OPINI
Karhutla di Depan Mata, Apa Respon Negara?
Oleh: Afifah NA
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kenyataannya belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda, meskipun telah berminggu-minggu diupayakan operasi pemadaman darat dan udara. Karhutla sendiri mulai mendekat dan mengancam permukiman. Bahkan, asapnya yang meluas telah menelan korban jiwa dan membuat resah warga setempat.
Pada pekan lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah mengalami sesak napas. Warga kota Puc Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla di Jalan Poros Sungai Polana - Tumbang Titi, Desa Polana, Kecamatan Malon Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pria bernama Taufik Hidayat (26) meninggal usai pingsan kehabisan oksigen (Detik.com, 4-9-2026).
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, yang disebut terbesar setelah 2015 dan 2019 dilaporkan telah mencapai 80 jumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya. Ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori 'sangat tidak sehat'. Negara-negara ASEAN yang terdampak karhutla menanggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla tersebut.
Karhutla yang terjadi tidak semata-mata dapat dipandang sebagai akibat dari El Nino. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum yang tepat. Negara tidak boleh berhenti dan hanya berfokus pada upaya pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum jika hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak menghasilkan efek yang jera.
Negara seharusnya melakukan tata kelola hutan. Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme telah melegalkan privatisasi, yakni menyerahkannya pada korporasi. Semua itu semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya, penguasa hanya mengejar untung dan abai terhadap keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Penguasa yang seharusnya berperan sebagai raa'in tak melakukan kewajibannya, mereka tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla ini.
Persoalan mendasar dari lambannya penanganan bencana dan lemahnya keberpihakan pada rakyat sesungguhnya berakar dari cara pandang bernegara dan paradigma kepemimpinan. Banyak penguasa melihat kekuasaan bukan sebagai amanah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Mereka memandang kekuasaan sebagai posisi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas jejaring, pengaruh serta keuntungan politik. Ketika pola pikir ini mengakar, negara kehilangan orientasi moralnya dan gagal menjalankan fungsi asasinya sebagai pelindung warganya.
Dalam Islam negara adalah Junnah (perisai) bagi rakyatnya, negara wajib mengurus rakyatnya dengan sebaik-baiknya termasuk penyelesaian atas karhutla ini. Negara harus bersedia untuk mengeluarkan dana yang besar untuk mengadakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh rakyat. Penyelamatan atas nyawa rakyat pun menjadi prioritas negara, agar tidak ditemukan rakyatnya yang sakit atau bahkan meninggal sebab kelalaiannya. Selanjutnya yang menjadi prioritas negara adalah upaya pencegahannya agar tidak terulang kasus seperti ini, negara akan mengembalikan posisi hutan menjadi milik umum, tidak boleh diprivatisasi, pelakunya akan dihukum tegas dan diberi sanksi yang menjerakan sehingga diharapkan kasus ini tidak akan terulang kembali.
Allahu 'alam bi shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar