opini
Kekerasan Seksual Verbal: Bukti Rusaknya Tatanan Sosial Kapitalisme
Oleh: Shofa Marwah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Viral! Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas yang sama. Percakapan yang merendahkan dan bernada seksual akhirnya ditangani Satgas PPKS UI. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji menyebut kekerasan di dunia pendidikan sudah menjadi pola yang sistemik bukan kasus tunggal. Yang lebih mengkhawatirkan, pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal menjaga kehormatan mahasiswanya.
Menaggapi hal ini, Dr Siti Ma’rifah sebagai ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga mengatakan bahwa kejadian ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Beliau meminta kepada Menkomdigi Meutya Hafid agar lebih menertibkan situs-situs pornografi. Siti Ma’rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak terjadi trauma berkepanjangan (www.bbc.com, 22-4-2026).
Sistem kapitalisme saat ini menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Akibatnya, batasan moral dalam pergaulan semakin kabur. Perempuan dijadikan objek pemuas hasrat melalui kata kata komentar, bahkan lelucon bernada seksual. Tindakan yang merendahkan martabat manusia ini dianggap lumrah dan wajar. Parahnya, kasus seperti ini sudah berlangsung lama tapi baru mendapat perhatian setelah viral. Artinya, tanpa sorotan publik, kekerasan seksual verbal dibiarkan terus terjadi. Negara dan institusi pendidikan hanya bereaksi ketika tekanan media sosial sudah tak terbendung, bukan karena adanya tanggung jawab moral dan sistemik.
Sebaliknya, Islam mengatur lisan dan pergaulan secara komprehensif.Dalam Islam, setiap perbuatan terikat dengan hukum syara, termasuk ucapan. Lisan seorang muslim bukan untuk menyakiti, menghina, atau melecehkan. Lisan hanya boleh digunakan untuk kebaikan yang mendekatkan kepada Allah dan meraih rida-Nya. Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan. Ia termasuk perbuatan maksiat yang merusak kehormatan dan psikis korban. Karena itu, pelaku harus dikenai sanksi tegas yang bersifat zawajir sebagai pencegah dan jawabir sebagai penebus dosa. Sanksi ini bukan sekadar hukuman, tapi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Lebih dari itu, Islam mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci. Ada batasan antara laki-laki dan perempuan, ada adab dalam bertutur kata, ada kewajiban menundukkan pandangan, dan ada tanggung jawab negara untuk menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan. Semua itu hanya bisa diterapkan secara utuh dalam sistem Islam, bukan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Kasus di FH UI adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa ketika agama dicabut dari standar pergaulan, lisan menjadi liar dan martabat manusia diinjak-injak. Kampus dengan segala gelar akademiknya pun tidak cukup menjadi penjamin keamanan. Solusinya bukan hanya satgas atau kode etik, tapi perubahan sistem yang menempatkan syariat sebagai pijakan dalam seluruh aspek kehidupan.
Via
opini
Posting Komentar