OPINI
Polisi Ungkap Sindikat Pembobol Rumah di Batam: Cermin Rapuhnya Sistem Keamanan dalam Kapitalisme
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Terungkapnya sindikat pembobol rumah di Batam dan ditangkapnya lima orang pelaku menjadi bukti bahwa kejahatan kriminal tidak lagi bersifat individual semata, melainkan terorganisir dan sistematis. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pencurian telah berkembang menjadi jaringan yang rapi, dengan pembagian peran, perencanaan matang, dan target yang jelas (deltakepri.co.id, 2 Februari 2026).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi mencerminkan persoalan sistemik. Dalam sistem kapitalisme, tekanan ekonomi, kesenjangan sosial, dan lemahnya kontrol sosial menciptakan lingkungan yang subur bagi tumbuhnya kejahatan. Ketika kebutuhan hidup semakin mahal dan lapangan kerja terbatas, sebagian orang memilih jalan pintas dengan melanggar hukum.
Kriminalitas dalam Sistem Kapitalis
Kejahatan dalam sistem kapitalisme sering kali berakar pada ketimpangan ekonomi. Distribusi kekayaan yang tidak merata melahirkan jurang sosial yang lebar. Di satu sisi ada kelompok yang hidup dalam kelimpahan, sementara di sisi lain banyak masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Alasan ekonomi kerap menjadi motif utama seseorang melakukan pencurian. Meskipun tidak semua pelaku kejahatan miskin, faktor ekonomi tetap dominan dalam berbagai kasus kriminal. Ketika negara gagal menjamin kebutuhan dasar rakyat—seperti pekerjaan, pangan, pendidikan, dan kesehatan—maka potensi kriminalitas meningkat.
Selain itu, sistem peradilan dalam kapitalisme sering dianggap tidak menimbulkan efek jera. Hukuman penjara dalam banyak kasus tidak menyelesaikan akar masalah. Lembaga pemasyarakatan bahkan kerap menjadi “sekolah kejahatan”, tempat pelaku justru belajar modus baru. Setelah bebas, tidak jarang pelaku kembali melakukan tindakan serupa karena tidak ada perubahan signifikan dalam kondisi hidupnya.
Islam punya Sanksi yang Bersifat Zawajir dan Jawabir
Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat. Oleh karena itu, syariat menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pencurian. Hukuman dalam Islam memiliki dua fungsi utama:
1. Zawajir, yakni pencegah. Sanksi yang tegas dan jelas akan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan. Efek pencegahan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh orang lain yang menyaksikan penerapan hukum tersebut.
2. Jawabir, yakni penebus dosa. Bagi pelaku yang telah menjalani hukuman sesuai syariat, sanksi tersebut menjadi penebus kesalahannya sehingga ia tidak lagi menanggung azab di akhirat atas perbuatan itu.
Namun, penting dipahami bahwa penerapan sanksi dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam satu sistem yang komprehensif. Sebelum sanksi dijatuhkan, negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara wajib membuka lapangan kerja, menjamin distribusi kekayaan yang adil, dan menghilangkan faktor-faktor yang mendorong kriminalitas. Dengan demikian, sanksi tegas bukanlah bentuk kekerasan hukum, melainkan bagian dari sistem perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Fungsi Kepolisian dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, aparat keamanan bertugas menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Mereka memastikan tidak terjadi gangguan keamanan, mencegah tindak kriminal, dan menegakkan hukum yang telah ditetapkan syariat.
Aparat tidak hanya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Kontrol sosial yang kuat, budaya amar makruf nahi mungkar, serta pendidikan berbasis akidah turut memperkuat fungsi pengamanan masyarakat.
Qadhi Khusumat: Peradilan yang Tegas dan Adil
Dalam struktur peradilan Islam terdapat Qadhi Khusumat, yaitu hakim yang menangani perkara persengketaan, baik dalam urusan muamalah (transaksi dan interaksi sosial) maupun uqubat (pidana/sanksi).
Peradilan Islam menekankan keadilan yang cepat, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan materi. Tidak ada ruang bagi suap atau permainan hukum. Putusan didasarkan pada dalil syariat dan pembuktian yang jelas.
Sistem ini berbeda dengan sistem peradilan yang sering kali berlarut-larut, mahal, dan berpotensi dipengaruhi kekuatan modal. Dalam Islam, keadilan tidak boleh menjadi komoditas.
Kasus sindikat pembobol rumah di Batam seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Penangkapan pelaku memang penting, tetapi yang lebih penting adalah membenahi sistem yang melahirkan kejahatan itu sendiri. Selama ketimpangan ekonomi dibiarkan, kebutuhan dasar rakyat tidak terpenuhi, dan sanksi hukum tidak memberikan efek jera, maka kejahatan akan terus berulang dengan pola yang semakin terorganisir.
Islam menawarkan pendekatan menyeluruh: menjamin kesejahteraan rakyat, membangun ketakwaan individu, memperkuat kontrol sosial, serta menerapkan sanksi yang tegas dan adil. Dengan sistem yang utuh, keamanan bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar