Opini
Apakah Perizinan Tambang Dikelola Rakyat oleh Pemerintah Sesuai Syariat Islam?
Oleh: Triana Amalia, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Sebanyak 45 ribu sumur minyak telah dicatat atau dikumpulkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Tujuan pencatatan ini menurut Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, adalah pengelolaan energi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laman esdm.go.id (9-10-2025), Bahlil mengatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Perundang-undangan tersebut berisi penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat.
Permen ESDM 14 Tahun 2025
Inventarisasi 45 ribu sumur minyak ini melibatkan pemerintah tingkat provinsi sampai kabupaten atau kota. Bahlil menjanjikan bahwa pengelolaan oleh masyarakat melalui UMKM, Koperasi, dan BUMD yang dtunjuk oleh kepala daerah akan aman serta sesuai tujuan menyejahterakan rakyat.
Rapat koordinasi mengenai perihal ini, dihadiri pula oleh Menteri UMKM yakni Maman Abdurrahman. Menteri UMKM menambahkan pernyataannya berupa akan diadakannya pembinaan dan dan pendampingan, keterlibatan juga kemanfaatan ekonomi daerah pun harus dipastikan. Begitu pula Gubernur Jambi bernama Al Haris seakan menguatkan beberapa pendapat sebelumnya. Banyaknya masalah akibat pengelolaan sumur ilegal, dari kebakaran sampai limbah beracun yang membahayakan warga.
Liberalisasi SDA Sumber Permasalahan di Indonesia
Tambang ilegal telah tersebar di beberapa wilayah Indonesia yang bisa menghasilkan sumber daya alam. Permasalahan ini berawal dari perusahaan asing yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Rikle Jeffri Huwae selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mengatakan bahwa memberantas tambang ilegal di sejumlah daerah secara represif hanya membuat konflik antara pemerintah dan rakyat. Pernyataan ini dimuat pada laman Cnnindonesia.com (10-10-2025).
Hukum yang disusun oleh manusia ketika mengelola tambang hanya menimbulkan masalah. Bukan hanya kesehatan yakni polusi, tetapi kerusakan lingkungan yang tidak bisa dihindari. Namun, pemangku kebijakan ini menambahkan kebutuhan masyarakat terhadap uang yang menguatkan keberadaan tambang ilegal.
Apabila pemerintah hanya menyusun undang-undang baru yang menguntungkan hanya bagi segelintir orang. Semua itu merupakan liberalisasi atau membebaskan siapa saja dapat mengelola tambang, apalagi yang memiliki modal besar atau kapitalisasi SDA.
Solusi Regulasi Tata Kelola, Tepatkah?
Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dengan membenahi tambang ilegal. Pemerintah melaksanakan penertiban ratusan hektar lahan tambang yang beroperasi tanpa izin. Hasil operasi penertiban itu, ialah: 321,07 hektare lahan tambang yang dirinci lagi milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara sebesar 148,25 hektare. Lalu milik PT Tonira Mitra Sejahtera berlokasi di Sulawesi Utara sebesar 172, 82 hektare. Ini adalah bukti konsistensi pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam menjaga tata kelola energi Sumber Daya Alam (SDA).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU dijabarkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana paling lama lima tahun dan denda seratus miliyar rupiah. Pengelolaan seperti ini menguntungkan bagi oligarki. Sementara itu, Allah Swt. yang menciptakan SDA apa pun bentuknya memiliki aturan yang jauh lebih baik, daripada peraturan yang disusun berdasarkan hawa nafsu manusia.
Aturan dari Allah Swt. menyelamatkan rakyat dari cengkeraman oligarki dan kapitalis yang memperkaya diri sendiri. Di mana hasil pertambangan oligarki itu akan merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Syariat Islam Solusi Hakiki Pengelolaan Tambang
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni, pada bagian Ihya’al- Mawat. Tambang ialah bahan-bahan galian (hasil usaha pertambangan) yang diharapkan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak mengeluarkan uang, seperti: garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat, petroleum, dan intan, tidak boleh dipertahankan hak kepemilikan individualnya.
Masalah itu diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw. yang terjemahannya:
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Islam membagi tiga hak kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Semua barang tambang emas, perak, tembaga, termasuk milik umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu, organisasi, oligarki, dan korporasi. Solusi ini merupakan sistem ekonomi Islam. Sumber pembelajarannya berupa hadis Rasulullah saw. harapannya seluruh umat Islam mengerti dan mampu menerapkannya. Namun, penerapan ini tidak dapat dilaksanakan secara individu. Harus ada institusi negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam.
Kesimpulan
Ketegasan dari Sang Pencipta tambang dan SDA lain, Allah Swt., tentu menutup para pemangku kebijakan untuk membuat regulasi yang membebaskan kepemilikan bahan tambang. Oleh karena bahan tambang dikelola secara umum, maka lingkungan tempat tinggal dan kesehatan warga negara akan terjaga juga. Juga keindahan alam tidak akan rusak begitu saja disebabkan pengelolaan hasil tambang yang sembrono. Allah Swt. Maha Mengetahui cara merawat alam bagi manusia yang mau belajar.
Wallahualam bissawab.
Via
Opini
Posting Komentar