OPINI
Sarjana Menganggur, Masalah Individu atau Kegagalan Sistem?
Oleh: Elisabeth Yunika Pratiwi
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Gelar sarjana seharusnya menjadi salah satu bekal untuk membangun masa depan. Namun hari ini, gelar pendidikan tinggi tidak serta merta membawa seseorang menuju pekerjaan yang layak. Lebih dari satu juta sarjana di Indonesia justru masih menghadapi pengangguran. Persoalan pengangguran sarjana bukan fenomena baru. Hal ini terus berulang dari tahun ke tahun. Salah satu penyebab yang banyak disoroti adalah pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan perguruan tinggi yang memasuki pasar kerja (kompas.id, 7-8-2026).
Di Jawa Barat, persoalan ini bahkan mendorong mahasiswa untuk menagih janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi (kompas.id, 7-8-2026).
Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti pada sulitnya lulusan baru memperoleh pekerjaan. Indonesia juga menghadapi fenomena jobless growth, yaitu kondisi ketika perekonomian tetap tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut tidak menghasilkan kesempatan kerja yang sebanding. Ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025 dan 5,61 persen pada kuartal I 2026. Namun, pada saat yang sama, PHK terus terjadi; data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 88 ribu pekerja terkena PHK sepanjang 2025. Dengan demikian, angka pertumbuhan ekonomi yang terlihat positif belum otomatis berarti kehidupan masyarakat semakin sejahtera (money.kompas.com, 4-8-2026).
Dampaknya dapat terlihat secara nyata di tengah masyarakat. Bursa kerja atau job fair dipenuhi pencari kerja yang berebut kesempatan yang jumlahnya terbatas. Bahkan, fenomena sulitnya memperoleh pekerjaan telah berkembang sedemikian rupa hingga sebagian orang tua ikut mengantar dan menunggu anak mereka ketika mencari pekerjaan. Realitas ini memperlihatkan, persoalan pengangguran bukan hanya persoalan individu yang belum mendapatkan pekerjaan, tetapi telah menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang membebani keluarga (megapolitan.kompas.com, 6-8-2026).
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi pada dasarnya lebih banyak diukur melalui indikator makro seperti peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, produksi, dan akumulasi modal. Hal ini bukanlah ukuran yang secara langsung menunjukkan kemampuan individu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena itu, sangat mungkin terjadi paradoks: angka pertumbuhan ekonomi meningkat, sementara sebagian masyarakat justru kehilangan pekerjaan dan semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup.
PHK dan pengangguran juga menjadi persoalan yang seolah harus diterima sebagai konsekuensi mekanisme pasar. Dalam kapitalisme, perusahaan pada akhirnya berorientasi pada keuntungan. Ketika biaya tenaga kerja dianggap terlalu besar, permintaan menurun, teknologi menggantikan tenaga manusia, atau perusahaan melakukan efisiensi, PHK dapat menjadi pilihan rasional bagi pemilik modal.
Keberlangsungan hidup pekerja akhirnya berhadapan dengan kepentingan mempertahankan profit. Dalam kondisi seperti ini, pekerja mudah dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang dapat dikurangi ketika dianggap tidak lagi menguntungkan. Negara pun sering kali tidak berada pada posisi sebagai pihak yang secara langsung menjamin tersedianya pekerjaan bagi setiap warga.
Hal ini tidak terlepas dari konsep peran negara dalam kapitalisme. Penciptaan lapangan kerja pada dasarnya diserahkan kepada mekanisme pasar dan dunia usaha. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim investasi, memberikan kemudahan usaha, serta membuat berbagai kebijakan agar sektor swasta dapat berkembang.
Akibatnya, ketika dunia usaha tidak mampu atau tidak mau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, negara tidak selalu memiliki kewajiban langsung untuk menyediakan pekerjaan bagi setiap rakyat. Padahal, pendidikan terus menghasilkan lulusan baru setiap tahun. Jika jumlah lulusan bertambah sementara penciptaan pekerjaan tidak sebanding, maka kesenjangan antara supply tenaga kerja dan demand tenaga kerja semakin besar.
Masalah menjadi semakin serius ketika sumber daya strategis yang seharusnya mampu menjadi penggerak ekonomi justru banyak diberikan ruang untuk dikelola korporasi, termasuk melalui investasi swasta maupun asing. Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam berupa minyak, gas, tambang, hutan, dan sumber energi yang sangat besar.
Jika sektor-sektor strategis tersebut hanya dipandang sebagai objek investasi dan sumber keuntungan, manfaat ekonominya tidak otomatis kembali secara optimal kepada rakyat. Namun, apabila sumber daya strategis dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat secara umum, maka negara akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas
Ukuran keberhasilan ekonomi dalam Islam adalah terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu secara layak. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa perekonomian tumbuh, investasi meningkat, atau PDB naik. Negara harus memastikan rakyatnya dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rakyat. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, ketika seseorang kehilangan pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, negara tidak boleh sekadar menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pasar. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, sekaligus menciptakan kondisi agar mereka dapat bekerja dan memperoleh penghasilan secara layak. Di sisi lain, Islam juga mengatur hubungan kerja melalui hukum-hukum syariat, termasuk akad ijarah, kewajiban pembayaran upah, dan perlindungan terhadap hak pekerja maupun pemberi kerja.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara menjalankan fungsi raa'in dengan cara aktif menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat yang membutuhkan. Negara tidak sekadar menunggu perusahaan swasta membuka lowongan, tetapi dapat membangun berbagai sektor produksi, mengembangkan industri strategis, serta menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Negara juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, sehingga keterampilan rakyat tidak berhenti pada ijazah, tetapi benar-benar dapat digunakan dalam aktivitas ekonomi. Dengan demikian, negara tidak hanya menjadi regulator pasar tenaga kerja, tetapi menjadi pihak yang secara aktif memastikan rakyat memiliki akses terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Lebih jauh lagi, Islam memiliki konsep kepemilikan umum yang sangat berbeda dengan Kapitalisme. Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan konsep kepemilikan umum, sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi demi keuntungan pribadi. Minyak, gas, tambang, sumber energi, hutan, dan sumber daya vital lainnya dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan tersebut bukan hanya memberikan pemasukan bagi negara, tetapi dapat menjadi basis pembangunan industri strategis dari hulu hingga hilir. Ketika industri berkembang, lapangan pekerjaan pun dapat tercipta dalam skala besar.
Via
OPINI
Posting Komentar