OPINI
Darurat Judi Online di Bekasi: Ancaman bagi Generasi
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Kecamatan Bekasi Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Kota Bekasi dan menempati peringkat ketiga secara nasional dengan 14.646 pemain berdasarkan data PPATK, sementara di Kabupaten Bekasi jumlah tertinggi berada di Kecamatan Tambun Selatan dengan 23.975 pemain. Mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah, dan meskipun persentasenya kecil (0,01 persen), anak usia sekolah juga terlibat. Umumnya, anak-anak mengakses judol yang berkamuflase sebagai gim online, dengan modus top up sebelum bermain dan iming-iming keuntungan besar yang menjerat mereka secara bertahap (PikiranRakyat, 24-11-2025).
Digitalisasi hari ini bak pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan dampak positif, di sisi lain memberikan dampak negatif. Dampak positif dari digitalisasi hari ini, kita dengan mudah mengakses informasi yang ada di seluruh dunia. Informasi apapun bisa di akses lewat internet. Dunia dalam genggaman kita.
Selain itu digitalisasi bisa mendekatkan hal yang jauh. Sebut saja saudara atau orang tua kita yang berada di kampung halaman bisa terhubung kapan saja tanpa hambatan.
Selain dampak positif digitalisasi juga menyumbang dampak negatif. Tsunami informasi yang tak terbendung membuat manusia terutama generasi kecanduan.
Mereka tidak bisa lepas dari handphone, dari 'melek mata, sampai memejamkan mata'. Ini yang perlu kita antisipasi. Jangan sampai kita terutama generasi menjadi "budak digitalisasi". Kita harus punya sikap terkait hal ini.
Namun faktanya hari ini, digitalisasi dalam sistem sekuler-kapitalisme menjadikan ruang digital sebagai pasar bebas tanpa etika. Teknologi yang seharusnya melindungi dan mencerdaskan generasi justru dimanfaatkan sebagai sarana eksploitasi, termasuk maraknya judi online yang menyasar anak-anak melalui kamuflase gim demi keuntungan ekonomi semata.
Lemahnya regulasi dan pengawasan membuka akses tanpa batas bagi anak-anak terhadap konten berbahaya. Tidak adanya kontrol tegas atas arus informasi, ditambah minimnya literasi dan pendampingan orang tua, membuat anak-anak mudah terjerat judol sejak dini.
Negara Tak Mampu Melindungi Generasi
Negara gagal menjalankan fungsi perlindungan generasi secara substansial. Kebijakan yang diterapkan bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga judol terus berkembang dan mengancam masa depan generasi. Inilah kondisi generasi hari ini. Nilai-nilai sekuler dan materialis dalam sistem pendidikan dan lingkungan masyarakat membuat generasi rentan pada tindakan spekulatif dan berisiko.
Fenomena generasi terjerat judol makin mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan literasi generasi Akibatnya mereka dalam jeratan judol. Ada ironi dan aroma kegagalan dari negara, ketika mendengar fenomena generasi terjerat judol.
Jeratan Judol di kalangan generasi menunjukkan ancaman di masa depan. Negara harus untuk melindungi generasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa di tawar-tawar lagi. Hal ini menjadi alarm untuk pemerintah agar segera bertindak. Pemerintah harus berusaha keras untuk membasmi penyakit masyarakat ini. Tidak cukup hanya menangkap pemain atau operator judol dan pinjol kelas teri, namun harus membasmi dari akarnya yaitu bandar-bandar judi besar.
Inilah PR besar penguasa negeri ini. Penguasa harus berjuang memberantas judol dalam sistem hari ini (baca: Kapitalisme-sekuler). Sistem Kapitalisme-sekuler telah mendarah daging di negeri ini. Sistem ini telah menjadi tolak ukur perbuatan, tanpa mempertimbangkan halal-haram dan baik-buruk. Hal inilah yang melatarbelakangi judol sulit di berantas. Karena judol memberikan keuntungan bagi sebagian orang.
Sistem Islam Menjaga Generasi dari bahaya Judol
Allah Swt. berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (TQS. Al Maidah: 90)
Ayat di atas menjelaskan tentang haramnya judi dan riba. Sebagai kaum muslimin jelas kita tidak boleh melakukan kedua perbuatan tersebut. Kerena keharamannya maka negara akan menutup akses dan situs judol dan pinjol, memberi sanksi tegas bagi pelaku.
Negara wajib mengontrol ruang informasi sebagai bagian dari ri‘ayah syu’un al-ummah (pengurusan terhadap rakyat). Negara tidak bersikap netral terhadap konten, tetapi aktif menyaring dan menutup akses terhadap segala bentuk informasi yang haram dan merusak, termasuk judol. Hal ini demi menjaga akal dan generasi dari kerusakan.
Negara juga menjamin kesejahteraan rakyat dan menerapkan sanksi syar‘i secara tegas. Pemenuhan kebutuhan pokok individu oleh negara menutup celah kriminalitas ekonomi, sementara penerapan sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir terhadap pelaku judi menjadi pencegah efektif agar praktik judol tidak terus berulang.
Selain itu didukung oleh sistem pendidikan yang berkualitas. Sistem pendidikan dalam Islam menjadikan aqidah Islam sebagai dasar. Pendidikan Islam diarahkan untuk membentuk aqliyah dan syakhsiyyah Islamiyah. Sistem pendidikan tidak sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi membangun pola pikir dan kepribadian anak berlandaskan akidah Islam, sehingga aktivitas digital dan sosialnya tunduk pada syariat, dengan peran keluarga sebagai pendamping utama.
Selain negara pendidikan ini menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu, keluarga, masyarakat dan negara. Negara yang bertanggung jawab menyusul kurikulum pendidikan dalam semua level. Pendidikan dalam keluarga negara juga memiliki kurikulumnya. Hal ini untuk satu tujuan yaitu untuk mewujudkan generasi berkepribadian Islam.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras.” (TQS. At-Tahrim: 6)
Ayat di atas menjadi pelajaran bagi kita sebagai orang tua agar menjaga anak kita dari api neraka. Salah satu usaha yang kita lakukan sebagai orang tua untuk menjaga anak kita dari api neraka adalah penanaman agama yg kuat. Orang tua mempunyai peranan yang penting dan tanggung jawab dalam pendidikan agama kepada anak-anaknya.
Selain sistem pendidikan dan orang tua, peran masyarakat juga diperlukan untuk pendidikan generasi. Masyarakat tempat generasi bertumbuh dan berkembang. Masyarakat harus menjadi tempat yang aman untuk generasi bertumbuh dan berkembang. Dengan demikian peran masyarakat Islam sangat diperlukan untuk mencetak generasi unggul. Peran dalam menjaga dan mencetak generasi unggul adalah kontrol dan amar makruf nahi mungkar. Demikianlah cara sistem Islam dalam mencetak generasi dan membentengi generasi dari gempuran judol.
Generasi Muslim harus memahami identitasnya sebagai Muslim dan sebagai pembangun peradaban melalui pembinaan Islam dan aktivitas dakwah bersama kelompok dakwah Islam ideologis. Generasi muslim harus berada di garda terdepan dalam menyelamatkan generasi dari sistem Kapitalisme sekuler. Generasi muslim harus melakukan aktivitas dakwah dan amar makruf nahi mungkar agar kemaksiatan tak semakin menyebar.
Via
OPINI
Posting Komentar