SP
Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina?
TanahRibathMedia.Com—Di tengah meningkatnya serangan militer dan pemukiman Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, sederetan penangkapan paksa, dan genosida Israel di Jalur Gaza, muncullah undang-undang yang disahkan oleh parlemen Israel Knesset, pada senin 30 Maret, yang terasa dingin sekaligus menghentak. Menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel (cnnindonesia.com, 31-03-2026).
Namun undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang membunuh Palestina. Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam 30 hari dan disahkan oleh 62 anggota knesset, termasuk perdana menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 menolak dan satu abstain, dari total 120 kursi (Kompas.com, 01-04-2026).
Yang lebih menyakitkan, keberanian Israel menabrak batas-batas hukum internasional berlangsung di tengah minimnya konsekuensi nyata. Kritik global mengalir deras, tapi berhenti pada pernyataan. Dukungan politik dan kekuatan besar dunia, terutama AS, menjadi penopang yang membuat kebijakan kontroversial semacam ini terus melaju. Di titik ini, hukum internasional tampak kehilangan daya paksa, kuat dalam wacana lemah dalam tindakan.
Sementara itu, dunia Islam kembali terjebak dalam pola lama, lantang mengecam tapi miskin langkah strategis. Pernyataan keras kerap terdengar tapi jarang berujung pada tekanan politik yang nyata. Padahal realitas yang terus berulang ini, semestinya menjadi cermin bahwa respons simbolik tidak lagi cukup ketika pelanggaran dibiarkan berulang tanpa konsekuensi yang dipertaruhkan, bukan hanya keadilan, tapi juga martabat kolektif umat.
Rangkuman peristiwa ini seperti menegaskan satu hal yaitu ketergantungan pada sistem global yang sarat kepentingan tidak akan pernah menghadirkan keadilan sejati. Dibutuhkan kesadaran yang lebih mendasar bahwa perubahan tidak lahir dari reaksi sesaat, melainkan dari arah perjuangan yang jelas dan terbangun secara ideologis. Sejarah telah berkali-kali menunjukkan bahwa kekuatan umat terletak pada kesatuan visi dan keberanian untuk menempuh jalan peubahan yang terstruktur.
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan komoditas politik yang bisa dinegosiasikan, melainkan kewajiban yang bersumber dari wahyu. Sistem Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip utama, tanpa diskriminasi. Karena itu, menghentikan kezaliman tidak cukup dengan kecaman atau tekanan diplomatik semata. Diperlukan hadirnya tata kelola kehidupan yang menjadikan syariat sebagai pondasi, hingga keadilan tidak hanya menjadi jargon, tapi benar-benar terwujud dalam praktik. Di sanalah harapan akan berakhirnya penindasan menemukan pijakan yang nyata. Wallahu'alam.
Sadawa
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar