OPINI
MBG: Dana Mengalir, Masalah Gizi Belum Berakhir
Oleh: Umi Alfi
(Muslimah Pemerhati Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan dengan harapan besar dapat memperbaiki kualitas gizi masyarakat dan membantu memutus rantai stunting. Namun, besarnya anggaran yang mengalir belum otomatis menjamin masalah gizi terselesaikan. Ketimpangan akses SPPG di wilayah dengan persoalan stunting tinggi hingga dugaan adanya SPPG yang tidak beroperasi tetapi menerima anggaran memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keberhasilan MBG sedang diukur dari seberapa besar anggaran terserap, atau dari seberapa nyata masalah gizi rakyat berhasil diatasi?
Ketika Anggaran Tak Sejalan dengan Peta Kebutuhan
Ironi distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlihat di Papua. Berdasarkan laporan BBC News Indonesia (28 Juli 2026), Papua termasuk 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut, tetapi hanya sekitar 1 persen dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebaliknya, Jawa yang memiliki angka stunting lebih rendah justru memiliki sekitar 53 persen dapur MBG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana kebijakan MBG telah disusun berdasarkan peta kebutuhan gizi masyarakat.
Serapan Anggaran atau Penyelesaian Masalah?
Persoalan MBG menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya program dan ketepatan orientasi kebijakan. Jika tujuan utama MBG adalah memperbaiki gizi dan menurunkan stunting, maka keberhasilannya seharusnya diukur dari sejauh mana persoalan tersebut terselesaikan, bukan dari besarnya anggaran yang terserap, jumlah SPPG yang dibangun, atau banyaknya paket makanan yang dibagikan. Ketika wilayah dengan persoalan stunting dan gizi buruk yang tinggi justru belum menjadi prioritas pelayanan, muncul dugaan bahwa kebijakan lebih berorientasi pada realisasi program daripada penyelesaian akar masalah. Padahal, penanganan stunting membutuhkan kebijakan yang berbasis data dan menyentuh faktor penyebab secara menyeluruh, mulai dari kesehatan ibu dan anak, sanitasi, air bersih, akses layanan kesehatan, hingga ketahanan pangan keluarga.
Persoalan tersebut semakin serius ketika anggaran negara yang terbatas harus dibagi di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat. Besarnya alokasi untuk program populis tidak boleh mengorbankan sektor fundamental, terutama pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kasus di Papua sebagaimana diberitakan BBC justru memperlihatkan bahwa masyarakat di wilayah dengan persoalan gizi berat masih menghadapi keterbatasan layanan dasar. Karena itu, kebijakan semestinya tidak hanya mempertimbangkan program yang mudah ditampilkan sebagai keberhasilan pemerintah, tetapi harus berdasarkan peta kebutuhan rakyat. Lebih jauh, jika pengelolaan anggaran membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, atau keuntungan bagi pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan, maka anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi bancakan segelintir elite.
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter politik demokrasi yang membutuhkan biaya besar dalam proses kontestasi kekuasaan. Kebutuhan membiayai pemilu, membangun citra, mengonsolidasikan dukungan, dan mempertahankan kekuasaan dapat mendorong penguasa menghasilkan kebijakan yang bernilai elektoral dan populer, sementara kepentingan jangka panjang rakyat kurang mendapatkan perhatian. Politik yang mahal juga berpotensi melahirkan hubungan transaksional: dukungan politik dibalas dengan akses, proyek, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. Akibatnya, kebijakan publik berisiko lebih sibuk mengamankan kepentingan lingkaran kekuasaan daripada memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Dengan demikian, persoalan MBG bukan sekadar soal ada atau tidaknya dapur, besar atau kecilnya anggaran, tetapi menyangkut untuk siapa kebijakan negara dibuat dan apa ukuran keberhasilannya. Jika rakyat benar-benar menjadi tujuan, maka kebijakan harus berbasis data, memprioritaskan wilayah dan kelompok paling membutuhkan, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat bukan sekadar besarnya anggaran yang dibelanjakan.
Ketika Kekuasaan Menjadi Amanah
Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, bukan sekadar pemegang kekuasaan. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam itu adalah pemimpin dan dia diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah di hadapan Allah Swt. akan mendorong penguasa untuk memperhatikan setiap persoalan rakyat, termasuk persoalan pangan, kesehatan, dan gizi. Tidak boleh ada rakyat yang diabaikan ketika negara memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan, terlebih persoalan tersebut menyangkut keselamatan dan masa depan generasi.
Atas dasar itu, kebijakan dalam Islam berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pencitraan penguasa ataupun kepentingan kelompok tertentu. Negara akan memetakan kebutuhan masyarakat dan mengarahkan sumber daya untuk menyelesaikan persoalan secara tepat sasaran. Dalam persoalan gizi, misalnya, negara tidak cukup hanya menyediakan makanan, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan ibu dan anak, sanitasi, air bersih, serta pelayanan kesehatan yang memadai. Ukuran keberhasilannya adalah terwujudnya kesejahteraan dan terselesaikannya masalah rakyat, bukan sekadar besarnya anggaran yang terserap.
Selain itu, mekanisme pengangkatan khalifah dalam Islam tidak dibangun sebagai kontestasi politik berbiaya besar yang menuntut modal dan dukungan finansial dalam jumlah besar. Prosesnya dilakukan melalui baiat umat, dengan mekanisme yang memungkinkan kepemimpinan ditetapkan tanpa harus menjadikan politik sebagai industri pencitraan dan pengumpulan biaya politik. Dengan minimnya beban biaya kontestasi, lebih kecil pula dorongan untuk mengembalikan biaya politik melalui proyek, kebijakan, atau pembagian keuntungan kepada para pendukung. Kekuasaan ditempatkan sebagai amanah untuk mengurus rakyat, bukan investasi yang harus dikembalikan melalui anggaran negara.
Pada akhirnya, MBG tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, banyaknya SPPG, atau jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana masalah gizi dan stunting benar-benar terselesaikan, terutama di wilayah yang paling membutuhkan. Rakyat membutuhkan kebijakan yang berbasis data, tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kebutuhan mereka, bukan sekadar program yang menghasilkan citra dan keuntungan bagi segelintir pihak. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah; penguasa sebagai raa'in bertanggung jawab memastikan tidak ada rakyat yang terabaikan. Bukan sekadar anggaran yang terserap, tetapi persoalan yang terselesaikan; bukan pencitraan kekuasaan, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Via
OPINI
Posting Komentar