Straight News
Hukum Nikah Siri, Begini Penjelasannya...
TanahRibathMedia.Com—Menanggapi fatwa tokoh MUI pusat yang menyatakan bahwa nikah siri itu sah tapi haram, Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyampaikan rincian terkait hukum nikah siri.
"Atas dasar itu, menurut kami fatwa yang lebih tepat adalah fatwa yang sifatnya memberikan rincian (tafshil) hukum syara untuk nikah siri sebagai berikut," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media pada Senin (01-12-2025).
Pertama, jelas Kyai Shiddiq, nikah siri yang akan dilakukan diduga kuat tidak akan menimbulkan berbagai bahaya (mudharat).
"Maka, nikah siri yang demikian hukumnya boleh (mubah), dengan syarat memenuhi segala rukun dan syarat akad nikah syar'i," terangnya.
Kedua, lanjut Kyai Shiddiq, jika nikah siri tertentu diduga kuat akan menimbulkan bahaya (mudharat), maka nikah siri hukumnya haram.
Terakhir, ia menyampaikan kaidah fikih terkait nikah siri berdasarkan ijtihad Imam Taqiyuddin an-Nabhani.
"Kullu fardin mi afrad al-amri al-mubah udza Kana dharran awkmu addiyan ila dhararin hurima dzalika al-fardu wa zhalla fardhu mubahan, yang artinya setiap-tiap kasus dari perkara-perkara yang hukumnya mubah, jika berbahaya atau dapat menimbulkan terjadinya bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan. Tetapi perkara itu hukumnya tetap mubah (boleh). Wallahu a'lam," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar