OPINI
LGBTQ: Ancaman atau Sekadar Komunitas ?
Oleh: Dwi R Djohan
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sidoarjo digegerkan dengan aksi kaum LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer). Tepatnya di Kawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sebuah ruangan kosong bekas halte kereta api menjadi saksi aksi kaum Sodom itu. Kesaksian salah satu warga, Efendi, kepada news.detik.com (13-7-2026), ia mengaku pernah melihat dua lelaki masuk ke dalam ruang tersebut di waktu hujan deras. Pada awalnya ia mengira kedua lelaki itu sedang berteduh di sana, tetapi ia menjadi curiga karena lama sekali mereka tidak keluar dari situ. Maka dengan beberapa warga, Efendi mendatangi lokasi dan menemukan keduanya sedang melepas celana. Astaghfirullah… Hingga kini, lokasi telah diberi polisi line dan ditempel tulisan “titik terendah manusia adalah suka sesama jenis.”
Mirisnya, aksi ini tidak hanya menimpa masyarakat sipil. Oknum militer pun telah terpapar. Jika kita masih mengingat pada tahun 2024 (kompasiana.com 19-1-2024), Brigadir Polisi (Bripda) berinisial AN di Kota Kendari ditangkap Propam Polda Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat kasus seks menyimpang atau LGBT. Di tahun sebelumnya 2022 (cnnindonesia.com, 12-9-2022), Pengadilan Militer II-8 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara dan memecat dua sersan TNI karena kasus LBGT. Ini membuktikan bahwa negeri ini sudah lama dimasuki kaum minoritas yang sampai sekarang masih berupaya memperjuangkan hak mereka yang nyatanya telah menyimpang dari fitroh manusia untuk diakui atas nama hak asasi manusia.
Melihat fenomena ini, apa langkah yang diambil pemerintah? Mengutip dari mui.or.id (6-7-2026), Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, LGBTQ dianggap budaya yang dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Ancaman yang disejajarkan dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme hingga praktik judi daring. LGBTQ juga dianggap pemerintah sebagai bentuk kegiatan atau usaha tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan serta mengancam keutuhan wilayah, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, ancaman ini disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham atheisme, aksi perompakan dan pencurian kekayaan alam secara masif, perdagangan manusia secara illegal, peredaran serta penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba). Oleh karena itu, hukumannya disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa dan isu stabilitas nasional lainnya, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Pelakunya juga diancam dengan denda hingga miliaran rupiah, perampasan aset hingga pencabutan hak-hak tertentu sesuai undang-undang yang berlaku.
Dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Wamenag, Romo Muhammad Syafi’I (antaranews.com, 6-7-2026) akan menyiapkan konten edukasi resmi yang berfokus pada upaya pencegahan perilaku LGBTQ. Sedang MUI sedang menyiapkan naskah akademik RUU Pidana LGBTQ karena merasa imbauan moral sudah tidak mampu untuk membendung fenomena LGBTQ yang semakin terbuka dan berani hadir di tengah-tengah masyarakat. Target utamanya adalah para pelaku serta pihak yang berkampanye, mendukung atau mensponsori aktivitas LGBTQ. Respon dari DPR RI mengenai naskah MUI ini pun positif. Komisi VIII meminta agar MUI segera menyerahkannya secara resmi sehingga DPR akan membuka ruang untuk mengkaji, mempelajari dan menindaklanjuti draf tersebut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Namun, hal yang mengejutkan terlontar dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra (hukumonline.com, 10-7-2026) menyatakan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya pedoman kebijakan pertahanan negara bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ. Dan negara sendiri tidak memiliki rencana untuk menyusun undang-undang khusus terkait LGBTQ. Bahkan, belum ada pembahasan antara DPR maupun pemerintah mengenai hal tersebut.
Kalau mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri tidak ada penjelasan mengenai pidana terhadap orientasi seksual seseorang. Masih menurut Yusril, KUHP hanya mengatur perbuatan pidana, seperti : pemerkosaan, perbuatan cabul, kekerasan seksual, pornografi dan tindak pidana lainnya. Sehingga dalam LGBTQ, yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengindetifikasikan dirinya sebagai LGBTQ. Karena hal tersebut adalah kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama maupun pembahasan hukum. Sehingga hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Maka tidak dibenarkan jika ada persekusi, ancaman, kekerasan atau diskriminasi terhadap kaum yang biasa disebut Boti ini.
Penyataan salah satu pejabat negara ini semakin mendukung dengan hasil survey CIA yaitu badan intelijen Amerika Serikat (kompasiana.com, 19-1-2024) menyatakan Indonesia adalah negara dengan populasi LGBTQ terbesar ke-5 di dunia. Astaghfirullah. Miris, tetapi inilah fakta bagi negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Negara yang seharusnya dirahmati dengan Islam, tetapi malah memilih paham liberalisme untuk diterapkan. Berawal dari paham sekulerisme yang memisahkan peran agama dalam urusan negara atau politik, sehingga hadirlah liberalisme dimana rakyatnya mengutamakan kebebasan individu, hak asasi manusia dan demokrasi, hingga HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBTQ. Melanggar batas aturan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta, menjunjung tinggi hawa nafsu demi memuaskan hasrat menyimpang yang memancing adzab Ilahi.
LGBTQ bukan sekedar komunitas yang meminta diakui, tetapi mereka adalah ancaman serius bagi peradaban umat manusia. Secara fitrah sudah menyimpang bahkan untuk melanjutkan keberadaan generasi penerus pun tidak akan bisa. Belajarlah dari kisah kaum Nabi Luth di mana Allah membinasakan mereka dengan gempa bumi dan kota yang dijungkirbalikkan. Jelas Allah memurkainya. Lantas mengapa masih ada yang mendukung kaum yang dilaknat oleh Allah ini?
Via
OPINI
Posting Komentar