Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News Hukum Nikah Siri, Begini Penjelasannya...
Straight News

Hukum Nikah Siri, Begini Penjelasannya...

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TanahRibathMedia.Com—Menanggapi fatwa tokoh MUI pusat yang menyatakan bahwa nikah siri itu sah tapi haram, Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyampaikan rincian terkait hukum nikah siri.

"Atas dasar itu, menurut kami fatwa yang lebih tepat adalah fatwa yang sifatnya memberikan rincian (tafshil) hukum syara untuk nikah siri sebagai berikut," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media pada Senin (01-12-2025).

Pertama, jelas Kyai Shiddiq, nikah siri yang akan dilakukan diduga kuat tidak akan menimbulkan berbagai bahaya (mudharat).

"Maka, nikah siri yang demikian hukumnya boleh (mubah), dengan syarat memenuhi segala rukun dan syarat akad nikah syar'i," terangnya. 

Kedua, lanjut Kyai Shiddiq, jika nikah siri tertentu diduga kuat akan menimbulkan bahaya (mudharat), maka nikah siri hukumnya haram.

Terakhir, ia menyampaikan kaidah fikih terkait nikah siri berdasarkan ijtihad Imam Taqiyuddin an-Nabhani.

"Kullu fardin mi afrad al-amri al-mubah udza Kana dharran awkmu addiyan ila dhararin hurima dzalika al-fardu wa zhalla fardhu mubahan, yang artinya setiap-tiap kasus dari perkara-perkara yang hukumnya mubah, jika berbahaya atau dapat menimbulkan terjadinya bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan. Tetapi perkara itu hukumnya tetap mubah (boleh). Wallahu a'lam," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us