citra dan memperoleh pengakuan publik. Melalui konten yang menarik, seseorang dapat dikenal sebagai pribadi humoris, dermawan, religius, atau penuh motivasi. Akan tetapi, penilaian masyarakat sering kali hanya didasarkan pada apa yang terlihat di layar, bukan pada keseluruhan perilaku seseorang.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Ketika popularitas lebih dihargai daripada integritas, pencitraan berpotensi menjadi sesuatu yang lebih penting daripada pembentukan karakter. Seseorang dapat berusaha menjaga reputasi di hadapan pengikutnya, tetapi mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarganya sendiri.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan pemisahan nilai agama dari seluruh aspek kehidupan. Islam tidak cukup diperlakukan sebagai identitas, simbol, atau materi yang ditampilkan kepada publik. Ajarannya harus menjadi pedoman dalam bertindak, termasuk ketika seseorang berada jauh dari sorotan masyarakat.
Kondisi tersebut dapat dikritik sebagai gejala cara pandang sekuler, yakni ketika nilai agama tidak dijadikan pedoman yang menyeluruh dalam kehidupan. Namun, kita tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa individu yang dilaporkan dalam kasus ini menganut paham sekularisme. Yang perlu dikritisi adalah pola pikir yang memisahkan citra moral di ruang publik dari tanggung jawab nyata dalam kehidupan pribadi.
Kepribadian tidak diukur hanya dari kemampuan berbicara tentang kebaikan, tetapi juga dari kesediaan menjalankan nilai kebaikan saat menghadapi persoalan, perbedaan pendapat, dan konflik. Rumah tangga justru menjadi salah satu tempat penting untuk menguji apakah penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab benar-benar telah menjadi bagian dari karakter seseorang.
Istri adalah Amanah, Bukan Pelampiasan Emosi
Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang dibangun atas dasar ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Suami memang memiliki kewajiban memimpin keluarga, tetapi kepemimpinan tersebut bukan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Tanggung jawab seorang suami justru menuntut perlindungan, penghormatan, dan perlakuan yang baik terhadap istri.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. An-Nisa [4]: 19)
Perintah tersebut memberikan dasar yang jelas bahwa hubungan suami istri harus dijalankan dengan cara yang baik. Memperlakukan pasangan secara patut bukan hanya memenuhi kebutuhan materi, melainkan juga menghormati martabatnya, menjaga perasaannya, dan tidak menjadikannya sasaran pelampiasan kemarahan.
Kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan istri membantah, terjadi pertengkaran, atau suami sedang menghadapi tekanan. Konflik dalam rumah tangga memang dapat terjadi, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi, pengendalian emosi, dan cara-cara yang tidak merugikan pasangan.
Kekerasan dalam rumah tangga pun tidak terbatas pada tindakan fisik. Kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga juga termasuk bentuk KDRT sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Komnas Perempuan, 22 Mei 2020).
Artinya, rumah yang tampak utuh dari luar belum tentu menjadi tempat yang aman bagi penghuninya. Karena itu, masyarakat perlu berhenti menganggap persoalan KDRT sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri. Ketika keselamatan dan martabat seseorang terancam, perlindungan korban dan penegakan hukum menjadi hal yang penting.
Keteladanan Sejati Dimulai dari Rumah
Sebagai figur publik, seorang konten kreator memiliki pengaruh yang dapat menjangkau banyak orang. Pengaruh itu membawa tanggung jawab moral. Apa yang disampaikan kepada masyarakat semestinya selaras dengan perilaku yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kita juga perlu memahami bahwa figur publik tetap manusia yang memiliki kekurangan dan tidak harus selalu sempurna. Yang dituntut bukan kesempurnaan, melainkan kesediaan bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan tidak menggunakan popularitas sebagai tameng ketika menghadapi persoalan hukum.
Keteladanan juga tidak boleh hanya menjadi beban individu. Keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan sistem hukum memiliki peran dalam membentuk masyarakat yang menghormati martabat manusia.
Islam menawarkan pembinaan kepribadian yang tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi berlanjut pada pembentukan pola pikir dan pola sikap sesuai ajarannya. Pendidikan Islam semestinya mengajarkan bahwa keberanian bukanlah kemampuan mendominasi orang lain, kepemimpinan bukanlah kebebasan memaksakan kehendak, dan kehormatan seorang suami tidak ditentukan oleh seberapa takut istrinya terhadap dirinya.
Pendidikan seperti ini harus dimulai sejak keluarga, diperkuat melalui sekolah, dan didukung oleh lingkungan masyarakat. Anak-anak perlu melihat bahwa perbedaan pendapat dapat diselesaikan tanpa penghinaan atau kekerasan. Para calon pasangan juga perlu memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk cara menghadapi konflik secara sehat.
Keteladanan Rasulullah saw. memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut. Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi, no. 3895)
Hadis ini menempatkan perlakuan terhadap keluarga sebagai ukuran penting kualitas akhlak. Kehebatan seseorang tidak cukup dinilai melalui kedudukannya di tengah masyarakat, tetapi juga melalui bagaimana ia memperlakukan orang-orang yang hidup bersamanya.
Rasulullah saw. memberikan teladan bahwa kedudukan sebagai pemimpin tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan. Kepemimpinan harus berjalan bersama kasih sayang, tanggung jawab, dan akhlak yang mulia. Prinsip inilah yang semestinya menjadi pegangan setiap suami, termasuk mereka yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.
Perlindungan Korban Harus Lebih Kuat daripada Pencitraan
Pembinaan akhlak saja tidak cukup jika tidak disertai perlindungan hukum yang efektif. Korban KDRT membutuhkan jaminan keselamatan, akses terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan apabila diperlukan, serta pendampingan psikologis. Mereka juga harus dapat melaporkan kekerasan tanpa takut diintimidasi atau dipermalukan.
Negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur pencegahan KDRT, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku. Tantangannya adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar dapat diakses dan dijalankan secara efektif (Komnas Perempuan, 22 Mei 2020).
Dalam perspektif Islam, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Status sosial, kekayaan, popularitas, maupun banyaknya pengikut di media sosial tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang yang terbukti melanggar hukum. Sebaliknya, laporan yang belum terbukti juga tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi seseorang di ruang publik.
Karena itu, aparat harus memeriksa laporan secara profesional, mengumpulkan bukti, dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum. Masyarakat pun sebaiknya tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban tanpa izin, apalagi menjadikan penderitaannya sebagai bahan sensasi. Kepedulian seharusnya membantu korban memperoleh perlindungan, bukan menambah beban yang harus ditanggungnya.
Pada saat yang sama, penyelesaian persoalan KDRT membutuhkan perubahan cara pandang. Rumah tangga bukan ruang kekuasaan mutlak salah satu pihak, melainkan tempat setiap anggota keluarga berhak memperoleh perlakuan yang bermartabat. Suami harus memahami tanggung jawabnya, masyarakat perlu menghentikan normalisasi kekerasan, dan negara wajib memastikan hukum melindungi setiap korban.
Popularitas mungkin membuat seseorang dikenal oleh jutaan orang, tetapi tidak otomatis menjadikannya teladan. Gelar, pengikut, dan pujian dapat membangun citra, sedangkan akhlak dibuktikan melalui tindakan nyata. Sebab, ukuran kemuliaan bukanlah seberapa banyak orang mengagumi kita di luar rumah, melainkan seberapa aman dan bermartabat orang-orang yang hidup bersama kita merasakan kehadiran kita.
Via
OPINI
Posting Komentar