SP
Birokrasi Membunuh: Ketika Prosedur Menumbalkan Nyawa Korban Bencana
TanahRibathMedia.Com—Pernyataan Kementerian Keuangan terkait masih tersedianya Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sebesar Rp950 miliar dari total pagu Rp5,7 triliun—sehingga penambahan anggaran belum disalurkan karena belum ada permohonan—menimbulkan evaluasi serius terhadap tata kelola penanggulangan bencana. Karakter bencana yang tidak menentu dan berpotensi melonjakkan kebutuhan dalam hitungan jam membuat keselamatan rakyat kerap terancam akibat harus menunggu lambatnya mekanisme birokrasi dan prosedur administratif (AntaraNews, 8-9-2026).
Kondisi ini bersumber dari persoalan paradigma pengelolaan negara yang sekular-kapitalistik. Dalam sistem ini, negara cenderung memprioritaskan efisiensi fiskal, penyerapan anggaran, dan kalkulasi administratif semata, sehingga rakyat berisiko diperlakukan sekadar sebagai angka dalam laporan keuangan.
Padahal, keselamatan nyawa manusia tidak boleh diukur dari perhitungan material. Allah Swt. berfirman:
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (TQS. Al-Ma'idah: 32)
Islam memandang keselamatan rakyat dan harta negara sebagai amanah kepemimpinan (raa'in). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kekuasaan wajib dijalankan untuk melindungi masyarakat secara aktif, bukan sekadar mematuhi prosedur formalis. Pemerintah wajib melakukan mitigasi pra-bencana, penanganan darurat yang responsif, hingga pemulihan pasca-bencana. Sebagaimana firman Allah Swt. untuk menjaga diri dari ancaman bahaya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (TQS. Al-Baqarah: 195).
Pembiayaan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kebutuhan publik sejatinya dipenuhi melalui pengelolaan sumber daya alam strategis milik umum secara mandiri, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud)
Dengan pengelolaan kekayaan umum ini, negara tidak perlu terus bergantung pada pemungutan pajak dari rakyat.
Penerapan sistem Islam mendudukkan kekuasaan sebagai tanggung jawab spiritual di hadapan Allah Swt. Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban menunaikan amanah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (TQS. An-Nisa: 58)
Bahkan Rasulullah ﷺ memberi peringatan keras bagi penguasa yang mengabaikan keselamatan dan hak rakyatnya:
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prosedur dan pengawasan anggaran tetap diperlukan untuk mencegah korupsi, tetapi seluruh aturan administrasi tersebut harus tunduk pada tujuan utama: menyelamatkan jiwa dan menjamin kemaslahatan rakyat secara tanggap. Negara tidak boleh hanya menunjukkan kesiapan anggaran di atas kertas, melainkan harus hadir secara nyata dan cepat saat bahaya mengancam keselamatan warga.
Wallaahu a’lam bishshawwab.
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar