Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?
OPINI

Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Yuyun Maslukhah S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Seorang anak sejatinya pasti menyayangi dan menghormati orang tuanya. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi (23) yang tinggal di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. AF tega membunuh ibu kandungnya dengan cara memutilasi dan membakar jasad korban, kemudian menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Hal itu terjadi lantaran pelaku kecanduaan judi online. Dia emosi setelah permintaannya untuk memperoleh uang guna bermain judi online sejenis slot pada sang ibu tidak terpenuhi (metrotvnes.com, 9-4-2026).

Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi sejumlah kasus pembunuhan akibat kecanduan judi online. Fenomena ini diperkuat dengan sejumlah laporan dari berbagai daerah di antaranya, seorang pria di Makassar membunuh sepepupunya karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online (Antaranews.com, 13-4-2026).

Dalam kurun waktu 10 - 13 April 2026, tercatat lebih dari satu kasus pembunuhan dan kekerasan di berbagai daerah akibat kecanduan judi online. Hal ini menunjukkan betapa serius dampak fenomena ini (AstuNews.co.id, 16-4-2026).

Buah Pahit Penerapan Kapitalisme-Sekularisme

Sekularisme yang sejatinya memisahkan agama dari kehidupan, telah menggeser orientasi hidup manusia menjadi semata-mata mengejar kepuasan materi. Dalam paradigma ini, manfaat menjadi standar utama dalam berperilaku. Sedangkan nilai halal dan haram dipinggirkan.

Kondisi ini semakin diperkuat dengan penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang melahirkan kesenjangan sosial. Di mana distribusi kekayaan tidak merata membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Akibatnya, kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan semakin sulit dipenuhi oleh rakyat. Kondisi ini mendorong kepada maraknya tindak kriminal demi uang untuk memenuhi kebutuhan.

Fenomena judol dalam beberapa konteks dinilai sebagai bagian dari perputaran ekonomi. Akibatnya, pemberantasan yang dilakukan cenderung setengah hati. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, sehingga belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Di sisi lain, sanksi yang telah diterapkan belum mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal. Berulangnya kasus judi online menunjukkan bukti kelemahan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini.

Islam Mencegah dari Awal

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dengan menjadikan standar berperilaku yang ditentukan oleh halal dan haram, bukan semata-mata mempertimbangkan manfaat materi. Dari sini, keimanan menjadi benteng utama yang mengarahkan setiap tindakan individu. Dengan iman, mereka akan berbuat sesuai dengan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya. Sebab, mereka mengimani bahwa perbuatan di dunia akan diminta pertanggungjawaban di akherat kelak.

Pada saat yang sama, sistem ekonomi Islam menetapkan negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat setiap individu per-individu. Melalui pengelolaan kepemilikan umum, distribusi dijaga supaya tidak menumpuk pada segelintir orang, sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah.

Allah telah berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, yang artinya: “Supaya harta itu tidak bredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Dan sabda Rasulullah, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)

Selain itu, negara Islam yaitu Khilafah hadir di tengah-tengah umat sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Karena itu,  praktik yang merusak, seperti judi online tidak cukup dibatasi, melainkan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar ditangani secara persial.

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Negara Khilafah menerapkan (uqubat) sanksi tegas dan memiliki dua fungsi utama yaitu zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan karakter ini, hukuman tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga efektif memutus mata rantai kejahatan, termasuk judol maupun tindakan kriminal lainnya. 

“Menegakkan satu hukum hudud lebih baik daripada hujan selama empat puluh malam di suatu negeri.” (HR. an-Nasa’i, Ahmad)

Semua itu hanya dapat diwujudkan ketika negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan, sistem ekonomi yang dikelola secara adil, negara hadir dalam pengayoman penuh, serta sanksi ditegakkan secara tegas. Kerangka tersebut hanya ada dalam sistem Islam atau Khilafah yang menawarkan solusi kaffah (menyeluruh) sekaligus juga mengatasi sejak awal (pencegahan) dari berbagai kerusakan.  Wallahu a’lam bishawwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us