OPINI
Air Mancur Membisu, Amanah Publik Dipertanyakan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sebuah proyek dibangun dengan uang rakyat, diperkenalkan sebagai kebanggaan daerah, tetapi kemudian terbengkalai sebelum mampu memberikan manfaat yang sepadan. Besi-besinya berkarat, instalasinya rusak, dan harapan menjadikannya ikon wisata perlahan memudar. Di Kabupaten Bintan, kondisi Air Mancur Tasek Gemilang menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengapa airnya tak lagi memancar. Ke mana tanggung jawab atas penggunaan anggaran publik, dan mengapa persoalan hukumnya baru memasuki tahap penyidikan setelah proyek itu lama terbengkalai?
Air Mancur Tasek Gemilang dibangun pada 2018 menggunakan APBD Kabupaten Bintan dengan nilai kontrak sekitar Rp11,913 miliar. Pada 5 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengumumkan peningkatan penanganan perkara dugaan korupsi proyek tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap kemungkinan tindak pidana yang terjadi (BatamToday.com, 5 Oktober 2026).
Peningkatan status perkara ini patut diapresiasi sebagai langkah untuk mengungkap persoalan yang selama ini belum terang. Namun, muncul pertanyaan mendasar: mengapa sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dapat terbengkalai begitu lama, sementara penanganan dugaan penyimpangannya baru memasuki tahap penyidikan bertahun-tahun setelah proyek dibangun?
Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan adanya pembiaran yang disengaja atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum pengadilan membuktikannya. Justru, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut. Sebab, terbengkalainya fasilitas publik bukan sekadar persoalan bangunan yang rusak, melainkan juga persoalan tanggung jawab atas amanah masyarakat.
Proyek Megah Belum Tentu Membawa Manfaat
Pembangunan infrastruktur semestinya berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan menghadirkan bangunan yang tampak megah atau menciptakan kebanggaan sesaat. Sebuah proyek baru layak disebut berhasil apabila memberikan manfaat nyata, dapat digunakan sesuai tujuannya, dan dikelola secara berkelanjutan.
Air Mancur Tasek Gemilang memperlihatkan pentingnya mengukur keberhasilan pembangunan melalui manfaat, bukan hanya besarnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif. Jika sebuah fasilitas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya, mengevaluasi keputusan yang diambil, dan menentukan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi sebagai pertimbangan dominan, proyek pembangunan berisiko dipandang sebagai peluang bisnis yang menguntungkan pihak tertentu. Anggaran besar, pengadaan barang dan jasa, serta hubungan antara pemegang kewenangan dan pelaksana proyek dapat membuka ruang penyimpangan apabila pengawasan lemah dan integritas pejabat tidak terjaga.
Meski demikian, korupsi bukanlah sesuatu yang hanya dapat terjadi dalam kapitalisme. Korupsi dapat muncul dalam berbagai sistem ketika kekuasaan disalahgunakan, pengawasan tidak efektif, dan pelakunya tidak takut terhadap konsekuensi hukum. Kritik terhadap kapitalisme dalam persoalan ini terletak pada orientasi pembangunan yang berpotensi menempatkan kepentingan ekonomi di atas kemaslahatan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan nilai kontrak, kemegahan fisik, atau potensi keuntungan ekonomi. Negara berkewajiban memastikan bahwa anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Infrastruktur bukan panggung pencitraan pejabat, melainkan sarana pelayanan yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.
Uang Rakyat Bukan Sekadar Angka dalam Laporan
Nilai kontrak Air Mancur Tasek Gemilang yang mencapai hampir Rp12 miliar tentu bukan jumlah yang kecil. Anggaran tersebut berasal dari uang publik yang semestinya dikelola secara hati-hati. Namun, penting ditegaskan bahwa nilai kontrak tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Besarnya kerugian, apabila memang ada, harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, proyek yang terbengkalai menimbulkan persoalan serius tentang efektivitas penggunaan anggaran. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah perencanaan telah dilakukan secara matang, apakah pengawasan berjalan dengan baik, dan apakah keputusan mengenai pengelolaan fasilitas setelah pembangunan selesai telah mempertimbangkan keberlanjutan manfaatnya.
