OPINI
Di Balik RUU Perampasan Aset: Solusi Tuntas atau Tambal Sulam?
Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
(Aktivis dan Ibu Rumah Tangga)
TanahRibathMedia.Com—Tragedi kemanusiaan kembali mewarnai panggung politik negeri kita. Demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 berakhir dengan bentrokan yang menyisakan duka mendalam. Seorang penjual cermin paruh baya bernama Bambang Setiawan harus kehilangan nyawanya akibat dugaan pengeroyokan di daerah Pejompongan. Selain korban jiwa, puluhan orang luka-luka dan 322 orang ditangkap oleh pihak kepolisian (bantuanhukum.or.id, 31-8-2026).
Kejadian ini bermula dari aksi damai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang dipimpin oleh Supriono alias Botok. Mereka menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor (Kompas.id, 27-8-2026). Tuntutan ini mencerminkan rasa muak masyarakat terhadap korupsi yang kian merajalela dan tidak pernah benar-benar dapat dibasmi (Tirto.id, 30-8-2026). Padahal, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperingatkan bahaya memakan harta orang lain secara tidak sah, sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Namun, apakah RUU Perampasan Aset ini benar-benar akan menjadi solusi tuntas atau justru regulasi tambal sulam yang menyimpan jebakan bagi masyarakat? Publik selama ini banyak yang salah memahami bahwa undang-undang ini dirancang khusus untuk menyasar koruptor. Padahal, draf tersebut secara formal menggunakan judul RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara umum. Hal ini sangat berbahaya karena ruang lingkupnya bersifat generalis, bukan spesialis (bbc.com, 29-8-2026).
Dalam draf RUU tersebut, kriteria aset yang dapat dirampas mencakup aset bernilai minimal 100 juta rupiah yang berkaitan dengan tindak pidana berancaman penjara minimal empat tahun. Ada pula konsep perampasan terhadap kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau unexplained wealth (Kontan.co.id, 30-8-2026). Akibatnya, mekanisme pembuktian terbalik ini justru berpotensi salah sasaran dan membebani masyarakat sipil biasa yang tidak memiliki kekuasaan hukum, sedangkan para pejabat tetap memiliki celah untuk bernegosiasi (bbc.com, 29-8-2026).
Skeptisisme ini diperkuat oleh fakta adanya kemunduran sistemis dalam draf versi DPR per Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf usulan pemerintah tahun 2023 (Tirto.id, 30-8-2026). Norma tentang peningkatan kekayaan pejabat yang tidak wajar atau illicit enrichment justru dihapus dari draf DPR, sehingga memicu kecurigaan bahwa regulasi ini sengaja dibuat tumpul ke atas guna melindungi kekayaan misterius para elit. Di samping itu, pasal pencucian uang juga dikeluarkan dari draf DPR, padahal pencucian uang adalah instrumen utama untuk melacak dan merampas aset gelap (bbc.com, 29-8-2026). Tanpa adanya reformasi pada sistem peradilan yang masih diwarnai korupsi yudisial, undang-undang baru ini rentan disalahgunakan sebagai alat politik atau senjata tebang pilih untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penguasa (Tirto.id, 30-8-2026).
Kita harus menyadari bahwa korupsi tumbuh subur karena sistem politik demokrasi kapitalistik yang berbiaya sangat tinggi. Pemilu yang mahal memaksa penguasa berkoalisi dengan pemilik modal atau oligarki, sehingga jabatan publik yang semestinya menjadi amanah bergeser menjadi komoditas transaksional. Ditambah lagi, pengelolaan kekayaan alam yang diserahkan kepada swasta menghasilkan keuntungan melimpah yang sangat mudah didapat. Uang melimpah tersebut akhirnya mereka gunakan untuk menyuap pejabat dan aparat penegak hukum agar bisnis mereka selalu aman dari jerat aturan. Selama akar masalah berupa sistem sekuler yang rusak ini tidak disentuh, maka melahirkan regulasi baru hanyalah kosmetik politik yang tidak akan menyelesaikan persoalan hingga tuntas.
Islam memandang korupsi sebagai kejahatan administrasi dan keuangan yang disebut al-fasad al-maali wa al-idaari. Dalam kitab Nizamul Hukmi fil Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan bahwa negara wajib melakukan pengawasan dan audit ketat terhadap harta para penguasa dan pejabat publik. Ijtihad politik ini telah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab yang melakukan pencatatan dan penyitaan terhadap separuh harta pejabat yang kekayaannya bertambah secara mencolok dan tidak wajar selama menjabat, untuk kemudian dikembalikan ke Baitul Mal. Penegakan hukum dalam Islam menuntut keadilan mutlak tanpa pandang bulu, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
Karena korupsi merampas hak milik publik, maka secara hukum syariat tidak boleh ada pengampunan atau amnesti bagi para pelakunya. Solusi komprehensif ini hanya dapat terwujud secara nyata apabila kita beralih dari sistem sekuler-kapitalisme menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya perubahan mendasar pada akar masalah, bukan sekadar menaruh harapan pada janji regulasi tambal sulam yang semu.
Wallahu'alam bish-shawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar