OPINI
Gotong-royong dalam Naungan Daulah Islam
Oleh: Ekke Ummu Khoirunnisa
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kembali menyampaikan apresiasi terhadap semangat gotong royong masyarakat Kabupaten Bandung dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Salah satu instrumen yang dikedepankan adalah konsep "Pentahelix" yaitu kolaborasi lima unsur: pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
Konsep ini telah diimplementasikan dalam berbagai bidang. Di antaranya penanganan banjir di Kecamatan Dayeuhkolot yang melibatkan Panitia Pentahelix yang beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media. Selain itu, capaian 100 persen ODF (Open Defecation Free) di Kabupaten Bandung juga diraih melalui sinergitas dan kolaborasi dengan unsur pentahelix serta penguatan pemerintah desa. Bupati menyatakan bahwa “keberhasilan daerah itu tidak merupakan keberhasilan pribadi seorang Bupati, tapi keberhasilan Kabupaten Bandung adalah keberhasilan warga masyarakat Kabupaten Bandung”.
Semangat gotong-royong dan kolaborasi adalah fitrah manusia sebagai makhluk sosial. Namun dalam sistem sekuler saat ini, gotong-royong dipahami sebatas instrumen teknis untuk mencapai target pembangunan materi. Ia tidak diikat oleh akidah, tidak memiliki tujuan transenden, dan mudah berubah sesuai kepentingan politik.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Nizhamul Ijtima’i fil Islam menjelaskan hakikat interaksi manusia:
“Islam menetapkan kaidah-kaidah khusus bagi hubungan manusia dengan manusia lainnya, yang bersumber dari akidah Islam. Hubungan itu bukan berdasarkan manfaat, bukan berdasarkan kenikmatan, dan bukan berdasarkan pemujaan terhadap individu.” [Nizhamul Ijtima’i fil Islam, hal. 30]
Tiga kelemahan mendasar dari konsep pentahelix dalam bingkai sekuler:
1. Tujuan yang Relatif: Kolaborasi dilakukan untuk “pembangunan” dan “PAD meningkat”, bukan untuk keridhaan Allah. Ketika tujuan berganti, semangat gotong royong pun luntur.
2. Tidak Mengikat: Pentahelix bersifat imbauan dan kerja sama sukarela. Tidak ada sanksi syar’i bagi pihak yang tidak peduli. Padahal persoalan mendasar seperti banjir adalah bentuk kelalaian penguasa dalam ri’ayah syu’unil ummah — mengurusi urusan umat.
3. Memisahkan Agama dari Kehidupan: Gotong royong tidak diajarkan sebagai bagian dari ketaatan. Padahal Allah Swt. berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah: 2]
Akibatnya, gotong royong hanya menjadi slogan musiman saat HUT RI, bukan budaya yang mengakar.
Islam tidak menolak kerja sama, bahkan Islam mewajibkannya. Namun Islam meletakkannya di atas fondasi akidah dan diikat oleh hukum syara’ yang diterapkan oleh Daulah. Syaikh Taqiyuddin dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3 menjelaskan tugas negara: “Negara wajib menjalankan urusan umat berdasarkan hukum-hukum syara’. Ini disebut ri’ayah syu’unil ummah.”
Maka solusi yang tepat dan mengakar adalah:
Pertama, Mengikat Gotong Royong dengan Akidah
Setiap aktivitas masyarakat harus diniatkan untuk ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Gotong royong membersihkan selokan, membangun MCK, atau menangani banjir adalah bentuk amar ma’ruf nahi mungkar untuk menghilangkan kemudaratan dari kaum Muslimin.
Kedua, Negara Menjamin dan Mengatur
Bukan sekadar mengapresiasi, negara wajib menjamin. Dalam Islam, kepala negara adalah raa’in dan mas’ul. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Negara wajib menyediakan infrastruktur, menangani banjir secara tuntas dengan APBD yang transparan, bukan melempar tanggung jawab kepada CSR perusahaan. Kolaborasi boleh, tetapi komando dan tanggung jawab utama ada di tangan penguasa. ac13
Ketiga, Menerapkan Hukum Allah Secara Kaffah
Tanpa penerapan syariat secara menyeluruh, program apapun hanya tambal sulam. Allah Swt. berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” [QS. Al-Maidah: 45]
Apresiasi terhadap gotong royong adalah baik. Namun agar tidak menjadi retorika, ia harus dikembalikan kepada Islam. Gotong royong harus menjadi buah dari ukhuwah islamiyah, dipimpin oleh negara yang menerapkan syariat, dan bertujuan meraih rida Allah Swt.
Hanya dengan itu, semangat HUT ke-81 RI akan benar-benar menjadi momentum kebangkitan umat, bukan sekadar seremoni.
Wallahu a’lam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar