OPINI
Keracunan Massal MBG Akibat Masalah Sistemik
Oleh: Zhiya Kelana
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus keracunan MBG kembali terjadi secara beruntun di beberapa daerah seperti Sidoarjo ada 730orang santri ponpes dan Pati 231 orang siswa di Jawa Timur, Rembang 752 orang siswa dan 25 guru di Jawa Tengah, Agam 276 siswa dan guru, palupuh 100 di Sumatera Barat, Tana Toraja 161 siswa di Sulawesi Selatan, Deli serdang 20 siswa di Sumatera Utara dan Bener Meriah 15 siswa dan kepala sekolah di Aceh Tengah dengan total korban 2.000 orang lebih dalam jangka waktu 3 hari sejak tanggal 1 sampai 3 September 2026. (bbc.com, 9-9-2026).
Bahkan total keracunan sejak MBG diluncurkan hampir mencapai 50.000 orang. Pemerintah hanya meminta maaf dan berjanji akan melakukan langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk siap memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bersalah dengan menangguhkan mereka selama 30 hari. Kabar terbaru malah menutup 1.999 SPPG.
Badan Gizi Nasional mengatakan sebagian besar kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis terjadi karena melanggar standar operasional prosedurnya. Kepala BGN Sudaryono mengatakan lebih dari 80 persen kasusnya terjadi berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Keracunan MBG massal tidak bisa ditimpakan pada kelalaian SOP saja. Tapi inilah cerminan buruk dari kegagalan sistem yang berpangkal pada pola pikir bisnis yang dipakai oleh pemerintah demokrasi kapitalisme dalam mengurusi MBG ini. Masalah sistemik yang mendasar terkait pengaturan penetapan SPPG dengan ketentuan harus melayani 1000/2500 porsi kadang lebih setiap hari, tentu saja ini sangat sulit untuk memastikan aspek kebersihan bisa selalu terpenuhi, meskipun SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Apalagi bagi SPPG yang kemampuan dan kelayakannya dibawah standar itu.
Masalah perizinan pendirian SPPG yang hanya bertumpu pada aspek administrasi tanpa pemastian kelayakan tempat, peralatan dan rekrutmen karyawan SPPG, akibatnya banyak SPPG yang jauh dari kelayakan namun tetap beroperasi. Ditambah lagi banyaknya kasus penjualan beli titik. Bagi-bagi keuntungan antara yayasan, para investor dan mitra SPPG yang berpengaruh pada kualitas bahan makanan MBG. Belum lagi masalah pengawasan negara terhadap program MBG yang masih lemah sehingga meniscayakan berbagai kelalaian yang mungkin terjadi.
Islam memandang negara mempunyai peran sebagai pelayan dan pengurus rakyat sehingga tujuannya benar-benar bersih dari bisnis. Pandangan ini harus ada pada semua tingkat pemerintahan dari pusat sampai kepada unit pelaksanaan teknisnya. Dari pemikiran ini akan lahir tanggung jawab penuh dalam pengurusan kebutuhan rakyat.
Mekanisme dari penyediaan makanan akan dikelola dan seefisien mungkin. Disertai pula aspek pengawasan yang juga harus berjalan secara optimal, diantaranya Khilafah memfungsikan qadhi hisbah. Yang mempunyai tugas seperti mengawasi pasar dan perdagangan,menindak pelanggaran hak publik, menegakkan amar makruf nahi munkar dan menjaga umum. Contohnya pada masa Khalifah Umar bin Khatab mengangkat Asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah untuk mengawasi aktivitas dan menjaga pasar di Madinah yang sangat terkenal dalam sejarah kekhalifahan.
Wallahu 'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar