OPINI
Kejahatan Seksual, Niscaya dalam Sistem Sekuler
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Kasus Syekh Ahmad al Misry semakin menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak? Seorang syekh penghapal Al Qur'an sekaligus juri acara tahfidz di stasiun televisi ternama, telah terseret dalam kasus pelecehan santri.
Bukan Anomali
Pihak kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad al Misry sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual (kompas.com, 24-4-2026). Meskipun awalnya terduga pelaku membantah tuduhan tersebut, namun fakta telah membeberkan keadaan sebenarnya. Sebelumnya kasus tersebut mencuat, terdapat beberapa laporan dari sejumlah orang tua korban melalui kuasa hukum yang bersangkutan. Terduga pelaku yang juga merupakan juri tahfidz acara televisi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri dengan iming-iming beasiswa ke Mesir. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi di beberapa lokasi berbeda pada rentang waktu tahun 2017 hingga 2025. Trauma mendalam dialami para korban. Tentu saja, kejadian semacam ini harus segera ditindak tegas dengan proses hukum yang jelas.
Pola fitnah syubhat semacam ini sudah seringkali terjadi. Bahkan dalam lingkungan yang dianggap aman sekalipun seperti lingkungan para penghafal Al Qur'an, lingkungan pesantren dan lingkungan-lingkungan yang sangat dekat dengan hukum syariat. Pola demikian selalu menjegal umat dan menggoda umat agar menjadikan syariat sebagai sebab tanpa memandang individu pelakunya. Ilmu agama seringkali disandingkan dan dipakai untuk menyesatkan, dan menghancurkan umat.
Ya, kejadian ini bukan anomali. Tapi keniscayaan yang terjadi saat hukum syarak hanya dipandang sebagai pedoman beribadah individual saja. Tanpa mampu memandang hukum syarak sebagai ideologi dan tatanan kehidupan yang menyeluruh. Kejadian serupa ini pun telah diabadikan dalam Al Quran melalui kisah Bal'am bin Ba'ura. Seorang alim ulama dari Bani Kan'an yang hidup pada zaman Nabi Musa as. di wilayah Kan'an, Palestina. Bal'am diketahui sebagai ulama masyhur yang menghafal Taurat, kitab suci pada masa Nabi Musa as. Kedudukannya pun dihormati di tengah masyarakat. Namun, kecintaan pada dunia dan hawa nafsu telah menghancurkan keimanannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan bacakanlah (Muhammad) kepada mereka, berita orang yang telah Kami berikan ayat-ayat Kami kepadanya, kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang yang sesat." (TQS Al A’raf ayat 175)
Keadaan demikian pun semakin rusak saat negara yang mestinya menjadi wadah efektif menerapkan hukum, justru abai dan tidak mampu tegas menerapkan hukum yang jelas. Meskipun negara memiliki perangkat undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun penerapannya masih jauh dari standar adil. Terkait pemberian sanksi, masih banyak permasalahan, termasuk dalam penetapan hukum kebiri yang dikehendaki para praktisi hukum dengan tujuan menciptakan efek jera bagi pelaku. Akan tetapi, faktanya "penyakit" rusak ini menular dan melahirkan para predator yang merusak lingkungan aman di tengah masyarakat.
Jika diamati dengan teliti, sebetulnya masalah kejahatan seksual tidak melulu masalah sanksi yang masih belum jelas dan tidak melahirkan efek jera. Masalah kejahatan seksual ini berawal dari akar masalah yang masih terus dipelihara. Akar masalah utama adalah konsep kehidupan yang kini diadopsi tidak mampu menerapkan aturan agama sebagai pedoman kehidupan secara menyeluruh. Konsep kehidupan yang serba bebas diperparah dengan ide materialistik telah memperparah kondisi ini. Tayangan, konten sosial media hingga bacaan-bacaan yang merusak telah memberikan andil besar dalam merusak pola pikir dan pola sikap individu. Parahnya lagi, kerusakan sistem ini pun diterima oleh para alim ulama yang notabene memahami hukum syariat.
Hubungan sesama jenis dianggap wajar demi mengikuti modernitas liberalisme ala Barat. Inilah kesesatan nyata yang dihadapkan kaum muslim saat ini. Dianggap normal padahal jelas-jelas janggal dan menyalahi fitrah manusia.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki mekanisme yang terstruktur dan terukur dalam menyelesaikan setiap masalah kehidupan. Termasuk kasus kejahatan seksual yang terus merajalela. Terkait kejahatan seksual, Islam memiliki konsep solusi yang cerdas mulai dari preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan).
Pertama, upaya preventif diterapkan melalui pembatasan interaksi pria dan wanita dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt. Tak hanya itu, Islam juga dengan tegas memerintahkan menutup aurat bagi perempuan dan menjaga pandangan bagi laki-laki. Terkait hubungan sesama jenis, Islam juga melarang dengan tegas perbuatan liwath dan sihaq dan menyebutkan sebagai perbuatan keji (fahisyah) sebagaimana disebutkan dalam QS. Al A'raf 81.
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (TQS. Al-A'raf: 81).
Penanaman akidah yang kuat juga menjadi konsep penting dalam memahamkan tentang fitrah manusia. Sehingga mampu membedakan konsep halal haram dengan batasan jelas.
Kedua, upaya kuratif. Hukum syarak menetapkan sanksi berat terkait perbuatan kejahatan seksual. Pelaku bisa dikenai sanksi penjara, cambuk dan diasingkan tergantung jenis kejahatan yang dilakukannya (Abdurrahman al Maliki, Nidzam al Uqubat fi al Islam, hlm. 93). Adapun hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan hukum syarak. Demikian sesuai dengan hadits riwayat Imam al Bukhori yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. menolak permintaan para sahabat untuk melakukan kebiri.
Hukuman atas perbuatan liwath (homoseksual) menurut sebagian besar ulama menyebutkan pelaku dan korban harus dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah saw.,
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya" (HR. Abu Daud).
Penetapan sanksi berdasarkan hukum syarak tidak mampu dilaksanakan secara utuh dalam sistem batil saat ini. Sehingga sistem Islam dituntut menjadi satu jalan hakiki yang mampu menjadi wasilah diterapkannya hukum syarak secara menyeluruh. Catatan penting dari rangkaian kasus kejahatan seksual yang menimpa orang berilmu semata-mata kesalahan individunya, bukan bentuk kegagalan hukum syarak yang Allah Swt. tetapkan untuk mengatur kehidupan. Sejatinya, Islamlah satu-satunya hukum yang mampu menempatkan manusia sebagai manusia mulia dan menjaganya dalam rahmat yang sempurna.
Wallahu 'alam bisshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar