OPINI
Pelecehan Seksual di Kampus dan Krisis Akhlak dalam Sistem Sekuler
Oleh: Putri Ulfah Bilqisa
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus pelecehan seksual nonfisik melalui grup percakapan tertutup yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (www.kemenpppa.go.id, 14-4-2026), bukan sekadar penyimpangan individu. Di tempat yang seharusnya melahirkan para calon penegak hukum dan ahli hukum, malah menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sejak awal 2026 (kompas.id, 14-4-2026). Hal ini lebih dari cukup untuk mengindikasikan kegagalan struktural dalam sistem pendidikan modern yang terlalu menekankan kompetensi, tetapi abai terhadap pembentukan karakter. Akses pendidikan tinggi ternyata tidak menjamin seseorang menginternalisasi nilai-nilai untuk tidak merendahkan martabat orang lain.
Selain itu, dalam sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batasan moral yang jelas, turut menormalisasi kekerasan seksual di ruang privat sebagai ekspresi pribadi. Tindakan ini kerap dianggap cukup diselesaikan melalui sanksi internal dan pernyataan maaf, seolah mengabaikan dampak psikologis yang dialami korban. Padahal trauma yang ditimbulkan bisa jauh lebih dalam dan berkepanjangan. Banyak kasus di mana korban akhirnya memilih untuk diam—bukan karena ia tidak terluka, tetapi karena takut suaranya tidak akan didengar.
Lebih problematis lagi, kasus semacam ini sering kali tidak mendapatkan perhatian sampai ia menjadi viral. Terlebih dugaan pelecehan seksual di ruang digital ini telah berlangsung cukup lama, namun baru terkuak dan ditangani setelah tersebar luas di sosial media (www.kemenpppa.go.id, 14-4-21026). Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol sosial dan keberanian institusi. Tanpa sorotan dan tekanan dari publik, banyak kasus serupa berujung tetap tersembunyi di balik argumen “candaan internal”. Sikap seperti ini tidak hanya lemah tapi juga berbahaya. Karena memberikan legitimasi terhadap perilaku menyimpang pelaku dan merenggut hak korban untuk bersuara serta merendahkan harga dirinya.
Di sisi lain, hukum positif seperti UU TPKS sebenarnya telah mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai bentuk kekerasan yang dapat dipidana. Baik hal itu terjadi di ruang privat maupun publik, konsekuensi hukum maupun moral tetap berlaku. Namun, keberadaan aturan tidak serta-merta menjamin perubahan perilaku. Selama akar masalahnya—yakni penanaman kesadaran diri (self-awareness) dan pengendalian diri (self-control)—tidak disentuh, hukum hanya akan berfungsi sebagai reaksi, bukan pencegah.
Sebagai seorang muslim, kita harus memahami pentingnya penyelesaian masalah yang mendasar dan mengakar. Islam telah mengatur sistem kehidupan manusia secara holistik, termasuk sistem pendidikan dan sosial. Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya mengedepankan keterampilan teknis, tapi juga pembentukan akhlak sejak dini yang didasari iman dan ketundukan pada hukum syariat. Hal ini melahirkan kompas moral yang tertanam dalam diri individu sebagai bekal mereka menjalani kehidupan sosial, salah satunya dalam menjaga lisan dan perbuatannya terhadap orang lain karena yakin bahwa setiap amalan kelak akan dihisab dan dipertanggungjawabkan.
Pun dalam sistem sosial, Islam mengatur dari cara berinteraksi, menjaga pandangan, hingga batasan komunikasi antara laki-laki dan perempuan. Aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi dengan standar bersifat absolut. Ketika diterapkan secara komprehensif, ia berfungsi sebagai pencegahan sekaligus perlindungan.
Sebaliknya, dalam sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, standar moral menjadi relatif dan mudah dinegosiasikan. Mengaburkan batas antara benar dan salah. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi administratif. Tapi juga tamparan bagi kita untuk merenungkan tentang nilai apa sebenarnya yang sedang kita bangun di tengah masyarakat.
Jika persoalan ini hanya dilihat sebagai penyimpangan individu, solusi yang ditawarkan akan selalu bersifat tambal sulam. Pelecehan akan selalu menemukan celah—di ruang publik maupun privat. Sementara dalam Islam, aturan tidak hanya hadir untuk melarang, tetapi untuk membentuk manusia yang menjaga lisannya bahkan ketika tidak ada yang melihat. Di sinilah letak perbedaannya: sistem sekuler kapitalis cenderung mengendalikan dari luar, sementara Islam membangun kesadaran dari dalam. Pertanyaannya, apakah kita akan terus bertahan pada pendekatan yang berulang kali gagal, atau kembali pada sistem yang diemban Rasulullah dan terbukti mampu menjaga martabat manusia dalam kehidupan kolektif.
Via
OPINI
Posting Komentar