OPINI
Banjir Kembali Melanda Tapteng, Rakyat Membutuhkan Perlindungan Nyata
Oleh: Marlina Wati, S.E
(Muslimah Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Banjir kembali menerjang wilayah Sibuluan, Kecamatan Pandan, dan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Sabtu, 26 September 2026. Hujan yang terus mengguyur menyebabkan sungai meluap hingga ke jalan dan permukiman warga. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Di beberapa wilayah desa, aliran listrik juga mengalami pemadaman. Lisbet salah satu warga setempat menyampaikan, bahwa dirinya telah berada di lokasi yang aman sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang tidak diinginkan.
Ia juga mengatakan bahwa banjir cukup parah terjadi di Huta Nabolon sehingga warga memilih mengungsi ke tempat yang lebih aman. Sementara itu, di Sibuluan, air sungai dilaporkan meluap hingga mencapai jalan dan permukiman masyarakat. Selain banjir, sebagian wilayah desa juga masih mengalami pemadaman listrik (Sinyalonlineindonesia.com, 26-9-2026).
Banjir Terus Berulang, Mengapa Belum Ada Penyelesaian Tuntas?
Banjir yang kembali terjadi di Sibuluan dan Huta Nabolon menunjukkan bahwa persoalan banjir masih menjadi ancaman bagi masyarakat Tapanuli Tengah. Curah hujan yang tinggi memang dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir. BNPB juga mencatat kejadian banjir di Tapanuli Tengah sebelumnya berkaitan dengan hujan berintensitas tinggi. Sementara itu, BMKG masih memberikan peringatan mengenai potensi hujan sedang hingga lebat di sejumlah wilayah Tapanuli Tengah. Namun, ketika banjir terjadi berulang kali, penanganannya tidak cukup hanya dengan melakukan evakuasi dan memberikan bantuan setelah bencana terjadi.
Dalam pandangan kritis terhadap sistem kapitalisme, persoalan lingkungan dapat semakin kompleks ketika pengelolaan alam dan pembangunan lebih banyak berorientasi pada kepentingan ekonomi. Jika keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak menjadi perhatian utama, kerusakan alam dapat semakin memperbesar risiko bencana. Karena itu, banjir tidak semata-mata berkaitan dengan hujan deras. Kondisi hutan, sungai, drainase, tata ruang, serta pola pembangunan juga perlu diperhatikan.
Jika penanganan hanya dilakukan setelah banjir datang, masyarakat akan terus menghadapi siklus yang sama: hujan turun, banjir terjadi, warga mengungsi, bantuan disalurkan, kemudian setelah keadaan membaik persoalan mendasar belum sepenuhnya diselesaikan.
Masyarakat membutuhkan penanganan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga pencegahan dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Banjir dan Tanggung Jawab Negara
Banjir yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dalam mengelola lingkungan, sungai, dan tata ruang. Pembangunan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Kerusakan hutan, berkurangnya daerah resapan, buruknya sistem drainase, serta tata kelola lingkungan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko terjadinya banjir.
Oleh sebab itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Islam mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (TQS. Al-A'raf: 56)
Ayat tersebut menjadi pengingat agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak alam dan menimbulkan bahaya bagi kehidupan.
Pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Negara juga memiliki kewajiban dalam melindungi rakyat. Ketika bencana terjadi, pemerintah harus segera melakukan evakuasi, menyediakan tempat pengungsian yang layak, memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, dan kelompok masyarakat yang rentan.
Namun, perlindungan tidak boleh berhenti pada penanganan darurat. Pencegahan juga harus dilakukan melalui perbaikan drainase, pengelolaan sungai, perlindungan kawasan hutan dan daerah resapan, serta penataan permukiman agar lebih aman dari ancaman banjir.
Allah Swt. juga berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
(TQS. Ar-Rum: 41)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kerusakan di bumi tidak boleh dibiarkan. Bagi pihak yang memperjuangkan negara Islam atau khilafah, tata kelola berdasarkan hukum Islam dipandang sebagai solusi menyeluruh karena negara memiliki tanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan banjir tidak seharusnya berhenti pada evakuasi dan bantuan sementara. Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus berada dalam siklus bencana yang sama. Rakyat membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan hanya tindakan setelah bencana terjadi.
Via
OPINI
Posting Komentar