OPINI
Ketika Gaji Negara Tak Mampu Membendung Godaan Judi
Oleh: Fatonah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Berdasarkan berita Kompas.com (Kamis, 27 Agustus 2026), sebanyak 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025. Angka ini meningkat dari 613 ASN pada 2024, atau naik sekitar 73,90 persen. Nilai deposit yang tercatat bahkan mencapai Rp6,59 miliar. DPRD Kabupaten Bandung pun meminta BKPSDM mengambil tindakan tegas jika keterlibatan tersebut terbukti.
Persoalannya tentu bukan sekadar soal kurangnya tunjangan kinerja, lemahnya pengawasan, atau rendahnya pendapatan. Judi online telah menjadi persoalan sistemik. Teknologi membuat judi mudah diakses, sementara budaya materialisme dan orientasi mencari kesenangan serta keuntungan instan semakin kuat. Ironisnya, seorang ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dapat terjerumus ke aktivitas yang merusak ekonomi, keluarga, moral, bahkan berpotensi melahirkan masalah sosial lainnya.
Dalam sistem demokrasi sekuler, sekarang ini agama cenderung diposisikan sebagai urusan pribadi, sementara pengaturan kehidupan publik bertumpu pada hukum buatan manusia. Akibatnya, pemberantasan judi sering lebih banyak ditempuh melalui pendekatan administratif, teknologi, dan hukum positif. Langkah tersebut penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Ini karema pandangan hidup yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan masyarakat.
Islam memiliki pendekatan yang lebih menyeluruh. Judi (maisir) bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi perbuatan yang secara tegas diharamkan Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Islam juga menjelaskan dampak sosialnya:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan salat." (QS. Al-Ma'idah: 91)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
"Barang siapa berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' hendaknya ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam mengatur seluruh Aspek kehidupan secara kaffah atau menyeluruh, dan negara tidak hanya menghukum setelah kejahatan terjadi. Negara berkewajiban membangun ketakwaan masyarakat melalui pendidikan, mengawasi aktivitas ekonomi dan media, menutup berbagai pintu menuju kemaksiatan, serta menerapkan hukum Islam terhadap pelanggaran yang terbukti. Kepemimpinan negara berada di tangan khalifah/Amirul Mukminin yang bertanggung jawab menerapkan syariat dan menjaga kemaslahatan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, kasus 1.066 ASN ini semestinya menjadi alarm besar. Bukan hanya mempertanyakan mengapa mereka berjudi, tetapi juga mengapa sistem yang ada belum mampu mencegah masyarakat—termasuk aparatur negara—terjerumus ke dalamnya.
Solusi dalam Islam bukan sekadar menambah sanksi, tetapi membangun masyarakat dan negara yang menjadikan halal-haram sebagai standar kehidupan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pemberantasan judi dilakukan dari hulu hingga hilir: membentuk ketakwaan individu, menjaga keluarga dan masyarakat, menutup akses kemaksiatan, serta menegakkan hukum secara adil.
Wallahu a'lam bi showab
Via
OPINI
Posting Komentar