OPINI
Aktivis Dibungkam dengan Teror, Reformasi Tanpa Syariat hanya Ilusi
Oleh: Alin Aldini, S.S.
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali membuka luka lama relasi aparat dan rakyat. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dikabarkan menerima intimidasi setelah bersurat ke UNICEF menyoroti hak pendidikan menyusul tragedi anak SD di NTT yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis.
Di waktu yang berdekatan, sejumlah mahasiswa BEM UI mengalami doxing (persekusi siber/digital) dan pengiriman paket misterius jelang pemilihan ketua. Di berbagai daerah, penangkapan dan intimidasi terhadap mahasiswa kritis terus berulang. BEM SI Kerakyatan bahkan menggelar konsolidasi nasional dengan seruan keras: darurat polisi pembunuh, stop brutalitas aparat, hingga tuntutan reformasi Polri (akun IG @bemsi.official, 25-2-2026).
Penindasan semacam ini bukan lagi kejadian sesekali, tapi seolah menjadi pola yang berulang di berbagai kampus dan daerah, bahkan sejak kekuasaan rezim orde baru hingga tak jarang pula akhirnya publik menyimpulkan saat ini tengah hidup di masa new orba. Disadari atau tidak, hal ini menunjukkan problem struktural dalam sistem sekuler yang menjadi fondasi tata kelola keamanan hari ini.
Dalam sistem sekuler, aparat dibentuk bukan oleh akidah dan ketundukan pada hukum Allah Swt., melainkan oleh regulasi buatan manusia yang sarat kepentingan politik kekuasaan. Loyalitas aparat sering kali lebih condong pada penguasa ketimbang pada kebenaran dan keadilan. Ketika kritik dianggap ancaman stabilitas, maka intimidasi menjadi instrumen pendisiplinan ruang publik.
Reformasi institusi tanpa menyentuh akar sistem ibarat mengecat tembok yang sudah retak dan rapuh. Seruan “Reformasi Polri” akan selalu terbentur pada paradigma sekuler yang memisahkan moralitas dari kekuasaan. Sistem ini tidak dirancang untuk melahirkan aparat memiliki pola pikir dan pola sikap Islam yakni pribadi yang tunduk pada syariat, takut pada hisab Allah Swt., dan menjadikan keadilan sebagai amanah. Selama orientasi keamanan adalah menjaga rezim dan stabilitas politik, bukan menjaga jiwa dan kehormatan rakyat, maka kesewenang-wenangan akan terus berulang.
Berbagai kasus korban tewas di tangan aparat yang tak kunjung tuntas memperkuat kesan keadilan sulit diraih dalam sistem ini. Penguasa kerap abai terhadap amanahnya sebagai pembela dan pelindung rakyat, karena hukum dan kekuasaan dapat ditafsir sesuai kepentingan pribadi. Akibatnya, korban dan keluarga aktivis atau orang yang mengkritik hanya mewarisi beban hidup yang berat juga tekanan batin, luka dan ancaman, sementara publik dipaksa melupakan bahkan justru marah pada orang-orang yang menyampaikan kritik dengan alasan menghina negara.
Sungguh ini sebuah kemarahan yang salah, seharusnya publik menyadari sedang terjadi adu domba antara aparat dan aktivis/warga sipil. Terlepas benar atau salahnya sebuah kritik, Islam mengatur adanya kritik sebagai kontrol sosial (muhasabah lil hukam/mengoreksi penguasa). Jadi, jika sistem demokrasi tak mampu memfasilitasi kritik, sudah saatnya sistem Islam diterapkan.
Karena dalam Islam, sistem atau kekuasaan bukanlah untuk meraup dan meraih materi atau kedudukan semata, namun tujuan sistem dan kekuasaan adalah untuk menerapkan ide-ide yang sudah diatur Sang Khaliq yaitu Allah Swt. Dalam Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang menjalankan tugas sesuai hukum syara.
Polisi adalah alat negara untuk menjaga keamanan, bukan alat represi politik (membungkam paksa pendapat) bahkan tidak akan pernah merenggut hak-hak hidup rakyat dan membunuhnya. Tugas dan fungsinya diatur jelas, dan pelaksanaannya terikat pada ketentuan syariat, bukan pada kehendak penguasa.
Karakter aparat dalam Islam dibangun di atas akhlak dan ketakwaan seperti ikhlas, tawadhu’ (bersahaja), tidak arogan, penuh kasih sayang, menjaga lisan, berani jujur, amanah, tegas sekaligus bijak. Pencegahan kejahatan dilakukan melalui pengawasan dan penyadaran, sedangkan penyidikan dilakukan berdasarkan putusan hakim secara adil. Tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap kritik, karena amar makruf nahi mungkar justru bagian dari kehidupan umat.
Dalam kasus pembunuhan, Islam menetapkan keadilan yang tegas melalui qishash atau diyat seratus ekor unta sebagai bentuk pertanggungjawaban yang nyata. Mekanisme ini menunjukkan betapa tinggi nilai nyawa manusia dalam syariat. Tidak ada pembiaran, tidak ada impunitas (kebal hukum).
Sudah saatnya aktivis dan umat menyadari problem brutalitas aparat bukan sekadar persoalan oknum, melainkan buah dari sistem sekuler yang cacat fondasinya. Mengganti figur tanpa mengganti sistem hanya melanggengkan siklus ketidakadilan.
Perjuangan tidak boleh berhenti pada reformasi institusi, tapi harus mengarah pada penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk tata kelola keamanan negara. Hanya dengan sistem yang bersumber dari wahyu, aparat dapat benar-benar bermartabat dan menjadi penjaga rakyat, bukan ancaman bagi mereka.
Via
OPINI
Posting Komentar