opini
Dampak Judi Online: Hilangnya Nurani Manusia
Oleh: Haifa Manar
(Penulis dan Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Miris, sebuah peristiwa menyedihkan sekaligus mengerikan datang dari Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan—di mana seorang pemuda (AF) berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, yang kemudian jasadnya dibakar hingga dimutilasi. Motifnya bukan karena ada dendam kesumat, bukan pula karena konflik yang tak terselesaikan selama bertahun-tahun. Melainkan karena satu hal yang mulanya dianggap remeh, yaitu korban—sang ibu—tidak mau memberikan uang tatkala sang anak meminta untuk bermain judi online (MetroTVNews.com, 09-04-2026).
Pada dasarnya, peristiwa ini tidak serta-merta terjadi begitu saja. Berawal dari normalisasi terhadap permainan judi yang dibalut “isi saldo”, sehingga rangkaian kasus serupa seperti ini semakin sering kita dengar. Dalam pusaran judi online, yang awalnya hanya dianggap sebagai hiburan digital, iseng-iseng belaka, telah berubah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas individu dan keluarga. Untuk itu, judi online bukan lagi sekadar permainan, melainkan candu yang merampas akal sehat dan mengoyak relasi paling sakral, yakni hubungan antara anak dan orang tua.
Di samping itu, pernahkah kalian bertanya-tanya: apa yang ada di pikiran pelaku sewaktu ia tega menghabisi nyawa seorang wanita—yang dua puluh tahun lalu telah bertaruh nyawa untuk melahirkannya ke dunia?
Sesungguhnya, kasus pembunuhan ibu kandung di atas bukanlah tindakan yang muncul secara spontanitas. Peristiwa mengerikan tersebut merupakan akumulasi dari kerusakan yang terjadi secara perlahan, yakni dari pikiran yang mulai terbiasa dengan jalan pintas dan instan, dari hati yang semakin tumpul terhadap nilai, hingga akhirnya kehilangan kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan yang salah. Kemudian, ketika titik klimaks itu tercapai, tragedi semacam ini menjadi tak terelakkan.
Perangkap Judi Online: Ketika Candu Berhasil Menghilangkan Nurani
Dalam hal ini, judi online memiliki karakter yang berbeda dari bentuk perjudian konvensional di zaman terdahulu. Kini, aktivitas ilegal berkedok kegiatan finansial tersebut hadir tanpa batas ruang dan waktu, dapat diakses kapan saja, oleh siapa saja—tak pandang usia—hanya melalui gawai di tangan. Saat permainan judi online berlangsung, tidak ada tatapan menghakimi dari orang lain, tidak ada rasa malu yang menghambat, hingga mereka melakukannya berulang kali tanpa ragu. Semuanya terasa privat, aman, dan seolah tidak ada bahaya yang mengancam.
Namun, justru di situlah letak bahayanya. Judi online berdampak secara psikologis, menciptakan ilusi kemenangan yang kemudian membuat seseorang terus menerus ingin kembali bermain. Sekali menang, muncul harapan untuk menang lagi, ketagihan. Sekali kalah, muncul dorongan untuk menutup kerugian, penasaran. Siklus ini terus berputar tanpa henti, menjebak para pemainnya dalam lingkaran setan yang sulit untuk diputus.
Dengan kata lain, bagi mereka yang tidak memiliki kontrol diri yang kuat, judi menjadi pelarian. Dalam hal ini, judi online kerap menawarkan jalan instan untuk keluar dari kesulitan ekonomi, tanpa perlu usaha panjang yang melelahkan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Harta tiada sisa, aset habis dijual, utang menumpuk di mana-mana, dan tekanan mental semakin berat tak terkira—hanya untuk mengamini keberuntungan yang mematikan. Dalam kondisi terdesak, maka seseorang bisa kehilangan kendali—dan di situasi demikian, kriminalitas acapkali muncul sebagai pelampiasan—tak pandang bulu siapa yang jadi korban.
Sekularisme: Ketika Arah Hidup Tak Lagi Berporos pada Nilai
Sehubungan dengan hal itu, jikalau ditarik lebih dalam, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari bagaimana cara pandang hidup manusia yang dominan saat ini. Sistem sekularisme telah membentuk pola pikir masyarakat yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai spiritual dan moral. Dalam kerangka ini, manusia tidak lagi menjadikan agama sebagai pedoman utama, melainkan menjadikan materi serta keuntungan sebagai poros segala lini hidupnya.
Artinya, kebahagiaan hanya diukur dari membengkaknya jumlah kepemilikan harta, pun keberhasilan ditentukan oleh pencapaian finansial semata. Segala sesuatu hanya dinilai dari manfaat yang bisa diperoleh, apabila yang diperoleh semakin banyak—keinginan untuk mendapatkan lebih pun bergejolak. Dalam logika seperti ini, selama suatu tindakan memberikan keuntungan, maka ia cenderung dianggap sah, dinormalisasi, meskipun bertentangan dengan nilai moral dan keluar dari koridor syara.
Akibatnya, judi online semakin tumbuh subur dalam lingkungan seperti ini—merajalela—dengan menawarkan keuntungan cepat, tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram. Bagi mereka yang terjebak dalam pola pikir materialistik, godaan ini menjadi sangat sulit untuk ditolak. Tambahan pula, tatkala tekanan hidup semakin besar, sedangkan nilai-nilai spiritual dan moral tidak lagi menjadi pegangan yang kuat.
Di sisi lain, sistem ekonomi yang berlaku dan melahirkan ketimpangan juga turut berkontribusi terhadap merebaknya fenomena ini. Sistem yang diadopsi saat ini—kapitalisme, dengan segala dinamikanya, menciptakan kesenjangan sosial yang nyata. Di mana tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang ekonomi. Sebagian masyarakat hidup dalam kelimpahan, sementara sebagian lainnya harus berjuang keras hingga kepayahan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar.
Dalam kondisi seperti ini, rasa frustrasi mudah muncul. Tatkala usaha keras tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga keinginan untuk mencari jalan pintas pun menjadi semakin kuat.
Demikian, judi online pun kemudian hadir sebagai “solusi instan”, sebab ia menawarkan harapan di tengah keputusasaan. Namun, harapan itu semu. Alih-alih memperbaiki keadaan, justru memperburuk kondisi yang sudah berantakan. Dan ketika tekanan mencapai puncaknya, tindakan kriminal bisa menjadi jalan yang dianggap paling cepat, meskipun berujung pada kehancuran.
Negara yang Absen: Ketika Regulasi Tak Sesuai dengan Implementasi
Berkaitan dengan itu, peran negara dalam menghadapi fenomena ini juga patut dipertanyakan. Meskipun judi online dalam hukum Islam dilarang, tetapi praktiknya masih sangat mudah ditemukan. Situs-situs baru terus bermunculan, menggantikan yang telah diblokir. Penanganan yang diberlakukan pun cenderung bersifat reaktif, bukan preventif.
Ada satu hal yang sering dilupakan tatkala membicarakan solusi, bahwa kerusakan yang sistemik tidak akan pernah selesai dengan tambalan yang parsial. Hal ini membutuhkan perubahan yang mendasar, bukan sekadar perbaikan di permukaan. Bahwa, negara pun belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung bagi masyarakat. Upaya yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahan. Bahkan, dalam beberapa perspektif, aktivitas seperti judi dianggap memiliki kontribusi terhadap perputaran ekonomi negeri, sehingga penanganannya tidak dilakukan secara maksimal.
Padahal, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن.(٩٠) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.(٩١)
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma'idah [5]: 90 – 91)
Selain itu, sanksi terhadap pelaku kejahatan kerap kali tidak memberikan efek jera yang signifikan. Hukuman yang dijatuhkan belum mampu memutus rantai kejahatan. Akibatnya, kasus serupa terus berulang, seolah menjadi pola yang sulit dihentikan. Tragedi demi tragedi yang lahir dari kecanduan, kekerasan, dan kehilangan nurani adalah tanda bahwa yang runtuh bukan hanya individu—tetapi arah hidup itu sendiri. Maka, membangun kembali sebuah sistem berlandaskan paradigma Islam bukan sekadar memperbaiki perilaku, alih-alih untuk mengembalikan fondasi.
Sistem Islam: Ketika Kehidupan Menemukan Fondasi dan Kembali Berporos pada Nilai
Dalam paradigma Islam, persoalan ini dilihat secara menyeluruh—tidak hanya dari sisi individu, tetapi juga sistem. Kehidupan tidak dibiarkan berjalan tanpa arah, sebab Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan, yang membentuk cara pandang dan perilaku manusia. Halal dan haram menjadi standar yang jelas dalam setiap tindakan, bukan sebagai batasan yang mengekang, alih-alih sebagai penjaga yang melindungi manusia dari kehancuran yang kerap kali tidak disadari.
Dengan fondasi keimanan yang kuat, setiap individu akan memiliki benteng internal, yaitu rasa takut kepada Allah. Ia takut untuk berbuat maksiat, sehingga ia mampu menahan godaan sekecil apa pun, termasuk judi. Judi, dalam pandangan ini, bukan hanya sekadar aktivitas terlarang, tetapi racun yang merusak akal dan hati—dan karena itu, aktivitasnya harus dihindari dan dijauhi bukan sekadar karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran akan implikasinya di masa depan.
Oleh karena itu, keimanan yang terbenam di hati bukanlah konsep abstrak seperti pendapat orang-orang yang tak beriman, serta orang yang tidak pernah mengenal maupun mempelajari Islam secara komprehensif. Iman, serupa benteng pertahanan di garda terdepan—yang berdiri bahkan tatkala tidak ada yang melihat, yang menguatkan bahkan ketika dunia terasa begitu sempit. Dan dari individu-individu yang memiliki benteng inilah, masyarakat yang sehat dalam berpikir dan taat kepada aturan Allah mulai terbentuk.
