OPINI
Ilusi Jaminan Kesehatan dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Rury Andrianti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kabar penonaktifan BPJS PBI ramai diperbincangkan publik. Pasalnya BPJS PBI ini harapan besar bagi rakyat dengan ekonomi kelas bawah bahkan menengah. Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (Kompas.com, 6-2-2026).
Seperti kita ketahui bersama, banyak dari penduduk negeri ini yang menggantungkan pelayanan kesehatan pada BPJS PBI ini terutama kalangan bawah yang rata-rata tidak bisa menjangkau harga dari pembiayaan pelayanan kesehatan mereka. Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini menghambat pelayanan kesehatan bagi pasien, termasuk di dalamnya 100 pasien yang rutin cuci darah.
Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di dinas dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga Kelurahan. Sementara itu, RS disuruh untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi belum final. Kondisi di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis yang berfokus pada keuntungan semata sehingga rakyat baru mendapat pelayanan jika membayar. Sedangkan keanggotaan PBI hanya sedikit itu pun problematik. Negara telah zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap angka belaka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi.
Negara tidak hadir dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Negara menyerahkan sepenuhnya pelayanan kesehatan kepada perusahaan BPJS yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan bukan nyawa rakyat.
Berbeda dengan Islam, negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara dan semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan baik kaya maupun miskin tidak terkecuali.
Negara mengelola kesehatan secara mandiri, tidak menyerahkan pada swasta, dengan sumber dana yang jelas yaitu baitul mal dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum. Lebih dari itu anggaran kesehatan akan selalu tersedia di baitul mal. Jika memang harta di baitul mal kosong untuk pembiayaan layanan ini, negara berhak memungut pajak untuk menutupi pembiayaan pelayanan kesehatan yang dikategorikan dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi.
Hanya dengan penerapan Islam secara Kaffah pemenuhan pelayanan kesehatan terjamin dan negara hadir dalam tata kelolanya, sehingga nyawa rakyat menjadi prioritas.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar