OPINI
Penanganan Bencana di Kabupaten Bandung Butuh Solusi Islam yang Menyeluruh
Oleh: Tiya
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sebagai warga yang mengikuti perkembangan penanganan bencana di kabupaten Bandung, perlu rasanya menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi daerah kita yang terus-menerus dilanda banjir dan longsor. Kabupaten Bandung adalah wilayah yang secara geografi memang rawan bencana. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana darurat sebesar Rp.50 miliar untuk penanganan bencana, disertai penerbitan surat edaran Nomor 300.2.3./155/082/PK/BD mengenai langkah-langkah kesiapsiagaan. Instruksi tersebut berisi berbagai upaya antisipatif yaitu: kewajiban aparatur hingga tingkat desa menyusun kajian risiko mandiri, edukasi publik bagi masyarakat yang rawan bencana, dan penyediaan "Tas Siaga Bencana" di setiap rumah tangga (Kompas.com, 27-1-2026). Meskipun terlihat baik di atas kertas, faktanya persoalan banjir dan longsor di kabupaten Bandung terus saja berulang setiap tahun.
Penanggulangan bencana seringkali bersifat reaktif, bergerak cepat hanya setelah bencana terjadi, padahal bencana serupa telah berulang ulang menimpa masyarakat. Upaya mitigasi yang dilakukan pun kadang sekadar memindahkan persoalan ke wilayah lain, alih-alih menyelesaikan akar masalah. Lebih ironis lagi, beberapa kebijakan pembangunan dan aktivitas ekonomi justru kontra produktif dengan progam mitigasi. Banyak kawasan yang seharusnya menjadi daerah konservasi kini berubah menjadi perumahan, lokasi bisnis, atau proyek komersial lainya hanya karena menguntungkan pihak tertentu. Inilah realitas pahit ketika penataan ruang dan penanganan bencana masih berlandaskan paradigma kapitalis-sekuler yang dipenuhi tarik menarik kepentingan. Alam dipandang sebagai komoditas untuk dieksploitasi demi keuntungan sebagian kalangan, bukan sebagai amanah Allah Swt. yang harus dijaga keberlanjutannya untuk seluruh umat manusia. Islam memberikan pandangan yang sangat berbeda dalam mengelola alam dan melindungi rakyatnya.
Dalam paradigma Islam:
1. Negara berperan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat).
Setiap kebijakan dirancang untuk kemaslahatan manusia, bukan kepentingan individu atau korporasi. Negara tidak boleh membiarkan pembangunan yang merusak ekosistem atau mengabaikan potensi risiko bencana.
2. Alam dipandang sebagai amanah yang harus dijaga kelestariannya.
Syariah mengatur pemanfaatan lahan secara proporsional, mana yang boleh dimanfaatkan, mana yang boleh dikonservasi, dan bagaimana penggunaannya, tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
3. Edukasi tentang mitigasi bencana dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Masyarakat diberi pemahaman tentang resiko alam, cara menyikapinya, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan.
4. Perumahan diatur secara ketat agar tidak dibangun di zona berbahaya. Negara harus memastikan rakyatnya tinggal di kawasan yang aman dan layak tanpa membiarkan spekulasi tanah dan proyek perumahan yang mengancam keselamatan masyarakat.
5. Saat bencana terjadi, negara hadir secara cepat dan tuntas. Penanganan dilakukan menyeluruh hingga kondisi kembali pulih seperti semula, bukan sekadar bantuan sementara, tetapi pemulihan menyeluruh bagi warga dan lingkungannya.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa persoalan bencana di kabupaten Bandung tidak cukup diatasi dengan instruksi administratif atau anggaran darurat semata. Yang kita butuhkan adalah paradigma pengelolaan alam yang integral dan berpihak pada keselamatan manusia, bukan kepentingan ekonomi sesaat. Paradigma itu hanya bisa terwujud melalui penerapan tata kelola berbasis nilai-nilai Islam yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar