OPINI
Moral Hilang, Generasi Terancam
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Dunia pendidikan di Kota Batam kembali diguncang kabar yang memantik keprihatinan. Seorang siswi SMAN 1 Batam dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan berada bersama pria kenalan dari TikTok di wilayah Bintan (Batamnews.co.id, 7 Februari 2026). Berdasarkan kronologi yang beredar, keduanya diketahui sempat melakukan ‘staycation’ setelah berkenalan melalui media sosial.
Peristiwa ini bukan sekadar kasus hilangnya seorang pelajar. Ia adalah cermin kegelisahan sosial yang lebih dalam: rapuhnya benteng moral generasi muda di tengah arus pergaulan bebas dan kebebasan digital tanpa batas. Batam dan Bintan sebagai wilayah penyangga industri dan pariwisata menghadapi tantangan besar dalam menjaga generasi mudanya dari pengaruh gaya hidup permisif.
Fenomena ini memperlihatkan beberapa persoalan mendasar. Pertama, pergaulan bebas di kalangan remaja semakin marak dan dianggap lumrah. Hubungan lawan jenis tanpa ikatan sah kerap dipandang sebagai bagian dari ekspresi kebebasan pribadi. Kedua, minimnya kontrol orangtua terhadap aktivitas anak di media sosial membuka ruang interaksi tanpa pengawasan. Dunia virtual yang seharusnya menjadi sarana belajar dan berjejaring berubah menjadi pintu masuk relasi berisiko.
Lebih jauh, akar persoalan tak lepas dari paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Nilai agama dipersempit menjadi ritual pribadi, sementara budaya pacaran dan kedekatan fisik sebelum pernikahan dinormalisasi dalam tontonan, media sosial, bahkan percakapan sehari-hari. Ketika standar halal-haram tak lagi menjadi rujukan utama, batas pergaulan menjadi kabur. Di sisi lain, negara belum menunjukkan ketegasan dalam menutup pintu-pintu perzinaan. Sanksi hukum sering kali terbatas pada aspek administratif atau perlindungan anak semata, tanpa menyentuh akar perilaku menyimpang. Padahal pembiaran terhadap budaya mendekati zina berpotensi merusak tatanan sosial dalam jangka panjang.
Islam memiliki pendekatan yang preventif sekaligus solutif. Al-Qur’an dengan tegas melarang bukan hanya zina, tetapi juga mendekati zina. Artinya, segala bentuk interaksi yang membuka peluang terjadinya perzinaan harus dicegah sejak awal. Islam mengatur batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, melarang khalwat (berdua-duaan tanpa mahram), menjaga pandangan, serta menetapkan adab berpakaian dan interaksi. Selain itu, Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu dan ketahanan masyarakat. Ketegasan hukum ini bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menutup celah kerusakan moral yang lebih luas.
Tak kalah penting, dunia virtual pun tidak dibiarkan bebas tanpa aturan. Dalam sistem Islam, ruang digital tetap tunduk pada hukum syariat. Konten yang merusak akhlak dibatasi, platform tidak dibiarkan menjadi sarana pertemuan bebas tanpa pengawasan, dan edukasi akidah menjadi fondasi literasi digital. Kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan melanggar batas moral.
Kasus siswi SMA di Batam ini hendaknya menjadi alarm bagi semua pihak—orang tua, sekolah, dan negara. Generasi muda tidak cukup hanya dibekali teknologi dan pendidikan akademik. Mereka membutuhkan benteng akidah, pengawasan yang bijak, serta sistem yang menjaga kehormatan mereka. Karena ketika remaja dengan mudah terjerumus dalam relasi bebas akibat kenalan dunia maya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik keluarga, tetapi masa depan generasi itu sendiri. Pendidikan dan kebijakan publik harus kembali berpijak pada nilai yang menjaga, bukan membiarkan. Tanpa itu, kebebasan hanya akan berubah menjadi pintu kerusakan.
Via
OPINI
Posting Komentar