Dana publik memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan yang layak, perbaikan jalan, fasilitas sanitasi, serta dukungan bagi kelompok yang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah seharusnya memiliki alasan yang jelas dan manfaat yang terukur.
Ketika suatu proyek gagal memberikan manfaat sebagaimana direncanakan, yang hilang bukan hanya nilai material bangunan. Ada kesempatan yang terlewat untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerugian berupa hilangnya kesempatan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan, sekalipun tidak serta-merta dapat dihitung sebagai kerugian negara dalam pengertian hukum.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan persoalan yang terjadi tanpa menunggu munculnya perkara hukum. Pengawasan tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah fasilitas rusak atau dugaan penyimpangan mencuat ke permukaan.
Islam Menempatkan Kekuasaan sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan tegas mengenai tanggung jawab kepemimpinan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam menjalankan kewenangan. Jabatan bukan hak untuk bertindak sesuka hati, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Dalam pengelolaan anggaran, amanah berarti memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, proses pengadaan berjalan secara jujur, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut sejalan dengan keteladanan Rasulullah saw. dalam membangun pemerintahan di Madinah. Pengelolaan urusan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum. Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda mengenai petugas yang diberi tugas, kemudian mengambil sesuatu di luar haknya:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau sesuatu yang lebih besar darinya, maka itu adalah pengkhianatan yang akan ia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim, no. 1833)
Pesan hadis ini sangat relevan dengan pengelolaan proyek publik. Besar atau kecilnya nilai yang disalahgunakan tidak mengubah hakikat pengkhianatan terhadap amanah. Kekuasaan yang diberikan untuk melayani masyarakat tidak boleh dijadikan jalan untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan kelompok tertentu.
Keteladanan Rasulullah saw. tersebut juga menunjukkan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui aturan tertulis. Diperlukan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah Swt.
Pembangunan Harus Berangkat dari Kemaslahatan
Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai ra'in, yakni pengurus yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Orientasi ini menuntut pemerintah memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Proyek yang tidak mendesak perlu dipertimbangkan kembali apabila masih terdapat kebutuhan dasar yang lebih penting dan belum terpenuhi.
Sebelum pembangunan dilaksanakan, harus ada kajian kebutuhan, perhitungan biaya, analisis manfaat, serta rencana pemeliharaan yang jelas. Pengawasan tidak boleh berhenti setelah proyek diserahterimakan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas berfungsi sesuai tujuan, melakukan evaluasi berkala, dan segera menangani masalah yang muncul.
Apabila proyek mengalami hambatan, penyebabnya harus ditelusuri secara terbuka. Jika ditemukan kelalaian administratif, perlu ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika terbukti terdapat tindak pidana korupsi, pelakunya harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kedudukan, hubungan politik, ataupun besarnya kekuasaan seseorang.
Islam juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga harta dan mencegah kezaliman. Namun, ketegasan tidak berarti menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan. Bukti harus diperiksa, hak setiap pihak dihormati, dan sanksi dijatuhkan melalui proses yang sah. Keadilan menuntut agar siapa pun yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa perlakuan istimewa.
Dalam kasus Tasek Gemilang, penyidikan perlu mengungkap seluruh rangkaian pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan setelah pembangunan. Hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Pemerintah daerah pun perlu mengevaluasi proyek-proyek lain agar persoalan serupa tidak berulang.
Air Mancur Tasek Gemilang kini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berhenti pada peresmian, foto pejabat, atau laporan penyerapan anggaran. Ukuran keberhasilannya terletak pada manfaat yang terus dirasakan masyarakat dan amanah yang dijaga sejak perencanaan hingga pemeliharaan.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya megah di atas kertas, tetapi fasilitas yang benar-benar berfungsi. Penegakan hukum harus menuntaskan dugaan penyimpangan secara adil, sementara pemerintah wajib memperbaiki tata kelola anggaran dan memastikan setiap pembangunan berpihak pada kebutuhan rakyat. Sebab, uang rakyat bukan milik penguasa untuk dipertaruhkan, melainkan amanah yang harus dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan.
Via
OPINI
Posting Komentar