OPINI
BUMN, Utang Politik, dan Meritokrasi Islam
Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi episentrum sorotan tajam masyarakat. Serangkaian keputusan penunjukan dewan komisaris baru memicu kontroversi hebat di ruang publik. Gelombang kritik mengalir deras pasca-pengangkatan sejumlah figur yang dinilai minim rekam jejak korporasi, tetapi memiliki kedekatan erat dengan kekuasaan—mulai dari mantan tim sukses (timses), relawan politik, hingga kalangan artis dan asisten pribadi selebritas. Beberapa kasus yang paling menyita perhatian di antaranya adalah pengangkatan Ahmad Najmi Shahab, mantan tim kreatif relawan Prabowo, serta Mufli Budi Ananda, mantan asisten Raffi Ahmad, yang ditunjuk menduduki kursi Komisaris PT Krakatau Posco (Mediusnews.com, 3-7-2026).
Fenomena penempatan figur non-profesional pada posisi krusial ini memicu kritik mendasar atas matinya prinsip meritokrasi di tubuh institusi. Meritokrasi merupakan sebuah sistem ideal yang seharusnya menekankan kecakapan, kompetensi, dan integritas objektif, bukan semata faktor kedekatan sosiopolitis. Kritik keras tidak hanya datang dari kalangan pengamat ekonomi, melainkan juga menggema dari Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani secara terbuka mendesak agar penempatan posisi strategis korporasi negara diprioritaskan bagi kalangan profesional murni yang memiliki kapasitas mumpuni di bidangnya (Tribunnews.com, 2-7-2026). Sengkarut ini memicu pertanyaan yang sangat mendasar: apakah BUMN telah bergeser orientasi dari penggerak ekonomi bangsa menjadi sekadar komoditas balas budi politik?
Akrobat Politik: Menakar Kerusakan Tata Kelola BUMN
Penunjukan komisaris tanpa kriteria transparan menuai rapor merah. Pengamat mengingatkan bahwa BUMN bukanlah lembaga filantropi politik untuk membayar utang kampanye. Mengorbankan Good Corporate Governance (GCG) demi akomodasi politik dapat merusak kredibilitas dan performa finansial BUMN di mata investor global.
Fungsi utama komisaris adalah mengawasi direksi, mengaudit finansial, dan memitigasi risiko—menuntut keahlian manajerial tinggi dan rekam jejak industri yang matang. Oleh karena itu, pemerintah didesak membuka kriteria seleksi secara transparan. Tanpa indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) yang jelas, penunjukan ini akan selalu dicurigai sebagai praktik nepotisme modern berkedok legalitas formal.
Pandangan Islam: Tragedi Kehancuran Amanah dan Larangan Nepotisme
Dalam Islam, pengelolaan BUMN dan institusi publik adalah amanah sakral dari Allah, bukan milik pribadi penguasa yang bisa dibagi-bagikan sebagai hadiah politik. Jabatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini wajib dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip meritokrasi (kompetensi dan kelayakan) telah ditegaskan oleh Rasulullah saw. sejak 14 abad lalu melalui peringatan keras:
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran”. Sahabat bertanya, “Bagaimana bentuk menyia-nyiakannya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadis ini dan fikih siyasah syar'iyyah (politik hukum Islam), penunjukan pejabat atas dasar balas budi politik tanpa keahlian nyata adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Untuk mengatasinya, Islam menawarkan tiga pilar solusi:
1. Karakter Al-Qawiy (Kompeten) dan Al-Amin (Integritas)
Al-Qur'an menetapkan dua syarat utama dalam merekrut pengelola sektor publik:
• Al-Qawiy (Kuat): Memiliki keahlian teknis, kapasitas intelektual, dan paham industri.
• Al-Amin (Terpercaya): Memiliki moralitas tinggi, jujur, serta bebas dari korupsi dan benturan kepentingan.
2. Larangan Takhshish (Favoritisme/Nepotisme)
Islam mengharamkan penguasa memberikan keistimewaan atau jabatan publik kepada kerabat, tim sukses, atau kelompok tertentu jika ada orang lain yang jauh lebih kompeten. Mengutamakan loyalitas politik di atas profesionalisme dinilai sebagai dosa sosial dan pelanggaran syariat yang merusak keadilan publik.
3. BUMN sebagai Alat Mashlahah Ammah (Kesejahteraan Umum)
Dalam hukum Islam, BUMN termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola secara efisien dan transparan demi kemaslahatan rakyat. Mengisi jabatan komisaris dengan figur tidak kompeten demi kompromi politik akan mengganggu pelayanan publik, memicu salah urus finansial, dan melahirkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Sengkarut penunjukan mantan tim sukses, artis, hingga asisten pribadi sebagai komisaris BUMN membuktikan bahwa reformasi birokrasi masih terjebak pragmatisme politik. Pemerintah harus segera menghentikan tren "bagi-bagi kue" kekuasaan ini. Mengembalikan BUMN ke tangan profesional berintegritas bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral, konstitusional, dan teologis. Menyelamatkan BUMN dari jebakan utang politik adalah langkah mutlak demi melindungi aset bangsa dan hajat hidup rakyat dari kehancuran tata kelola.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar