OPINI
Karhutla: Bisnis, Bukan Bencana
Oleh Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Kabut asap karhutla dari Kalimantan Barat telah menyeberang ke Malaysia hingga mengganggu aktivitas di Sarawak. Pada 12 Agustus, Indeks Pencemaran Udara di Tebedu menembus 200 dengan kategori sangat tidak sehat, menyebabkan 6 sekolah beralih ke pembelajaran daring.
Di dalam negeri, Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak terparah dengan 28.680 hektare lahan terbakar per 9 Agustus versi BNPB, atau 50.558 hektare menurut LSM Madani. Total titik panas nasional mencapai lebih dari 154.000 hingga pertengahan Agustus, dipicu El Niño kuat (arrahmah.id, 21-8-2026).
Strategi penanganan karhutla bertumpu pada satgas darat yang bekerja langsung di lapangan, khususnya di area gambut rawan. Dukungan udara dari helikopter water bombing dan patroli hanya bersifat membantu untuk titik-titik sulit. Adapun Operasi Modifikasi Cuaca tidak bisa diandalkan penuh karena sangat tergantung cuaca. Wilayah yang jadi prioritas utama adalah enam provinsi di Kalimantan dan Sumatra, termasuk Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan.
Polri menegaskan karhutla mayoritas dilakukan secara sengaja demi pembukaan lahan perkebunan dengan biaya murah. Sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan di 9 wilayah, mulai dari Riau hingga Kalimantan Utara. Barang bukti yang disita mencakup alat bakar, jeriken BBM, hingga bibit sawit. Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengusut dalang dan pemodal di balik pembakaran.
Kapitalisme Menjadikan Hutan sebagai Mesin Uang
Kapitalisme mengubah hutan dari penyangga kehidupan menjadi mesin uang. Untuk menekan biaya dan mengejar margin, pembakaran jadi pilihan utama pembuka lahan sawit dan tambang. Rakyat terpaksa menghirup asap dan negara yang memadamkan apinya.
Penanganan karhutla selalu datang terlambat dan berhenti di permukaan. Begitu api berkobar, satgas darurat dikerahkan. Saat asap sudah pekat, helikopter water bombing diterbangkan. Ketika langit kering, operasi modifikasi cuaca (OMC) diandalkan untuk memancing hujan. Kita berlaku boros untuk memadamkan. Tapi berlaku pelit untuk membongkar. Akar permasalahan berupa penguasaan lahan yang timpang.
Beban eksternalitas negatif karhutla sepenuhnya dipikul oleh publik. Baik berupa kemunduran kesehatan, kerugian ekonomi, maupun kerusakan ekologi. Sementara keuntungan dari eksploitasi lahan tetap di internalisasi oleh korporasi.
Hal ini mengindikasikan karhutla tidak bisa dipahami semata sebagai kelalaian teknis dilapangan. Apalagi dianggap sebagai bencana alam. Fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari bisnis yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan efisiensi biaya di atas prinsip keberlanjutan lingkungan.
Lemahnya akuntabilitas hukum menciptakan ruang aman bagi orientasi kapitalistik pelaku korporasi. Ketika negara gagal menghadirkan hukuman tegas dan berefek jera yang benar-benar dieksekusi. Situasi ini dibaca sebagai lampu hijau oleh korporasi. Bagi mereka, hutan adalah mesin uang. Risiko tertangkap atau didenda jauh lebih kecil dibanding potensi keuntungan. Alhasil, karhutla menjadi rutinitas tahunan.
Hal tersebut merupakan keniscayaan atas kepemimpinan sekuler yang telah menanggalkan dimensi ruhiyyah hari ini. Jabatan tak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan alat segelintir orang untuk mengejar kesenangan materi. Tanpa ruh tanggung jawab, kepemimpinan hanya slogan tanpa arti.
Pengelolaan Hutan dalam Islam
Dalam Islam, hutan bukan barang dagangan. Statusnya kepemilikan umum milik rakyat, sehingga pengelolaannya wajib langsung di tangan negara. Negara tidak boleh menyerahkan hutan ke korporasi lewat konsesi. Karena hal tersebut sama saja menjual hak publik kepada segelintir pihak.
Rakyat berhak memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Syaratnya, harus sesuai kemampuan mengelola dan tidak menghalangi orang lain mendapat manfaat yang sama. Negara boleh menetapkan sebagian kawasan sebagai hima (hutan lindung). Pada area inilah akses dibatasi, bukan untuk diproteksi demi korporasi, melainkan demi menjaga kemaslahatan umum tetap lestari.
Islam menetapkan bahwa menjaga hutan termasuk fungsi ri'ayah negara. Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan harus bersifat tegas, pasti dan berefek jera. Berupa pencabutan izin, penyitaan aset, hingga pemulihan ekologi. Jika hukum berlaku tumpul dan konsesi tetap jalan, itu bukan tegas, tapi pengkhianatan atas jabatan yang diamanahkan. Pemimpin akan ditanya Allah atas setiap hektar hutan yang terbakar karena kelalaiannya.
Pemimpin dalam Islam itu raa'in dan junnah. Gelar itu bukan hiasan, tapi standar tolok ukur. Nampak jelas dari cara ia memperlakukan rakyatnya. Penguasa muslim sejati akan memastikan tidak ada satu pun hak rakyat yang ditahan dan tidak ada satu bahaya pun yang dibiarkan mengancam. Termasuk saat bencana. Ia tidak menunggu viral dulu baru turun ke lapangan, tidak melempar tanggung jawab ke relawan, apalagi sibuk pencitraan.
Senantiasa ia, memposisikan diri di garda terdepan. Memerintahkan penyiapan logistik, membuka akses, dan memastikan tidak ada warga yang kelaparan, kedinginan, atau terlantar di bawah kepemimpinannya. Inilah paripurnanya Islam, mengatur sumber daya bukan untuk mengejar untung, tapi menjaga kemaslahatan umat terus berlangsung.
Wallahu'alam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar