OPINI
Kampung Narkoba, semakin Dekatnya Ancaman pada Remaja dan Anak-Anak
Oleh: Ima
(Ibu Rumah Tangga)
TanahRibathMedia.Com—Jalan Kunti yang berada di wilayah kecamatan Semampir, Surabaya merupakan wilayah padat penduduk. Tampak beberapa anak kecil bermain berlarian di gang, sejumlah warga bersantai di depan teras rumah, dan banyak pula pekerja dan truk yang terparkir di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan. Terlihat pula sejumlah bangunan yang digunakan sebagai gudang atau pengepul kardus dan karton bekas. Namun sayang kini jalan Kunti tersebut dikenal sebagai "kampung narkoba", setelah aparat melakukan penggerebekan dan menemukan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tak cukup disitu saja, BNPB Jatim juga melakukan tes urine kepada 50 siswa SMP dan SMA di kawasan jalan Kunti. Hasilnya sungguh memprihatinkan, 15 orang pelajar SMP dinyatakan sebagai pengguna aktif narkoba, meski belum diketahui narkotika jenis apa yang dikonsumsi oleh 15 pelajar SMP tersebut (KumparanNews, 14 November 2025).
Kepala BNPB Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan, satu gram sabu-sabu bisa merusak setidaknya enam hingga 10 orang. Hal tersebut bisa menjadi lebih parah jikap peredarannya terjadi di kawasan padat penduduk (CNN Indonesia, 14 November 2025).
Pemuda adalah aset paling strategis dalam pembangunan nasional. Di tangan pemuda terdapat energi, semangat, perubahan, dan potensi besar untuk membawa negeri ini menuju kemajuan gemilangnya. Namun, potensi emas ini harus berhadapan dengan ancaman nyata narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Anak-anak dan remaja merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban narkoba. Boleh jadi awalnya diberikan secara cuma-cuma sebagai jebakan agar mereka kecanduan, setelah kecanduan mereka akan berusaha membeli bagaimanapun caranya.
Alhasil Tak jarang pula, anak-anak dan remaja ini mendapat iming-iming bandar narkoba menjadi kurir untuk mendapatkan cuan sehingga mereka bisa membeli narkoba. Besarnya jumlah pengguna narkoba dari kalangan generasi muda membuat pemerintah mencanangkan visi dan misi pembangunan Indonesia sebagaimana dituangkan dalam program asta cita. Salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia. Namun hingga saat ini belum mampu mengatasi permasalahan narkoba secara tuntas. Pemuda yang seharusnya menjadi generasi pembangun peradaban mulia, justru hancur dalam pelukan narkoba. Ini jelas berbahaya.
Maraknya pelajar yang terlibat dalam penggunaan narkoba tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini adalah sistem pendidikan sekuler-materialistis, yang terbukti gagal mengantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yaitu menjadi hamba Allah yang sholeh dan muslih. Justru sistem pendidikan ini akan membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistis dan individualistis. Penyusunan kurikulum yang kacau yang tidak memberikan ruang semestinya kepada proses penguasaan tsaqofah Islam dan pembentukan kepribadian Islam. Peran guru sekedar sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan, kurang berperan dalam pembinaan pola sikap dan pola pikir anak didiknya. Lingkungan sekolahpun tidak tertata islami sehingga turut menumbuhkan budaya yang serba bebas bagi peserta didik. Selain itu fungsi keluarga melemah, orang tua lalai menanamkan kepribadian yang benar, kurang dalam pengawasan pergaulan buah hatinya, suasana rumah yang penuh konflik, dan minimnya teladan orang tua. Hal ini akan mendorong anak-anak dan remaja mencari perhatian dan kepuasan dengan menggunakan narkoba tanpa sepengetahuan orang tua. Fungsi masyarakat dalam amar ma'tuf nahi Munkar pun kurang maksimal, mereka lebih individualis, tidak sedikit masyarakat yang tidak mau ikut campur jika ada tetangga yang terlibat dalam penggunaan narkoba, lebih berpikir asal diri dan keluarganya tidak terlibat, hal itu sudah aman bagi mereka. Mereka mengambil sikap lebih baik menghindar jauh daripada menegur, merangkul dan membina menjadi remaja yang lebih baik. Pada hakikatnya pendidikan di tengah masyarakat merupakan pendidikan sepanjang hayat, khususnya berkenaan dengan praktik kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh sumber ilmu yang ada di masyarakat yakni tetangga, teman pergaulan, lingkungan serta sistem nilai yang berjalan.
Faktor ekonomi pun menjadi pendorong makin maraknya penggunaan narkoba di kalangan remaja dan menjadikan semakin sulitnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Bonus demografi di negri ini manjadi salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba, sesuai prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, meningkat pula pengadaan stok barang. Sehingga transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung selama permintaan narkoba meningkat dan meningkat pula jumlah pengguna, pengedar dan bandar narkobanya. Menjadikan bisnis narkoba makin sulit diberantas, apalagi ditengah kesulitan ekonomi, apapun mereka lakukan meskipun haram, baik itu untuk memperbanyak pundi-pundi cuan ataupun hanya untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Bukan hal yang aneh makin banyak bermunculan wajah-wajah baru pecandu dan pengedar narkoba, baik berasal dari ibu rumah tangga, pelajar, artis, selebgram hingga aparat.
Harapan memberantas narkoba dengan tuntas terlihat makin berat dengan dihadapkan penegakan hukum terhadap pelaku yang belum memberikan efek jera. Kebanyakan pengguna narkoba mendapat sanksi rehabilitasi tanpa dipidana. Penerapan hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba pun dianggap bertentangan dengan HAM dan memicu aksi balas dendam. Dengan adanya hukuman mati saja, peredaran narkoba masih banyak, apa jadinya jika hukuman mati ini ditiadakan. Lantas bagaimana nasib anak bangsa kedepannya.
Perlu solusi sistemis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Negara harus membangun ketakwaan komunal dengan penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sehingga terwujud kesadaran individu untuk taat kepada Allah. Dengan ketakwaan individu inilah segala hal yang dilarang dalam Islam tidak akan dilakukan termasuk penggunaan dan peredaran narkoba. Negara pun harus menerapkan sanksi yang tegas kepada pengguna, pengedar dan bandarnya sehingga memberikan efek jera.Tidak kalah penting, masyarakat harus aktif melakukan amar ma'tuf nahi mungkar sebagaimana fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus padahal kemaksiatan dan kejahatan di lingkungan sekitarnya.. Masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkan pada pihak berwenang setelah se belumnya memberikan nasehat dan peringatan. Negara pun memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan tidak akan membiarkan rakyat berbisnis barang haram. Dengan demikian negara wajib menyediakan kemudahan memperoleh lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Hal ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.
Selain sistem pendidikan dan ekonomi berdasarkan Islam, negara pun memberikan sanksi dzn mengatur hukum sesuai Islam. Sistem islam mengatur sanksi tegas dalam penyalahgunaan narkoba dengan sanksi takzir, yaitu sanksi bagi kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat. Penetapan sanksi takzir sepenuhnya diserahkan pada qadli dengan sifatnya sebagai wakil Khalifah dalam masalah peradilan. Islam menetapkan secara teratur dan terinci solusi dalam berbagai masalah kehidupan, termasuk mencegah, menangani, memberantas dan memberangus masalah permasalahan narkoba. Lantas mengapa kita masih enggan menggunakannya secara kaffah dalam kehidupan kita sehingga kita dapat menjauhkan anak-anak dan remaja muslim dari ancaman nyata narkoba?
Via
OPINI
Posting Komentar