Demikian, Islam juga mengatur sistem ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rakyat mendapatkan haknya. Pengelolaan sumber daya dilakukan secara adil, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalisasi.
Raa’in dan Junnah: Ketika Negara Menjadi Perisai yang Melindungi
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Ini bukan sekadar istilah, tetapi tanggung jawab yang nyata. Negara tidak hanya membuat aturan dan hadir dalam bentuk regulasi yang dingin, tetapi juga memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan secara konsisten, serta menjadi perisai yang menjaga masyarakat dari segala sesuatu yang mengakibatkan kerusakan.
Artinya, judi online tidak hanya dilarang secara hukum. Tidak ada toleransi bagi praktik yang merusak masyarakat. Judi online tidak cukup hanya diblokir sebagian, tidak cukup jikalau bandar tersebut hanya dikejar ketika sudah viral. Upaya yang dilakukan wajib bersifat menyeluruh—mulai dari pencegahan, edukasi, hingga penegakan hukum. Kasus maraknya aktivitas ilegal tersebut harus diberantas hingga ke akar—dari sistem, jaringan, hingga celah-celah yang memungkinkan hal itu untuk tumbuh kembali.
Uqubat (sanksi tegas) yang diterapkan juga memiliki tujuan yang jelas, yakni mencegah dan memperbaiki. Konsep zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) menjadikan hukuman tidak hanya sebagai balasan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga masyarakat dari kejahatan yang berulang. Selain itu, negara mempunyai peran dalam membentuk kesadaran kolektif. Edukasi bukan hanya tentang pengetahuan, tetapi tentang membangun cara berpikir dan bertindak yang benar. Masyarakat tidak hanya tahu bahwa judi itu dilarang, tetapi juga memahami mengapa ia berbahaya—secara moral, sosial, dan spiritual.
Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Pada prinsipnya, ketegasan dalam sanksi bukanlah bentuk kekerasan, alih-alih bentuk kasih sayang Allah yang lebih luas—karena ia melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar. Ketika hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, maka kejahatan tidak memiliki ruang untuk berkembang. Pelaku mendapatkan konsekuensi yang setimpal, sementara masyarakat mendapatkan rasa aman.
Selanjutnya, yang terpenting—ada pesan yang jelas ditujukan kepada manusia akhir zaman: bahwa setiap tindakan memiliki batas, dan melampaui batas itu akan membawa konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Di mana efek jera dalam sistem hukum Islam bukan sekadar harapan, tetapi sebuah keniscayaan.
Refleksi: Ketika Terlambat Menyadari, Tragedi Bisa Terulang Kembali
Pada hakikatnya, sebuah tragedi di Kabupaten Lahat merupakan pengingat dan tamparan keras bagi kita semua—umat Rasulullah. Peristiwa semacam ini senantiasa mengingatkan kita, bahwa tindakan kejahatan tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba, melainkan dari proses panjang yang melibatkan banyak faktor dan berbagai variabel lainnya. Jikalau kita hanya fokus pada pelaku dan motifnya, tanpa melihat sistem yang melatarbelakanginya, maka kita hanya akan terus mengulangi kesalahan yang sama.
Untuk itu, perlu ada perubahan mendasar—baik dalam cara pandang individu maupun kerangka sistem yang mengatur kehidupan. Di dalamnya, manusia tidak dibiarkan berjalan sendiri dalam kebingungan. Masyarakat akan dipandu oleh nilai-nilai Islami, didukung oleh sistem mumpuni, dan dilindungi oleh negara. Kehidupan tidak lagi menjadi arena pertarungan bebas tanpa batas, tetapi menjadi perjalanan yang terarah menuju kebaikan. Sistem ekonomi harus berpihak pada kesejahteraan yang merata, bukan hanya pada pertumbuhan pundi-pundi yang masif. Dan negara harus benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur.
Sebagai kesimpulan, setiap tragedi memilukan adalah pesan, pun peringatan. Dan pertanyaannya adalah: apakah kita mau mendengarnya, atau memilih untuk menunggu tragedi berikutnya datang dengan cerita yang sama, hanya saja dengan tokoh yang berbeda?
Maka, di tengah kerusakan yang nyata, pada dunia yang semakin bising oleh ambisi dan kepentingan adikuasa—yang paling kita butuhkan adalah kembali pada hukum buatan Allah, bukan manusia. Sistem Islam—Khilafah—di mana kemanusiaan dijaga oleh nilai dan dimensi etik, dan kehidupan senantiasa diarahkan oleh kebenaran yang absolut.
Wallahua’lam bisshawab.
Via
opini
Posting Komentar