OPINI
Antrean Panjang di SPBU dan Negara yang Kehilangan Arah
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemandangan antrean panjang di SPBU kembali menjadi potret yang akrab di berbagai daerah. Dari Sumatera Utara hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak. Situasi ini bukan hanya soal keterlambatan distribusi, tetapi mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar tentang bagaimana negara mengelola kebutuhan vital rakyatnya.
Fakta di lapangan menunjukkan antrean BBM mengular di sejumlah wilayah, memicu keresahan masyarakat yang aktivitasnya bergantung pada ketersediaan energi (bbc.com, 14 Juli 2026). Pemerintah melalui BPH Migas menyatakan bahwa kondisi ini dipicu oleh panic buying akibat isu pembatasan BBM bersubsidi, dan menjanjikan antrean akan segera terurai (kompas.com, 17 Juli 2026). Namun, penjelasan ini terasa terlalu sederhana untuk persoalan yang berulang dan sistemik.
Data juga mengungkap bahwa konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui lebih dari separuh kuota tahunan 2026. Hal ini membuat sisa kuota di lapangan menjadi sangat terbatas, sehingga distribusi tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara normal. Dalam kondisi seperti ini, panic buying bukanlah penyebab utama, melainkan konsekuensi logis dari kelangkaan yang nyata.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari cara negara memposisikan dirinya dalam sistem ekonomi yang dianut saat ini. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai aktor ekonomi yang berperan layaknya korporasi. Sumber daya alam, termasuk minyak dan gas, tidak dipandang sebagai hak publik yang harus dijamin, tetapi sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan untuk keuntungan.
Akibatnya, pengelolaan migas mengalami liberalisasi dari hulu hingga hilir. Eksplorasi, produksi, hingga distribusi melibatkan banyak pihak swasta, bahkan asing. Negara kehilangan kontrol penuh terhadap sektor strategis ini. Ketika kontrol melemah, yang terjadi adalah ketergantungan pada mekanisme pasar, di mana harga dan distribusi lebih ditentukan oleh kepentingan bisnis daripada kebutuhan rakyat.
Dalam situasi seperti ini, kelangkaan bukan lagi hal yang mengejutkan. Ketika permintaan meningkat dan pasokan terbatas, mekanisme pasar akan bekerja dengan caranya sendiri. Negara kemudian hadir bukan sebagai penyelesai masalah, tetapi sebagai pengatur teknis yang justru memperumit keadaan. Pembatasan kuota, syarat pembelian yang semakin ketat, hingga sistem digitalisasi distribusi sering kali menambah beban masyarakat, bukan memberikan solusi nyata.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kegagalan dalam memahami hakikat pengelolaan sumber daya alam. BBM bukan sekadar barang dagangan biasa. Ia adalah kebutuhan vital yang menentukan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika akses terhadap BBM terganggu, dampaknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga distribusi pangan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran yang sangat berbeda. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara adalah pelayan rakyat, bukan pedagang yang mencari keuntungan dari kebutuhan dasar mereka. BBM sebagai bagian dari sumber daya alam yang strategis harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan bisnis.
Islam juga memiliki prinsip yang tegas terkait kepemilikan sumber daya alam. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis ini mencakup energi, termasuk minyak dan gas. Artinya, sumber daya tersebut adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Negara hanya bertugas mengelola dan mendistribusikannya agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara adil.
Dengan prinsip ini, liberalisasi migas tidak memiliki tempat dalam sistem Islam. Negara wajib mengelola seluruh rantai produksi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi. Keuntungan dari pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, bukan diambil sebagai profit. Selain itu, sistem Islam juga menolak birokrasi yang berbelit dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Negara tidak akan mempersulit akses masyarakat terhadap BBM dengan berbagai regulasi teknis yang justru menimbulkan ketidakpastian. Distribusi dilakukan secara langsung, merata, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bandingkan dengan kondisi saat ini, di mana masyarakat harus antre panjang, menghadapi ketidakpastian pasokan, dan dibebani dengan berbagai aturan pembatasan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menunjukkan adanya kesalahan dalam paradigma pengelolaan. Solusi yang ditawarkan pemerintah selama ini cenderung bersifat jangka pendek dan reaktif. Mengurai antrean tanpa memperbaiki sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu waktu ke waktu lainnya. Selama pengelolaan migas masih tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan korporasi, potensi kelangkaan akan selalu ada.
Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara negara memandang dan mengelola sumber daya alam. Negara harus kembali pada perannya sebagai pengurus rakyat, memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti BBM tersedia secara cukup, merata, dan mudah diakses. Antrean panjang di SPBU bukan sekadar fenomena sesaat, tetapi simbol dari sistem yang tidak berpihak pada rakyat. Selama sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah, maka krisis demi krisis akan terus berulang. Masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa antrean akan segera terurai, tetapi jaminan bahwa kebutuhan mereka tidak lagi dipertaruhkan dalam permainan pasar.
Via
OPINI
Posting Komentar