OPINI
Kapitalis Mengubah Hutan Menjadi Asap
Oleh: Mika Gustina Sari, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Musim kemarau tiba, dan pemandangan yang sama selalu terulang: asap tebal menyelimuti langit, api melalap rimbunan hutan, dan Karhutla kembali menjadi bencana tahunan yang tak kunjung usai. Tahun demi tahun, rakyat menjadi pihak yang paling menderita—udara tak bisa dihirup dengan bebas, gangguan pernapasan menjangkiti anak-anak hingga orang tua, aktivitas harian terhenti, lahan pertanian rusak, dan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hutan terguncang parah.
Padahal hutan seharusnya menjadi paru-paru bumi, penjaga keseimbangan alam, dan sumber kehidupan yang dijaga demi kemanfaatan seluruh rakyat. Namun kenyataannya, kawasan hutan yang luas justru dikuasai dan dialihfungsikan demi kepentingan bisnis semata—dibabat untuk perkebunan industri, tambang, atau proyek komersial yang mengutamakan keuntungan jangka pendek di atas kelestarian alam dan hajat hidup orang banyak.
Sejumlah sekolah di Biak Numfor, Papua, diliburkan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, di Nabire, Papua Tengah, aktivitas penerbangan di bandar udara juga masih terganggu kabut asap.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga 23 Agustus 2026, titik panas (hotspot) di enam provinsi Papua mencapai 2.890 titik. Titik panas terbanyak ada di Papua Selatan (1.225), Papua Barat (708), Papua Tengah (636), Papua Pegunungan (192), Papua Barat Daya (79), dan Papua (50) (kompas.id, 24-8-2026).
Kebakaran terjadi bukan karena cuaca semata, melainkan sengaja dilakukan untuk kepentingan bisnis. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau. alam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23-8-2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal (detiknews.com, 24-8-2026).
Hutan di Tangan Sekuler
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan segala sesuatu bernilai hanya dari segi uang dan keuntungan materi semata, termasuk tanah, hutan, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hutan yang sejatinya adalah paru-paru bumi, pelindung keseimbangan iklim, penyangga sumber air, dan tempat hidup beragam makhluk hidup, diubah menjadi sekadar barang dagangan yang bisa dibeli, dijual, dialihfungsikan, bahkan dihabiskan asal menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Lahan hutan yang luas pun diklaim dan dikuasai oleh korporasi atau kelompok pemodal, dibabat habis untuk diubah menjadi perkebunan industri, areal tambang, atau proyek pengembangan komersial lainnya untuk kepentingan bisnis semata tanpa mempedulikan dampak jangka panjang bagi alam maupun masyarakat sekitar.
Negara dalam sistem kapitalisme pada dasarnya meletakkan kepentingan ekonomi di atas keselamatan rakyat. Ketika Karhutla terjadi, penanganan yang dilakukan bersifat reaktif dan permukaan — hanya mengerahkan satgas, melakukan pengeboman air, atau membangun posko pemadaman begitu api sudah meletup habis. Langkah-langkah ini memang meredakan api sesaat, namun tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya struktur penguasaan lahan yang timpang, di mana kawasan hutan luas dikuasai oleh korporasi dengan sedikit kendali, pembukaan lahan secara ilegal atau setengah sah demi keuntungan bisnis, serta lemahnya penegakan aturan karena ikatan kepentingan antara pengusaha dan penguasa. Tanpa mereformasi sistem penguasaan dan pengelolaan lahan, tanpa mengembalikan kendali atas hutan kepada kepentingan rakyat secara luas, tindakan teknis sekadar menjadi "obat luka di kulit" yang tak akan mencegah api kembali melalap tahun depan.
Bencana berulang ini bukan sekadar kegagalan operasional — melainkan kegagalan struktural negara yang lebih mementingkan kelancaran bisnis daripada menjaga amanah keselamatan rakyat dan kelestarian bumi.
Kerusakan alam akibat Karhutla — kabut asap yang melayang lintas negara, kualitas udara merosot parah hingga mengganggu kesehatan jutaan orang, rusaknya habitat satwa dan gundulnya kawasan penyerap karbon — semuanya bebannya dipikul bersama oleh rakyat luas, masyarakat lintas wilayah bahkan lintas batas negara.
Sebaliknya, pihak yang sebenarnya membakar lahan dan memicu bencana demi membuka area usaha murah serta meraup keuntungan besar, justru jarang sekali ditindak dengan tegas. Sanksi lemah, proses hukum lambat, bahkan banyak kasus yang berhenti di tengah jalan seolah tak pernah terjadi, sehingga tak ada efek jera. Keuntungan masuk ke kantong segelintir pemodal, tapi kerusakan lingkungan dan penderitaan akibat asap harus ditanggung oleh seluruh rakyat — ini jelas bantuk ketidakadilan nyata dari sistem sekuler-kapitalis yang terus berulang tiap tahun nya.
Kondisi ini sungguh sangat niscaya, karena sistem kepemimpinan yang tegak saat ini adalah sistem sekuler yang terputus dari dimensi ruhiyyah.
Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, melainkan sekadar alat bagi segelintir orang untuk meraih kekayaan, kedudukan, dan kesenangan materi semata. Karena tidak ada landasan akidah yang mengikat, maka tidak terwujud fungsi riayah — yaitu kepemimpinan yang memelihara, melindungi, dan mengurusi hajat hidup rakyat dengan tulus, apalagi menjadikan negara sebagai junnah — benteng yang melindungi seluruh rakyat dari kerusakan, ketidakadilan, dan bahaya ancaman apapun. Akibatnya, hutan dibiarkan dieksploitasi, rakyat dibiarkan menderita asap, dan keuntungan diletakkan di atas keselamatan umat — semua ini adalah buah alami dari kepemimpinan di sistem sekuler kapitalis, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yang bersumber dari kepentingan dan hawa nafsu manusia.
Islam Sebaik Pengatur
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah Swt. zat yang menciptakan langit dan bumi beserta isi nya. Dalam Islam, hutan masuk kategori al-milkiyyah al-'āmmah — kepemilikan umum, artinya milik seluruh rakyat, bukan barang yang bisa diserahkan atau dijual kepada korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Negara bertugas mengelola langsung hutan ini demi kemaslahatan seluruh rakyat menentukan kawasan lindung, mengawasi pemanfaatan, mencegah kerusakan, dan memastikan manfaatnya dinikmati semua orang. Tidak boleh diberikan izin konsesi jangka panjang, disewakan, atau diserahkan kepada korporasi swasta/asing untuk dikuasai semata karena itu sama dengan menyerahkan hak bersama umat ke tangan segelintir pihak.
Islam juga melarang pembakaran dan kerusakan alam dengan tegas "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)
Dalam Islam, hutan sebagai kepemilikan umum boleh dimanfaatkan langsung oleh rakyat mengambil kayu bakar, buah, madu, obat, menggembalakan ternak sesuai kebutuhan wajar dan kemampuan mengelolanya, tanpa boleh merusak, berlebih-lebihan, maupun memonopoli sehingga orang lain tetap bisa menikmati manfaat yang sama. Prinsip dasarnya hak setiap orang terbatas pada manfaat yang adil dan setara, tidak boleh menutup akses pihak lain.
Pengecualian berlaku pada kawasan lindung (Hima) yang ditetapkan negara kawasan yang dilarang dieksploitasi demi menjaga kelestarian hutan, sumber air, padang rumput, atau habitat satwa, agar keberlangsungan alam terjaga untuk masa kini maupun masa depan. Hima boleh berupa kawasan konservasi mutlak maupun kawasan yang boleh dimanfaatkan dengan aturan ketat, semata demi kemaslahatan umum — bukan untuk keuntungan korporasi atau individu.
Negara wajib menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan, tanpa pandang bulu. Pembakaran hutan secara sengaja demi membuka lahan atau mencari keuntungan adalah perbuatan haram dan kejahatan besar dalam Islam melanggar perintah Allah untuk tidak merusak bumi, serta menimbulkan bahaya luas bagi kesehatan, harta, dan hajat hidup jutaan orang .
Negara berwenang menjatuhkan hukuman ta'zīr sesuai kadar kerusakan yang ditimbulkan mulai dari teguran, denda berat, ganti rugi penuh atas semua kerugian yang terjadi, perampasan aset, larangan mengelola lahan selamanya, hingga hukuman yang setimpal jika dampaknya menelan korban jiwa. Sanksi ini berlaku sama bagi individu maupun korporasi besar tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, sekalipun bermodal besar atau punya koneksi kekuasaan. Ketegasan ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membangun efek jera yang nyata, sehingga tidak ada lagi yang berani membakar alam demi keuntungan pribadi, dan hutan tetap terjaga sebagai amanah Allah dan hak bersama seluruh rakyat.
Gambaran pemimpin sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) nampak nyata dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Penguasa Muslim senantiasa berupaya penuh agar setiap hak rakyat terpenuhi dengan baik, dan rakyat terlindungi dari segala hal yang membahayakan jiwa, harta, maupun lingkungan. Dalam konteks mitigasi bencana sekalipun — termasuk menghadapi ancaman Karhutla penguasa dalam sistem Islam akan hadir terdepan tidak sekadar menunggu api meletup baru bertindak, melainkan bersiap sejak dini menjaga hutan, mengawasi pengelolaan lahan, membangun sistem pencegahan yang kokoh, dan sigap menolong rakyat di saat bencana mengancam. Sebagai raa'in, ia mengurus hajat hidup rakyat sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Sebagai junnah, ia menjadi benteng yang melindungi rakyat dari bahaya apa pun termasuk bahaya kerusakan alam yang seharusnya bisa dicegah. Prinsip ini berakar dari sabda Rasulullah ﷺ: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)
"Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai, orang-orang berlindung di belakangnya." (HR. Bukhari-Muslim)
Via
OPINI
Posting Komentar