OPINI
Ketika Dana Penanggulangan Bencana Dikorupsi
Oleh: Eva Ummu Naira
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Bencana yang datang silih berganti di negeri ini semestinya menjadi momentum bagi negara untuk hadir melindungi rakyat, memberikan pertolongan dan memastikan kebutuhan para korban terpenuhi. Namun, apa jadinya jika dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga dikorupsi oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan?
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena salah satu pihak yang disebut terlibat adalah adik dan tenaga ahli Kepala BNPB. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022, di tengah berbagai bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan yang terus mengancam kehidupan masyarakat (Metrotvnews.com, 15-10-2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini bukan sekadar persoalan korupsi biasa. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana penanggulangan bencana bukanlah uang yang boleh diperlakukan sesuka hati, melainkan sumber dana yang diperuntukkan bagi keselamatan dan pemulihan kehidupan rakyat. Ketika dana tersebut diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan bahkan bisa menghantarkan pada kematian.
Korupsi di tengah situasi bencana menunjukkan betapa seriusnya persoalan integritas pejabat publik. Orang-orang yang seharusnya menjadi bagian dari solusi justru berpotensi menambah penderitaan masyarakat. Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kelemahan moral individu. Ada persoalan mendasar mengenai cara pandang terhadap kehidupan, kekuasaan, dan tanggung jawab. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, nilai keimanan berisiko hanya menjadi urusan pribadi, tidak menjadi landasan dalam menjalankan kekuasaan dan mengelola harta milik negara.
Padahal, keimanan semestinya menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang melakukan kejahatan, termasuk ketika tidak ada pengawasan manusia. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah seharusnya membuat seorang pejabat berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan slogan integritas atau imbauan moral. Dibutuhkan pembinaan keimanan yang kuat, sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pengawasan yang efektif, serta sanksi yang tegas.
Dalam pandangan Islam, maraknya korupsi juga perlu dikaji dari sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi dan keuntungan sebagai tujuan hidup, membuka ruang bagi terjadinya jual beli jabatan, politik balas budi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangaan. Maka tak heran dana bantuan untuk bencana pun dijadikan bancakan oleh para pejabat.
Maka pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku saja, negara harus berani membenahi akar persoalannya, mulai dari tata kelola jabatan, transparansi anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan terhadap seluruh pejabat yang memiliki kewenangan atas uang rakyat. Selain itu, penegakan hukum harus berjalan secara adil, tegas, dan konsisten. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kedekatan keluarga, jabatan, maupun kekuatan politik. Hukum yang tajam kepada pihak tertentu tetapi tumpul kepada pihak lain hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Islam memiliki pandangan yang jelas dan khas tentang kepemimpinan. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan administratif, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir untuk menjamin keselamatan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, terlebih ketika mereka menghadapi bencana.
Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi banjir, longsor, kebakaran hutan, kehilangan tempat tinggal, atau kekurangan kebutuhan pokok. Negara harus memastikan penanganan darurat, distribusi bantuan, pemulihan fasilitas umum, dan rehabilitasi kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.
Dalam kerangka pemerintahan Islam, pemimpin menjalankan fungsi sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Kedua fungsi ini menuntut negara untuk menjadikan keselamatan rakyat sebagai yang utama, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai peluang mencari keuntungan. Pemberantasan korupsi dalam Islam tidak hanya bertumpu pada penghukuman setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus dibangun sejak awal melalui sejumlah mekanisme.
Pertama, membangun kepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah. Pendidikan tidak sekadar menghasilkan orang yang cerdas dan terampil, tetapi juga membentuk pribadi yang memahami halal dan haram, menyadari tanggung jawab kepada Allah, serta menjunjung tinggi amanah. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibentuk oleh ketakutan terhadap hukuman, tetapi juga oleh kesadaran iman.
Kedua, mengawasi kekayaan pejabat. Salah satu mekanisme yang dikenal dalam sejarah pemerintahan Islam adalah pemeriksaan atau penghitungan harta pejabat untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar. Praktik ini kerap dikaitkan dengan kebijakan Umar bin Khattab terhadap para pejabatnya. Dalam penerapannya, pemeriksaan harus dilakukan dengan dasar yang jelas, transparan, dan sesuai hukum, sehingga penyalahgunaan jabatan dapat diketahui sejak dini.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan transparansi. Pengelolaan dana bencana harus memiliki prosedur yang jelas, pencatatan yang dapat diperiksa, audit yang transparan, serta pengawasan terhadap proses pengadaan dan penyaluran bantuan. Pengawasan tidak boleh bergantung pada kedekatan personal antara pemimpin dan bawahannya.
Keempat, menerapkan sanksi yang adil dan memberikan efek jera. Dalam hukum Islam, korupsi dapat dikenai ta'zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan syariat dan karakter pelanggarannya. Penetapan hukuman harus berdasarkan pembuktian, proses hukum yang adil, dan prinsip tidak adanya seorang pun yang kebal hukum.
Dalam perspektif Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir yaitu mencegah pelaku dan orang lain mengulangi kejahatan, serta jawabir yaitu menggugurkan dosa dalam pengertian tertentu menurut ketentuan syariat. Fungsi tersebut tidak berarti menghapus kewajiban mengembalikan hak atau harta yang dirampas. Pemulihan kerugian dan pengembalian hak tetap harus diperhatikan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana harus menjadi peringatan keras bahwa persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat atau membuat program antikorupsi yang bersifat administratif. Diperlukan pembenahan mendasar terhadap integritas individu, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Hanya dalam sistem Islam semua itu bisa terselesaikan.
Via
OPINI
Posting Komentar