OPINI
Candu Judi Online, Memutuskan Asa Mematikan Rasa
Oleh: Yuliana, S.E.
(Muslimah Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Darurat kriminal pembunuhan keluarga terdekat karena judi online (judol) akibat dampak buruk sekularisme liberal. Maraknya kasus pembunuhan oleh orang terdekat seperti orangtua kandung membunuh anak, anak kandung membunuh orangtua, saudara sekandung membunuh satu sama lain. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang kabupaten Lahat, Sumsel warga digegerkan dengan kejadian kasus pembunuhan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya.
Ahmad Fahrozi (23) tega mengabisi ibu kandung yang telah melahirkan dan membesarkannya dengan sangat kejam dan sadis. Pelaku membunuh dengan cara memutilasi ibunya, lalu dibakar, kemudian dikuburkan di area perkebuanan di lingkungan rumahnya. Hal ini terungkap setelah seminggu kejadian. Warga dan tetangga curiga karena ada bau yang tak sedap dan menyengat di perkarangan perkebunan rumah korban (MertoTV, 9 April 2026).
Maraknya Judol dalam Kapitalisme
Maraknya kriminal yang dilakukan oleh pelaku judol di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena kecanduan judol berakhir pembunuhan ini bukan sekali dua kali terjadi tapi berulang-ulang kali. Kejadian ini menunjukkan bahwa ada yang salah dengan tatanan kehidupan dalam masyarakat kita. Kepribadian atau Syakhshiyyah terbentuk dari pola pikir dari mana sesorang memandang kehidupan dan pola sikap seseorang dalam memenuhi kebutuhan.
Pelaku bukan dilahirkan sebagai pembunuh tapi ia adalah buah hasil dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Rakyat menjalankan kehidupan bukan berasaskan halal haram tapi selalu dinominasi untung rugi dan asas manfaat. Ketika naluri mempertahankan diri muncul untuk mengatasi masalah maka kepanikan akan muncul pada diri sesorang, ketika tindakan dan solusi bukan syariat Islam maka jalan pintaspun dibuat.
Pada umumnya, individu tidak bisa berfikir jernih ketika ia merasa terancam. Tak ayal penyelesaian yang ditempuh dengan cara yang salah dan melanggar syariat. Ini semua hasil dari system sekuler kapitalistik. Dampaknya sangat besar, anak-anak tumbuh dengan pola pikir yang jauh dari syariat. Lingkungan juga tidak ada yang mendidik, setiap individu sudah tercokol dengan sikap nasionalisme yang berfikir bahwa orang lain bukan urusan dari mereka.Kapitalisme menanamkan sikap yang kaya adalah mereka para pemilik modal. Kesenjangan sosial akan terlihat yang kaya dengan kekayaan yang tiada batas dan yang miskin terlihat kesusahan, kesengsaraan, dan kemelatan.
Pemerintah sudah berusaha menangani judol. Dengan memblokir bank yang digunakan sebagai media untuk transaksi judol, namun hal ini tidak menyelasaikan masalah karena masih menerapkan hukum manusia bukan hukum Allah Swt. Negara kapitalis gagal menjadi ra’in dan Junnah bagi rakyat. Hal ini disebabkan negara kapitalis hanya bekerja dengan kepentingan ekonomi dan kepemilikan modal. Negara tidak bekerja sebagai pengurus rakyat dan jauh dari kata sebagai pelindung. Judol dan kriminal dari efeknya tidak akan berulang-ulang jika pemerintah hadir sebagai junnah dan rai’in. Judol dianggap sebagai suatu yang sangat berguna dan dianggap bisa andil dalam perputaran ekonomi.
Islam Solusi Berantas Judol
Bagi Muslim, standar hukum bukan untung rugi tapi halal haram. Negara Islam diatur dengan hukum syariat Islam dalam menjalankan kehidupan. Kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara. Rakyat yang ekonomi rendah akan disediakan lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemimpin Islam akan memecahkan problema umat. Setiap sudut kepentingan rakyat adan diberi solusi sesuai dengan solusi Islam. Bagi pelaku kriminal akan diberi sanksi sesuai dengan hukuman Islam. Negara Islam akan memberantas judol secara tuntas bukan sekedar memblokir bank. Negara akan mengolah sumber daya alam dengan baik, semua hasil dari SDA akan disalurkan kepada seluruh rakyat. Negara akan mengurus rakyat sesuai dengan peintah Allah. Baik melakukan pencegahan (zawajir) atau penebus dosa (jawabir) dengan ukubat. Allah sudah jelas melarang judi, yang diperingatkan dalam Al-Quran surah Al Baqoroh ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Larangan tegas juga disampaikan oleh baginda Rosulullah. Beliau bersabda:
“Barang siapa yang berkata kepada kawannya, ‘kemari agar aku ajak berjudi’, maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhori Muslim)
Ini menunjukkan bahwa jakan berjudi saja sudah wajib membayar kafarat, apalagi melakukannya,
Judi menimbulkan permusuhan, merusak akal sehat, merugikan pihak lain, merusak kesehatan mental, dan menciptakan kemiskinan. Pelaku judi dalam Islam akan diberi hukuman cambuk 40 kali, dan sebagian ulama lainnya berpendapat cambuk 80 kali cambukan. Dalam Islam, sanksi yang diberikan bukan sekedar hukuman sosial saja, tapi uqubat yang diberikan adalah uqubat yang sesuai dengan perintah Allah.
Untuk mewujudkan uqubat judol butuh naungan pemerintahan Islam yakni khilafah. Wajib bagi kaum muslim saat ini bahwa wajib bagi kita menegakkan syariat Isam dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan tuntutan Allah.
Wallahua’lam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar