OPINI
Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Eksploitasi Negara Korporasi
Oleh: Ayuningtiyas
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan wajah buruk pengelolaan lingkungan di Indonesia. Api meluas, asap mengancam kesehatan, aktivitas masyarakat terganggu, hutan dan lahan rusak, sementara korban jiwa mulai berjatuhan.
Faktor cuaca ekstrem, kekeringan, suhu tinggi, dan fenomena super El Niño memang memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi alam tidak otomatis menyalakan api, apalagi ketika kebakaran terjadi berulang di wilayah yang memiliki aktivitas pemanfaatan lahan dan konsesi usaha. Bukan lagi sebagai persoalan meteorologis, tetapi menjadi persoalan tata kelola, penegakan hukum, penguasaan sumber daya alam, dan relasi antara negara dengan kepentingan bisnis.
BNPB melaporkan karhutla masih mendominasi kejadian bencana di sejumlah daerah. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat (bnpb.go.id, 5-9-2026). Pada 7 September 2026, BNPB menyebut luas lahan terbakar di enam provinsi tersebut mencapai 72.008 hektare, dengan 71.274 hektare telah dipadamkan dan sekitar 734 hektare masih terbakar berdasarkan data saat itu. Pada hari yang sama, pemerintah juga mencatat 558 hotspot secara nasional berdasarkan pemantauan SiPongi per 5 September (bnpb.go.id, 7-9-2026).
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare yang terbakar terdapat ekosistem yang rusak, masyarakat yang menghirup asap, petani yang terganggu aktivitasnya, anak-anak yang terpapar polusi, serta negara yang harus mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman dan pemulihan. Lebih mengkhawatirkan lagi, dampak kesehatan sudah nyata.
Bukan Sekadar Fenomena Alam
Tidak dapat disangkal bahwa kondisi cuaca memperparah kebakaran. Tahun 2026 ditandai suhu tinggi dan kekeringan yang diperkuat oleh fenomena super-El Niño. Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan lebih sulit dipadamkan. Namun, menjadikan faktor cuaca sebagai penjelasan tunggal adalah sebuah kekeliruan. Cuaca kering tidak otomatis menyebabkan hutan terbakar. Ada faktor manusia, tata kelola lahan, sistem perizinan, pengawasan konsesi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum yang menentukan apakah sebuah wilayah menjadi bahan bakar bagi bencana besar atau tidak.
Justru di sinilah persoalan struktural terlihat. Pada 4 September 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi mereka. Lima konsesi tersebut memiliki luas yang sangat besar. Misalnya, PT Mahkota Rimba Utama memiliki PBPH sekitar 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare dilaporkan terbakar. PT Hutan Ketapang Industri memiliki konsesi sekitar 100.150 hektare, dengan sekitar 670,76 hektare terbakar. (kehutanan.go.id, 04/09/2026)
Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras. Jika kebakaran berulang terjadi di wilayah konsesi, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus mengusut bagaimana pengelolaan kawasan tersebut, bagaimana sistem pengawasan berjalan, apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dipenuhi, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari penguasaan sumber daya tersebut.
Ketika Hutan Menjadi Komoditas
Dalam sistem ekonomi yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama, sumber daya alam cenderung dipandang berdasarkan nilai ekonominya. Hutan dapat berubah menjadi komoditas, kayunya bernilai ekonomi, lahannya bernilai investasi, kawasan gambut dan mineralnya dipandang sebagai aset, sementara fungsi ekologisnya sering kali berada di urutan berikutnya.
Ketika hutan diberikan dalam bentuk konsesi luas, maka muncul hubungan antara modal, izin, investasi, dan penguasaan lahan. Jika pengawasan negara lemah, keuntungan dapat diprivatisasi sementara kerusakan ekologis dan biaya sosialnya ditanggung masyarakat. Rakyat mendapatkan asap, anak-anak mendapatkan gangguan kesehatan, Petani menghadapi kerusakan lingkungan, negara mengeluarkan anggaran untuk pemadaman dan penanganan kesehatan, sementara nilai ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dapat terkonsentrasi pada segelintir pihak. Inilah yang disebut sebagai privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian.
Islam Memandang Hutan Bukan Komoditas Bebas
Islam memiliki perspektif yang berbeda terhadap sumber daya alam. Hutan, air, padang rumput, dan berbagai sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak boleh dikelola semata-mata berdasarkan logika keuntungan individu atau korporasi. Dalam Islam, penguasa memiliki amanah untuk mengurus kepentingan rakyat.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan adanya sumber daya yang memiliki karakter kepemilikan umum dan tidak semestinya diserahkan penguasaannya kepada individu tertentu sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya. Dalam perspektif Islam, sumber daya alam strategis harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi mesin akumulasi kekayaan segelintir orang.
Prinsipnya sederhana, alam adalah amanah bukan objek eksploitasi tanpa batas. Karhutla yang menghancurkan ekosistem, merusak kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan anak, dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Dalam sistem Islam, negara tidak ditempatkan sebagai sekadar regulator yang menyerahkan sebagian besar pengelolaan sumber daya kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus dan pelindung) rakyat. Prinsip ini menempatkan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara.
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut setidaknya mencakup beberapa hal seperti:
1. Mencegah penguasaan sumber daya alam secara eksploitatif
Kawasan hutan dan sumber daya strategis tidak boleh dikelola semata-mata berdasarkan kepentingan pemilik modal. Negara harus menentukan mana sumber daya yang merupakan kepentingan publik dan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.
2. Pengawasan yang ketat
Negara tidak boleh memberikan izin kemudian melepaskan pengawasan. Setiap pengelolaan lahan harus diawasi secara serius, termasuk dampaknya terhadap hutan, gambut, air, udara, dan masyarakat sekitar.
3. Penegakan hukum yang tegas
Pelaku pembakaran harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas tanpa mempertimbangkan kekuatan ekonomi atau kedekatan politik.
4. Perlindungan masyarakat
Negara wajib memastikan masyarakat mendapatkan udara yang sehat, layanan kesehatan, tempat evakuasi, makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar ketika bencana terjadi. Penanganan korban tidak boleh menjadi aktivitas sekunder.
5. Pencegahan lebih utama daripada pemadaman
Negara harus membangun sistem pemantauan dan pencegahan yang kuat. Teknologi satelit, patroli darat, pengelolaan gambut, sistem peringatan dini, serta kesiapan petugas harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Bukan baru digerakkan ketika asap sudah menyelimuti kota.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup berupa pemadaman, pembagian masker, water bombing, atau modifikasi cuaca. Semua itu diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi akar masalah harus dibenahi melalui tata kelola sumber daya alam yang menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan keuntungan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda yaitu sumber daya alam dipandang sebagai amanah, negara bertindak sebagai pengurus rakyat, dan kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi ladang akumulasi segelintir pihak. Hal ini akan terwujud jika syariat Islam yang menjadi landasan terbitnya aturan.
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar